37 WARGA NEGARA INDONESIA TERDAMPAK PENYITAAN KM. FORTUNE MELIMPAH 99 GT 258, KUASA HUKUM HARAPKAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN

Jakarta, 19 Juni 2026 – Tim Kuasa Hukum PT Fortun Berkah Samudra menyampaikan keprihatinan atas penanganan perkara yang saat ini sedang berlangsung terhadap KM. FORTUNE MELIMPAH 99 GT 258.

Perkara tersebut tidak hanya berdampak terhadap perusahaan sebagai pemilik kapal, tetapi juga berdampak langsung terhadap 1 (satu) orang nahkoda dan 36 (tiga puluh enam) Anak Buah Kapal (ABK) yang selama ini menggantungkan kehidupan dan penghasilan mereka dari kegiatan operasional kapal tersebut.

Sejak kapal dilakukan penyitaan, seluruh aktivitas penangkapan ikan terhenti. Kondisi tersebut mengakibatkan 37 pekerja kehilangan sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka beserta keluarga.

Di dalam kapal yang saat ini berstatus sebagai barang bukti masih terdapat berbagai aset perusahaan, antara lain hasil tangkapan ikan, alat tangkap, perlengkapan operasional kapal, dokumen kapal, serta barang-barang pribadi milik nahkoda dan para ABK. Mengingat hasil tangkapan ikan merupakan komoditas yang mudah rusak (perishable goods), keterlambatan penanganan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang semakin besar.

Tim Kuasa Hukum juga menyoroti bahwa konstruksi hukum dalam perkara ini masih merupakan bagian dari proses pembuktian. Berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara ini dikaitkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP Nasional mengenai pencurian dan Pasal 521 KUHP Nasional mengenai perusakan sarana perikanan seperti ponton atau rumpon.

Namun demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan. Sesuai prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tim Kuasa Hukum memandang bahwa proses pembuktian harus dilakukan secara cermat, profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penegakan hukum yang baik tidak hanya bertujuan mengungkap suatu peristiwa pidana, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak setiap pihak yang terlibat.

Selain itu, hingga saat ini Direktur PT Fortun Berkah Samudra selaku pemilik kapal diketahui belum pernah dimintai keterangan terkait kepemilikan kapal, operasional perusahaan, hubungan kerja dengan nahkoda dan para ABK, maupun fakta-fakta lain yang berkaitan dengan objek perkara. Menurut Tim Kuasa Hukum, keterangan tersebut dapat menjadi bagian dari proses pembuktian yang utuh dan berimbang.

Dalam waktu dekat, perusahaan juga akan mengajukan permohonan agar hasil tangkapan ikan yang mudah rusak dapat dikeluarkan dari kapal, serta mengusulkan agar kapal dapat digunakan secara terbatas atau dititipkan kepada pemilik dengan tetap mempertahankan statusnya sebagai barang bukti, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan maupun pembuktian di persidangan.

RIFKI PRIA HARTAWAN USMAN, S.H., selaku Kuasa Hukum PT Fortun Berkah Samudra menyampaikan:

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan percaya bahwa aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Yang menjadi perhatian kami adalah agar proses tersebut juga memperhatikan hak-hak perusahaan, 1 nahkoda, 36 Anak Buah Kapal, serta keluarga mereka yang terdampak secara langsung akibat berhentinya operasional kapal. Penegakan hukum harus mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan.”

PT Fortun Berkah Samudra menyatakan tetap bersikap kooperatif dalam setiap proses hukum yang berlangsung dan berharap seluruh rangkaian penanganan perkara dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law, sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat. Sementara mungkin yang ini dulu mas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Navy Golf Tournament HUT ke-81 TNI AL: Ketika Sportivitas Menjadi Gerakan Kemanusiaan

SURABAYA —  Sekitar 140 peserta Navy Golf Tournament dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 TNI Angkatan Laut (TNI ...

Jaga Kebersihan Pelabuhan, Polsek Gilimanuk Bersama Lintas Instansi Gelar Aksi Bersih-Bersih

JEMBRANA – Times Merah putih.com//Menjaga kebersihan dan kenyamanan kawasan pelabuhan menjadi tanggung jawab bersama. Semangat tersebut diwujudkan melalui kegiatan bersih-bersih ...

MAKI Jatim Gagas Panggung Besar Ekonomi Kreatif di Banyuwangi, 80 Booth Dorong UMKM Naik Kelas Menuju Pasar Global

SIDOARJO — Banyuwangi kembali diproyeksikan menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan ekonomi kreatif Jawa Timur. Kali ini, panggung tersebut ...

Aksi Inovatif Polsek Gubeng Hadirkan Gerobak JUPE, Bagikan 150 Paket Nasi Bungkus Langsung Dipinggir Jalan

Surabaya — Polsek Gubeng kembali menghadirkan terobosan kreatif dalam program JUPE (Jumat Peduli). Kali ini, kepedulian kepada masyarakat dikemas secara ...

Hadiri Rakor LP2B Jatim, Wabup Bangkalan Pertanyakan Status Lahan Industri di Peta LSD, Ini Jawaban Menteri ATR/BPN

SURABAYA || timesmerahputih.com– Wakil Bupati Bangkalan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang digelar di Ruang Hayam ...

Satlantas Polres Bangkalan Gerak Cepat Tangani dan Evakuasi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Galis

BANGKALAN || timesmerahputih.com– Satlantas Polres Bangkalan bergerak cepat menangani kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Desa Paterongan, Kecamatan ...
error: Content is protected !!