BNNK Banyuwangi Gagalkan Peredaran 40,01 Gram Sabu, Kurir Residivis Ditangkap

foto: Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, menunjukkan barang bukti sabu seberat bruto 40,01 gram dan telepon genggam milik tersangka saat konferensi pers di Kantor BNNK Banyuwangi, Rabu (15/7/2026). Dalam kasus ini, BNNK menangkap seorang kurir residivis, sementara pengendali yang diduga mengatur peredaran narkotika masih berstatus DPO dan dalam pengejaran.

 

 

BANYUWANGI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 40,01 gram di Kecamatan Genteng. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial CH (37), residivis kasus narkotika dan pencurian dengan pemberatan, yang diduga berperan sebagai kurir. Sementara itu, pengendali yang memerintahkannya kini masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Genteng.

“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan intensif. Tim melakukan pemetaan terhadap pola pergerakan pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” kata Rachmat dalam konferensi pers di Kantor BNNK Banyuwangi, Rabu (15/7/2026).

Penyelidikan dimulai pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Tim mencurigai gerak-gerik CH yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih di kawasan Pasar Genteng sambil membawa sebuah kotak kecil.

Petugas kemudian membuntuti tersangka hingga memasuki kawasan Perumahan Madania Residence, Desa Genteng Wetan. Setelah sempat kehilangan jejak, tim melakukan pengawasan tertutup di sekitar pintu gerbang perumahan.

Pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, CH terlihat keluar dari kawasan perumahan sambil membawa sebuah bungkusan plastik. Saat hendak diamankan, ia diduga berusaha membuang bungkusan tersebut untuk menghilangkan barang bukti. Namun, upaya itu berhasil digagalkan petugas.

Dari hasil pemeriksaan, bungkusan plastik bening tersebut berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 40,01 gram. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam menjalankan aksinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, CH mengaku hanya berperan sebagai kurir dengan sistem “ranjau”, yakni mengambil paket narkotika di lokasi tertentu, kemudian meletakkannya kembali di titik lain sesuai arahan seseorang berinisial DN yang kini berstatus DPO.

BNNK Banyuwangi mengungkapkan, aksi tersebut merupakan kali kedua CH menjalankan tugas sebagai kurir. Pada pengiriman pertama, ia mengaku menerima upah sebesar Rp500 ribu. Sementara pada aksi kedua, tersangka lebih dahulu ditangkap sebelum menerima bayaran yang dijanjikan.

Rachmat menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan kurir. Aparat masih terus mengembangkan kasus untuk memburu DN serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.

“Keberhasilan pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dukungan masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan mewujudkan Banyuwangi Bersinar (Bersih dari Narkoba),” ujar Rachmat.

Saat ini CH beserta barang bukti telah diamankan di Kantor BNNK Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.

BNNK Banyuwangi memastikan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui pengembangan kasus guna mengungkap jaringan di atasnya. Masyarakat juga diimbau terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN TOKOH ANTI NARKOBA 2026

Jakarta -Times Merah putih.com//Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, meraih penghargaan sebagai Tokoh Anti Narkoba 2026 dalam ajang Appreciation Night ...

Unit Tipikor Polres Bangkalan dan Inspektorat Dikabarkan Turun ke Lokasi Dugaan Kasus PIP SMP Ujung Baru

BANGKALAN || timesmerahputih.co— Penanganan dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Pelayaran Ujung Baru, Desa Baengas, Kecamatan Labang, ...

KASIHUMAS POLRES BANGKALAN UNGKAP KRONOLOGI PENANGKAPAN PELAKU CURANMOR DI KECAMATAN BLEGA

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Unit Reskrim Polsek Blega Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua ...

Keluarga H. Hamim Thohari Gelar Pengajian dan Doa Bersama, Undang 50 Anak Yatim

Banyuwangi —Times merah putih.com//12 September 2026, Keluarga Bapak H. Hamim Thohari menggelar acara pengajian, tahlil, dan doa bersama dengan mengundang ...

Yusuf Kurniawan Yang Di Sapa Iwan Ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi Bersama Jajaran Pengurus Dan Anggotanya Meninjau Lokasi Bersama Perhutani, Membuka Akses Jalan Umum Buat Warga Dusun Wangkal Kalipuro

BANYUWANGI. — Persoalan akses jalan yang menjadi kebutuhan masyarakat di wilayah Kalipuro mendapat perhatian dari LSM Harimau DPC Banyuwangi. Lembaga ...

Dandim 0825/Banyuwangi Didampingi Ibu Tekankan Disiplin dan Kehormatan Prajurit Saat Kunjungi Koramil Cluring

Banyuwangi -Times Merah putih.com//Komandan Kodim (Dandim) 0825/Banyuwangi Letkol Arm Triyadi Indrawijaya, S.H., M.I.P., bersama Ketua Persit KCK Cabang XXXIX Ny ...
error: Content is protected !!