SURABAYA — Dalam negara yang mengaku menjunjung supremasi hukum, korupsi tidak pernah dapat dipandang sebagai sekadar pelanggaran administratif. Ia merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi, penggerogotan terhadap keuangan negara, sekaligus perampasan hak masyarakat atas pembangunan yang berkualitas. Setiap rupiah yang dikelola pemerintah bersumber dari keringat rakyat melalui pajak dan berbagai kontribusi publik. Karena itu, tidak ada ruang bagi pengelolaan anggaran yang tertutup, apalagi menyisakan dugaan penyimpangan yang mengikis kepercayaan masyarakat.
Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap pemerintahan yang bersih, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur mengumumkan rencana aksi damai pada Rabu, 22 Juli 2026, di Kantor Pusda Provinsi Jawa Timur dan Kantor BPBD Provinsi Jawa Timur. Aksi tersebut menjadi ekspresi kontrol sosial yang sah dalam negara demokrasi sekaligus penegasan bahwa masyarakat sipil tidak boleh kehilangan hak untuk mengawasi penggunaan uang negara.
Melalui materi publikasi yang beredar, MAKI Jatim menyoroti dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan spillway atau bendung pelimpah di Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, serta dugaan praktik cashback dalam pengadaan barang di lingkungan BPBD Provinsi Jawa Timur. Organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum agar setiap dugaan diperiksa secara profesional, independen, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Substansi persoalannya sesungguhnya bukan terletak pada keras atau lembutnya sebuah tuduhan, melainkan pada keberanian negara menghadirkan kepastian hukum. Dugaan tidak identik dengan kesalahan, tetapi dugaan juga tidak boleh diabaikan. Di sinilah integritas aparat penegak hukum diuji: apakah setiap laporan akan diproses berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum, atau justru berhenti sebagai tumpukan berkas yang perlahan dilupakan.
Transparansi bukanlah slogan yang cukup diucapkan dalam pidato-pidato seremonial. Transparansi merupakan kewajiban moral sekaligus mandat konstitusional bagi setiap penyelenggara negara. Semakin besar nilai proyek yang menggunakan uang rakyat, semakin tinggi pula tuntutan akuntabilitas yang harus dipenuhi. Tidak ada jabatan yang terlalu tinggi untuk diawasi, tidak ada institusi yang terlalu besar untuk diperiksa, dan tidak ada kewenangan yang kebal dari pertanggungjawaban publik.
Dalam negara demokrasi, kritik bukan ancaman terhadap pemerintah, melainkan instrumen koreksi agar roda pemerintahan tetap berjalan di rel yang benar. Kontrol sosial yang disampaikan masyarakat sipil justru menjadi penyeimbang kekuasaan agar penyelenggaraan pemerintahan tidak terjebak dalam praktik yang bertentangan dengan prinsip good governance. Menyempitkan ruang kritik hanya akan memperlemah demokrasi dan membuka peluang lahirnya penyalahgunaan kewenangan.
Namun demikian, penegakan hukum juga harus berdiri di atas asas keadilan. Setiap pihak yang disebut dalam suatu dugaan berhak memperoleh perlindungan atas asas praduga tak bersalah serta kesempatan menyampaikan klarifikasi secara terbuka. Sebaliknya, aparat penegak hukum berkewajiban bekerja secara objektif, bebas dari tekanan politik, kepentingan ekonomi, maupun intervensi kekuasaan. Hanya proses hukum yang profesional dan independen yang mampu menghadirkan kepercayaan publik.
Publik sesungguhnya tidak membutuhkan drama saling tuding atau perang narasi. Yang dibutuhkan adalah keberanian membuka dokumen, menelusuri fakta, mengaudit setiap penggunaan anggaran, serta mengungkap hasilnya secara terang benderang. Bila dugaan itu tidak terbukti, negara wajib menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan sebagai bentuk pemulihan nama baik. Namun apabila ditemukan pelanggaran hukum, maka tidak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum. Ketegasan menjadi syarat mutlak agar efek jera benar-benar tercipta.
Aksi yang akan dilakukan MAKI Jatim pada akhirnya merupakan pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak pernah dapat dibebankan semata kepada aparat penegak hukum. Ia membutuhkan keberanian masyarakat sipil, keterbukaan penyelenggara negara, integritas birokrasi, serta independensi lembaga pengawas. Keempatnya harus berjalan beriringan agar tata kelola pemerintahan benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.
Korupsi bukan hanya merugikan neraca keuangan negara. Ia menghilangkan kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan yang berkualitas, infrastruktur yang aman, serta kesejahteraan yang semestinya menjadi hak setiap warga negara. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan wajib diuji secara terbuka, setiap proses hukum harus berlangsung tanpa diskriminasi, dan setiap putusan harus lahir dari fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukanlah banyaknya slogan atau seremoni antikorupsi, melainkan sejauh mana negara mampu memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat. Akuntabilitas tidak boleh berhenti sebagai jargon birokrasi, transparansi tidak boleh menjadi sekadar hiasan regulasi, dan keadilan tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Sebab hanya pemerintahan yang bersih, terbuka, dan berani mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang akan memperoleh legitimasi sejati dari rakyat. (Wwn)











