BNNK Banyuwangi Gagalkan Peredaran 40,01 Gram Sabu, Kurir Residivis Ditangkap

foto: Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, menunjukkan barang bukti sabu seberat bruto 40,01 gram dan telepon genggam milik tersangka saat konferensi pers di Kantor BNNK Banyuwangi, Rabu (15/7/2026). Dalam kasus ini, BNNK menangkap seorang kurir residivis, sementara pengendali yang diduga mengatur peredaran narkotika masih berstatus DPO dan dalam pengejaran.

 

 

BANYUWANGI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 40,01 gram di Kecamatan Genteng. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial CH (37), residivis kasus narkotika dan pencurian dengan pemberatan, yang diduga berperan sebagai kurir. Sementara itu, pengendali yang memerintahkannya kini masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Genteng.

“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan intensif. Tim melakukan pemetaan terhadap pola pergerakan pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” kata Rachmat dalam konferensi pers di Kantor BNNK Banyuwangi, Rabu (15/7/2026).

Penyelidikan dimulai pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Tim mencurigai gerak-gerik CH yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih di kawasan Pasar Genteng sambil membawa sebuah kotak kecil.

Petugas kemudian membuntuti tersangka hingga memasuki kawasan Perumahan Madania Residence, Desa Genteng Wetan. Setelah sempat kehilangan jejak, tim melakukan pengawasan tertutup di sekitar pintu gerbang perumahan.

Pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, CH terlihat keluar dari kawasan perumahan sambil membawa sebuah bungkusan plastik. Saat hendak diamankan, ia diduga berusaha membuang bungkusan tersebut untuk menghilangkan barang bukti. Namun, upaya itu berhasil digagalkan petugas.

Dari hasil pemeriksaan, bungkusan plastik bening tersebut berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 40,01 gram. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam menjalankan aksinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, CH mengaku hanya berperan sebagai kurir dengan sistem “ranjau”, yakni mengambil paket narkotika di lokasi tertentu, kemudian meletakkannya kembali di titik lain sesuai arahan seseorang berinisial DN yang kini berstatus DPO.

BNNK Banyuwangi mengungkapkan, aksi tersebut merupakan kali kedua CH menjalankan tugas sebagai kurir. Pada pengiriman pertama, ia mengaku menerima upah sebesar Rp500 ribu. Sementara pada aksi kedua, tersangka lebih dahulu ditangkap sebelum menerima bayaran yang dijanjikan.

Rachmat menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan kurir. Aparat masih terus mengembangkan kasus untuk memburu DN serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.

“Keberhasilan pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dukungan masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan mewujudkan Banyuwangi Bersinar (Bersih dari Narkoba),” ujar Rachmat.

Saat ini CH beserta barang bukti telah diamankan di Kantor BNNK Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.

BNNK Banyuwangi memastikan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui pengembangan kasus guna mengungkap jaringan di atasnya. Masyarakat juga diimbau terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Ada Apa Dengan Samsat Utara? Tarif Cek Fisik Dipertanyakan, Siapa Yang Menentukan Angka Di Luar Ketentuan?

SURABAYA | — Dugaan ketidaksesuaian tarif dalam pelayanan cek fisik kendaraan di Samsat Utara kini menjadi sorotan. Pertanyaan serius muncul ...

DUA BULAN BEROPERASI, AKHIRNYA TERBONGKAR! Polresta Banyuwangi Sikat Dugaan Mafia Solar Subsidi

BANYUWANGI –Times merah putih.com//Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini, Polresta Banyuwangi berhasil membongkar ...

Sinergi HMI dan MUI Bangkalan Bedah Buku Lingkungan: “Keadilan Ekologis Bukan Hadiah Penguasa, Melainkan Hak Hakiki Warga Negara”

Foto: Kegiatan bedah buku lingkungan oleh HMI cabang Bangkalan dan MUI Bangkalan BANGKALAN — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangkalan ...

Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Polres Bangkalan Pasang Banner Imbauan Keselamatan di Jalur Tanah Merah-Galis

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan memasang banner imbauan keselamatan ...

MTsN 7 Banyuwangi Perkuat Literasi, Guru Diajak Menulis Buku dan Menguasai Jurnalistik

BANYUWANGI – MTsN 7 Banyuwangi menggelar Workshop Jurnalistik dan Penyusunan Buku Ber-ISBN untuk meningkatkan kemampuan menulis serta membangun budaya literasi ...

Bupati Bangkalan Bersama TP PKK Beri Pengarahan dan Pembinaan Kader Kesehatan di UPT Puskesmas Kokop

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Pemerintah Kabupaten Bangkalan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat hingga tingkat desa. Sebagai wujud komitmen tersebut, ...
error: Content is protected !!