SIDOARJO – Times Merah Putih.com//Keresahan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Gedangan, Polresta Sidoarjo, kini mencapai puncaknya. Warga mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan nyata dengan menutup permanen titik penjualan miras yang dinilai telah merusak kondusifitas lingkungan.
Langkah ini diambil setelah laporan yang dilayangkan warga sebelumnya dianggap belum membuahkan hasil yang signifikan. Perwakilan warga menyatakan bahwa keberadaan penjual miras tersebut tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami meminta Polsek Gedangan tidak sekadar melakukan penertiban sementara, tetapi harus berani menutup permanen tempat tersebut. Kami butuh tindakan tegas, bukan sekadar formalitas,” ujar salah satu pelapor.
Lebih lanjut, pelapor menegaskan tidak akan tinggal diam jika aparat kepolisian terkesan lamban atau melakukan pembiaran. Jika dalam waktu dekat tidak ada progres konkret dan penutupan secara permanen, warga berencana membawa masalah ini ke jalur yang lebih tinggi.
“Apabila laporan kami tetap tidak ditindaklanjuti secara serius, kami telah menyiapkan berkas untuk melaporkan kinerja Polsek Gedangan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi pelayanan publik, serta ke Propam Polda Jatim terkait dugaan pengabaian laporan masyarakat,” tegasnya.
Masyarakat berharap Kapolresta Sidoarjo memberikan atensi khusus terhadap kinerja Polsek Gedangan dalam menangani kasus ini, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri serta menjamin keamanan warga dari dampak buruk peredaran miras.
Reporter ( NURSALIM )














