MANDAILING NATAL – Dugaan aktivitas penimbunan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali mencuat. Sebuah gudang yang disebut berkedok usaha pengolahan kayu di Desa Saba Purba menjadi sorotan warga karena diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan sekaligus distribusi solar dalam jumlah besar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga milik seorang pengusaha bernama Dayat yang disebut-sebut telah lama menjalankan bisnis BBM di wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan tersebut.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah fasilitas yang diduga digunakan untuk menampung BBM. Di dalam area gudang terlihat tangki berukuran besar, tandon berkapasitas sekitar satu ton, drum, hingga tangki rakitan yang diperkirakan mampu menampung antara lima hingga sepuluh ton solar.
Seorang warga bermarga Nasution yang mengaku tinggal di sekitar lokasi mengatakan aktivitas di gudang tersebut telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, kendaraan pengangkut BBM hampir setiap hari keluar masuk area gudang.
“Gudang minyak itu milik Pak Dayat, sudah cukup lama beroperasi di sini,” ujar Nasution saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).

Selain keterangan warga, awak media juga mendapati aktivitas sejumlah kendaraan yang diduga melakukan pengisian solar di kawasan SPBU Tano Ponggol yang berada tidak jauh dari lokasi gudang.
Nasution menyebut kendaraan jenis dump truck dan kendaraan diesel lainnya kerap terlihat mengangkut BBM menuju gudang tersebut.
“Setiap hari banyak mobil diesel dan dump truck yang antre di SPBU Tano Ponggol, lalu melangsir BBM ke gudang itu,” katanya.
Informasi lain yang diperoleh menyebutkan solar tersebut diduga dipasok ke sejumlah wilayah lain, seperti Batang Natal, Pantai Barat, hingga Kotanopan. BBM itu juga diduga digunakan untuk mendukung aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), meski informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Keberadaan gudang tersebut disebut menjadi pilihan bagi sebagian pelaku usaha karena harga solar yang ditawarkan diduga lebih murah dibanding harga di pasar ilegal lainnya. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, solar tersebut dijual dengan kisaran harga sekitar Rp15.000 per liter.
Aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan terhadap peredaran BBM ilegal di Kabupaten Mandailing Natal.
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Mandailing Natal, segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang terjadi serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan unsur pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gudang maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi. Karena itu, seluruh informasi yang disampaikan dalam berita ini masih bersifat dugaan dan menunggu hasil penyelidikan dari pihak berwenang.
**











