Sidoarjo, 14 Juni 2026 – Menjelang pelaksanaan asesmen dan perputaran pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur melontarkan peringatan keras kepada Panitia Seleksi (Pansel) dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
MAKI Jatim menegaskan bahwa proses penempatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak boleh hanya didasarkan pada kebutuhan administratif, kekosongan jabatan, ataupun alasan minimnya ketersediaan pejabat Eselon II. Lebih dari itu, proses tersebut harus menempatkan rekam jejak integritas sebagai parameter utama.
Ketua MAKI Jatim, Heru, menegaskan bahwa histori dugaan penyimpangan dan catatan negatif yang pernah muncul selama perjalanan karier seorang pejabat tidak akan pernah benar-benar hilang, sekalipun jabatan dan kantor dinasnya berganti berkali-kali.
“Jabatan bisa berpindah. Kursi bisa bergeser. Ruangan kerja bisa berganti. Namun rekam jejak akan tetap melekat dan mengiringi perjalanan karier seseorang hingga masa purna tugas,” tegas Heru.
Menurutnya, ada satu instrumen yang selama ini sering dipandang sebelah mata dalam proses promosi jabatan, yakni laporan masyarakat.
Padahal dalam berbagai regulasi dan tata kelola pemerintahan modern, laporan masyarakat telah berkembang menjadi instrumen kontrol sosial yang sangat penting. Laporan masyarakat tidak lagi layak diperlakukan sebagai dokumen pelengkap yang berakhir di laci meja birokrasi, melainkan harus menjadi bahan evaluasi serius dalam menentukan siapa yang layak memegang kewenangan publik.
MAKI Jatim menilai bahwa selama ini terdapat kecenderungan proses promosi dan mutasi jabatan lebih banyak berbasis pada kebutuhan organisasi dibandingkan penelusuran mendalam terhadap rekam jejak pejabat yang bersangkutan.
“Yang sering dilihat adalah siapa yang tersedia untuk mengisi jabatan. Yang sering dilupakan adalah jejak apa yang ditinggalkan ketika pejabat tersebut menduduki jabatan sebelumnya,” ujar Heru.
Selama hampir 16 tahun melakukan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Jawa Timur, MAKI Jatim mengaku telah menghimpun ribuan dokumen, laporan masyarakat, hasil kajian, investigasi lapangan, hingga berbagai data pendukung yang menggambarkan perjalanan karier sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Jatim.
Data tersebut, menurut Heru, tidak hanya memotret kinerja saat seseorang menjadi Kepala Dinas, tetapi juga merekam berbagai peristiwa ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Seksi, Kepala Bidang, maupun Sekretaris Dinas.
Dari hasil penelusuran tersebut, MAKI Jatim mengaku menemukan berbagai fakta yang layak menjadi perhatian publik dan para pengambil keputusan.
Ada pejabat yang ketika masih menjabat Kepala Bidang diduga memiliki relasi erat dengan pihak rekanan yang belakangan terseret dan divonis dalam perkara korupsi. Ada pula pejabat yang namanya pernah muncul dalam berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan tata kelola proyek dan anggaran.
Tidak berhenti di situ, MAKI Jatim juga mengklaim menemukan sejumlah fakta yang pernah muncul dalam proses penyidikan maupun persidangan perkara korupsi yang melibatkan pihak lain, namun hingga kini belum pernah menjadi bahan evaluasi terbuka dalam proses promosi jabatan.
“Publik berhak mengetahui apakah seseorang yang dipromosikan hari ini benar-benar bersih atau hanya berhasil melewati berbagai persoalan tanpa pernah diuji secara transparan,” tegas Heru.
MAKI Jatim bahkan menyatakan siap membuka bank data rekam jejak yang selama ini tersimpan dalam arsip kelembagaan mereka dan menyerahkannya secara resmi kepada Ketua Baperjakat Jawa Timur sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan birokrasi.
Langkah ini, menurut Heru, bukan ditujukan untuk menghakimi ataupun menjatuhkan individu tertentu. Sebaliknya, pengungkapan tersebut merupakan upaya menghadirkan transparansi serta memastikan bahwa jabatan publik benar-benar diisi oleh figur yang memiliki integritas dan bebas dari catatan serius yang belum pernah dijelaskan kepada publik.
“Kami tidak sedang mencari musuh. Kami sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena jabatan publik bukan hak pribadi, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” katanya.
Heru menegaskan bahwa apabila laporan masyarakat, hasil investigasi, dan berbagai temuan yang telah dihimpun selama bertahun-tahun tidak menjadi bahan pertimbangan dalam proses asesmen maupun mutasi jabatan, maka publik berhak mempertanyakan kualitas sistem seleksi yang sedang dijalankan.
“Jangan sampai asesmen hanya menjadi formalitas administratif untuk melegitimasi keputusan yang sebenarnya sudah ditentukan sebelumnya. Integritas harus diuji, bukan sekadar kompetensi manajerial,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, Achmad Khusyairi, memastikan pihaknya siap mengawal proses pengungkapan data tersebut secara hukum.
Ia menegaskan seluruh informasi yang akan dipublikasikan telah melalui proses verifikasi, kajian, serta validasi berlapis oleh tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim.
“Apabila ada pihak yang merasa keberatan atau memilih menempuh jalur hukum, kami siap menghadapi seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku. Yang kami sampaikan adalah hasil kajian dan data yang telah melalui proses verifikasi secara maksimal,” tegas Achmad.
Sebagai bentuk keterbukaan kepada publik, MAKINews.com akan membuka kanal Liputan Khusus yang secara bertahap akan mengulas rekam jejak para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pesan MAKI Jatim sederhana namun keras: jabatan boleh berganti, tetapi sejarah tidak pernah bisa dimutasi. Rekam jejak akan selalu mengikuti, dan publik berhak mengetahui siapa yang sedang mengelola uang rakyat serta bagaimana perjalanan mereka menuju kursi kekuasaan tersebut. (Wwn)











