Oleh: Gus Ridwan
Polemik tambang galian C ilegal di Kabupaten Banyuwangi seolah menjadi pekerjaan rumah yang tak pernah selesai. Dari tahun ke tahun, dari satu rezim pemerintahan ke rezim berikutnya, persoalan ini terus berulang tanpa solusi yang benar-benar tuntas.
Pertanyaannya sederhana, mengapa praktik tambang ilegal masih tetap bertahan meskipun aturan hukum sudah jelas dan aparat penegak hukum terus melakukan penindakan?
Jawabannya ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan.
Pertama, sebagian besar kandungan pasir, batu dan tanah urug di Banyuwangi berada di lahan milik masyarakat, baik persawahan maupun perkebunan. Di satu sisi masyarakat memiliki hak atas tanahnya, namun di sisi lain kegiatan pengambilan material tambang harus tunduk pada ketentuan perizinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Kedua, proses perizinan yang masih dianggap mahal, rumit, dan membutuhkan waktu panjang membuat banyak pelaku usaha kecil memilih jalan pintas. Bukan karena mereka ingin melanggar hukum, tetapi karena sistem yang ada sering kali dianggap belum mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
Ketiga, kebutuhan pembangunan Banyuwangi yang terus meningkat juga menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan. Jalan, jembatan, gedung pemerintahan, sekolah, rumah ibadah, perumahan rakyat hingga proyek-proyek swasta semuanya membutuhkan pasir, batu dan tanah urug dalam jumlah besar.
Di sinilah muncul paradoks yang menarik sekaligus memprihatinkan.
Di satu sisi negara melarang aktivitas tambang tanpa izin. Namun di sisi lain, hampir seluruh rantai ekonomi pembangunan daerah bergantung pada material hasil tambang tersebut.
Faktanya, ribuan bahkan puluhan ribu warga Banyuwangi menggantungkan hidup dari sektor ini. Mulai dari pekerja tambang, sopir dump truck, pemilik armada angkutan, pengelola stockpile, usaha pemecah batu, industri paving dan batako, toko bangunan hingga para pekerja proyek konstruksi.
Jika ditarik lebih jauh, ekosistem ekonomi yang terbentuk sangat besar. Puluhan lokasi tambang beroperasi, lebih dari seribu dump truck setiap hari mengangkut material, ratusan usaha paving dan batako memanfaatkan bahan baku tambang, serta hampir seluruh proyek pembangunan membutuhkan pasokan material tersebut.
Ironisnya, jika menggunakan perspektif hukum secara kaku, maka hampir seluruh mata rantai tersebut berpotensi tersentuh pelanggaran hukum. Sopir dianggap mengangkut hasil tambang ilegal, pengusaha pengolahan material dianggap sebagai penadah, dan pengguna material ikut menikmati hasil aktivitas yang tidak berizin.
Tentu pendekatan seperti itu tidak akan pernah menyelesaikan persoalan.
Selama ini publik juga sering disuguhi berbagai pemberitaan tentang tambang ilegal. Namun yang lebih memprihatinkan, tidak sedikit kasus yang justru berujung pada dugaan praktik pemerasan oleh oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan kontrol sosial maupun penegakan hukum.
Mulai dari oknum media, oknum lembaga swadaya masyarakat hingga oknum aparat penegak hukum yang menjadikan UU Minerba sebagai alat tekanan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Jika benar demikian, maka yang terjadi bukanlah penegakan hukum, melainkan komersialisasi hukum.
Padahal substansi persoalannya bukan sekadar soal legal atau ilegal, melainkan bagaimana negara hadir memberikan solusi.
Namun demikian, kepentingan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan lingkungan hidup. Kerusakan bentang alam, longsor, sedimentasi sungai, hilangnya daerah resapan air, kerusakan lahan pertanian dan ancaman bencana ekologis merupakan harga yang terlalu mahal jika harus dibayar oleh generasi mendatang.
Karena itu aparat penegak hukum tidak boleh mentolerir aktivitas tambang yang terbukti merusak lingkungan. Penegakan hukum harus tetap dilakukan, tetapi dengan pendekatan yang berkeadilan, terukur dan berorientasi pada penyelesaian masalah.
Pemerintah daerah, pemerintah provinsi, aparat penegak hukum, pelaku usaha, akademisi, aktivis lingkungan dan masyarakat harus duduk bersama mencari formulasi terbaik. Banyuwangi membutuhkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang legalisasi yang realistis bagi masyarakat kecil.
Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul terhadap aktor-aktor besar yang menikmati keuntungan dari bisnis material tambang.
Sudah saatnya polemik tambang galian C di Banyuwangi diselesaikan secara komprehensif, bukan sekadar melalui operasi penertiban sesaat yang kemudian kembali berulang setelah aparat pergi.
Alam Banyuwangi adalah anugerah Tuhan yang harus dijaga. Tetapi anugerah itu juga harus mampu menjadi sumber kesejahteraan masyarakat. Tugas kita bukan memilih salah satu di antara keduanya, melainkan memastikan keduanya berjalan beriringan.
Karena pada akhirnya, keberhasilan sebuah daerah bukan hanya diukur dari banyaknya pembangunan yang berdiri, tetapi juga dari kemampuan menjaga kelestarian alam dan kesejahteraan rakyat secara bersamaan.
Semoga berkah alam Banyuwangi benar-benar menjadi maslahat bagi masyarakat hari ini dan tetap lestari untuk anak cucu kita di masa depan.











