Siti Hamidah, S.H. dalam Penguatan Advokasi LKKNU: Sinergi Hukum dan Dakwah Menuju Kemaslahatan Umat

Banyuwangi – Keadilan merupakan salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan negara hukum. Dalam perspektif Islam, keadilan bukan sekadar nilai moral, tetapi merupakan perintah agama yang harus diwujudkan dalam setiap aspek kehidupan. Sementara itu, dalam perspektif konstitusi, keadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan (equality before the law).

Prinsip tersebut menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan sistem hukum nasional. Negara berkewajiban menjamin adanya kepastian hukum, perlindungan hukum, dan akses terhadap keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi. Akan tetapi, implementasi prinsip tersebut masih menghadapi berbagai tantangan. Kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, serta korban kekerasan berbasis gender, masih mengalami berbagai hambatan dalam memperoleh perlindungan hukum secara efektif. Hambatan tersebut tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor ekonomi, budaya, psikologis, dan rendahnya literasi hukum masyarakat.

Dalam konteks tersebut, hukum tidak dapat dipahami semata-mata sebagai seperangkat norma yang bersifat represif atau instrumen penjatuhan sanksi. Hukum harus diposisikan sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia, penyelesaian konflik, pemulihan hak korban, serta sarana mewujudkan keadilan substantif (substantive justice). Konsep ini sejalan dengan teori hukum progresif yang dikembangkan Satjipto Rahardjo, yang menempatkan manusia sebagai tujuan utama keberadaan hukum. Dengan demikian, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari penerapan peraturan perundang-undangan secara formal, tetapi juga dari sejauh mana hukum mampu memberikan manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Dalam perspektif hukum Islam, orientasi tersebut sejalan dengan konsep maqashid syariah, yaitu menjaga agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz an-nasl), dan harta (hifz al-mal). Oleh karena itu, setiap kebijakan maupun tindakan hukum seyogianya diarahkan untuk menciptakan kemaslahatan umum sebagaimana kaidah fikih tasharruf al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil mashlahah, yakni setiap kebijakan yang diambil harus berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Berangkat dari paradigma tersebut, keberadaan Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) memiliki posisi strategis dalam memperkuat perlindungan hukum berbasis masyarakat. Sebagai lembaga yang memiliki mandat dalam bidang ketahanan keluarga, perlindungan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat, LKKNU tidak hanya menjalankan fungsi sosial-keagamaan, tetapi juga berkontribusi dalam mendukung terwujudnya akses terhadap keadilan (access to justice). Kehadiran LKKNU menjadi representasi sinergi antara nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah dengan prinsip-prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, kesetaraan, dan keadilan sosial.

Penguatan fungsi tersebut semakin relevan dengan bergabungnya Siti Hamidah, S.H., advokat yang juga tergabung dalam eBEST Law Firm Banyuwangi, sebagai Pengurus Bidang Kesejahteraan Sosial LKKNU PCNU Kabupaten Banyuwangi periode 2026–2031. Pengalaman profesional yang dimilikinya dalam memberikan bantuan hukum, khususnya bagi perempuan, anak, dan masyarakat kurang mampu, menjadi modal penting dalam memperkuat kapasitas advokasi kelembagaan LKKNU.

Dalam sistem peradilan Indonesia, advokat memiliki kedudukan sebagai salah satu unsur penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kedudukan tersebut menunjukkan bahwa profesi advokat tidak hanya menjalankan fungsi pembelaan dalam proses litigasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat memperoleh bantuan hukum dan perlindungan hukum yang adil.

Sinergi antara kompetensi profesional advokat dengan peran sosial-keagamaan LKKNU menjadi bentuk kolaborasi yang strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. Pendampingan hukum tidak lagi dipahami semata-mata sebagai representasi di depan pengadilan, tetapi juga meliputi edukasi hukum, konsultasi, mediasi, pendampingan korban, serta penguatan kapasitas masyarakat agar mampu memahami dan memperjuangkan hak-haknya secara mandiri.

Implementasi gagasan tersebut diwujudkan melalui Program PELITA HATI NU, yaitu gerakan pendampingan yang berorientasi pada perlindungan perempuan dan anak. Program ini mengintegrasikan layanan advokasi hukum dengan pendampingan psikososial melalui pendekatan victim centered justice. Paradigma tersebut menempatkan korban sebagai subjek utama yang harus memperoleh perlindungan, pemulihan, serta jaminan atas hak-haknya selama proses hukum berlangsung.

Pendekatan tersebut juga sejalan dengan perkembangan konsep restorative justice dalam sistem hukum Indonesia. Keadilan tidak hanya dimaknai sebagai pemberian sanksi kepada pelaku, tetapi juga sebagai proses pemulihan korban, penyelesaian konflik secara proporsional, serta pemulihan hubungan sosial dalam masyarakat. Dengan demikian, hukum memiliki fungsi preventif, represif, sekaligus rehabilitatif.

Dalam perspektif yang lebih luas, keberadaan LKKNU dengan dukungan sumber daya profesional di bidang hukum memperkuat posisi organisasi sebagai lembaga yang mampu memberikan pelayanan hukum yang komprehensif kepada masyarakat. Fungsi tersebut meliputi konsultasi hukum, mediasi, bantuan hukum, pendampingan korban, edukasi hukum, hingga penguatan ketahanan keluarga. Kehadiran advokat di dalam struktur organisasi menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pelayanan masyarakat yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Lebih dari itu, sinergi antara organisasi keagamaan dan profesi hukum menunjukkan bahwa pembangunan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat sipil. Organisasi keagamaan memiliki peran strategis dalam membangun budaya hukum (legal culture), meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memperluas akses terhadap keadilan, terutama bagi kelompok yang selama ini mengalami keterbatasan akses terhadap layanan hukum formal.

Pada akhirnya, kualitas suatu negara hukum tidak semata-mata diukur dari banyaknya regulasi yang dibentuk atau efektivitas lembaga peradilan, tetapi dari sejauh mana hukum mampu memberikan perlindungan yang nyata kepada masyarakat, khususnya kelompok yang paling rentan. Oleh karena itu, penguatan fungsi advokasi melalui kolaborasi antara LKKNU dan praktisi hukum merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Ma’idah ayat 8, “Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan hukum bukan sekadar pelaksanaan norma positif, tetapi juga merupakan amanah moral dan spiritual. Ketika hukum dijalankan dengan menjunjung tinggi keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan, maka hukum akan benar-benar berfungsi sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga martabat manusia sesuai dengan cita-cita negara hukum Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Proyek Ratusan Miliar Hangus jadi Debu: BWS Kalimantan III & Kontraktor Dinilai Gagal Total di Sungai Veteran

BANJARMASIN, Kalsel – Jumat 19 Juni 2026. Negara gelontorkan anggaran ratusan miliar rupiah untuk Revitalisasi Sungai Veteran. Harapannya: Banjarmasin bebas ...

Ruang Ekspresi, Bulan Bung Karno PDI Perjuangan Banyuwangi Gelar Banteng Musik Jalanan

BANYUWANGI - Fasilitasi kreatifitas musisi jalanan serta memberikan ruang ekspresi dan hiburan yang inklusif bagi masyarakat. Dewan Pimpinan Cabang Partai ...

Pelantikan ASN yang Diduga Lama Tak Masuk Kerja Tuai Polemik, Penegakan Disiplin Dipertanyakan

Kapuas Hulu,  19 Juni 2026.Pelantikan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang dikabarkan hampir dua ...

Siti Hamidah, S.H. dalam Penguatan Advokasi LKKNU: Sinergi Hukum dan Dakwah Menuju Kemaslahatan Umat

Banyuwangi - Keadilan merupakan salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan negara hukum. Dalam perspektif Islam, keadilan bukan sekadar nilai moral, ...

Mencari Jalan Tengah di Tengah Kisruh Tambang Galian C Banyuwangi

Oleh: Gus Ridwan Polemik tambang galian C ilegal di Kabupaten Banyuwangi seolah menjadi pekerjaan rumah yang tak pernah selesai. Dari ...

FKPB Datangi Diskopumdag Bangkalan Soal Retribusi Sampah Pasar

Dokumentasi FKPB Saat Datangin Diskopumdag Bangkalan Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB) mendatangi Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) ...
error: Content is protected !!