DUA BULAN BEROPERASI, AKHIRNYA TERBONGKAR! Polresta Banyuwangi Sikat Dugaan Mafia Solar Subsidi

BANYUWANGI –Times merah putih.com//Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini, Polresta Banyuwangi berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar subsidi yang diduga telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi turut diamankan sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Muharman Arta, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi.

Kapolresta menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan mendalam, termasuk pemantauan terhadap lokasi dan kendaraan yang dicurigai digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Puncaknya, pada Senin (26/10/2026), petugas berhasil mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi DK 8325 FC yang diduga mengangkut BBM jenis solar subsidi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan BBM yang diduga merupakan solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima.

Tiga Tersangka, Diduga Miliki Peran Berbeda

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta mendalami alur distribusi BBM tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiganya masing-masing berinisial HH, NR, dan SP.

Tersangka HH diduga berperan sebagai otak pelaku dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

Sementara NR diduga berperan sebagai pemesan atau pembeli BBM yang kemudian menjualnya kembali. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan dokumen tertentu untuk membuat BBM subsidi seolah-olah merupakan solar industri.

Adapun tersangka SP diduga berperan sebagai pengemudi kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Barang Bukti dan Potensi Kerugian Negara

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

– Satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi DK 8325 FC.

– Satu unit kendaraan Mitsubishi L300.

– BBM jenis solar yang diduga bersubsidi.

– Satu buah galon.

– Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

– Beberapa unit telepon genggam dan laptop.

– Peralatan yang diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan BBM.

Berdasarkan keterangan Kapolresta, potensi kerugian negara dan kerugian ekonomi masyarakat akibat aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp38 juta.

Aktivitas dugaan penyalahgunaan BBM ini disebut telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan.

Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp500 juta.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Muharman Arta menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang diduga mencoba mengambil keuntungan dari komoditas energi yang seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak.

Polresta Banyuwangi pun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Sebab, BBM subsidi bukanlah komoditas untuk diperdagangkan secara ilegal demi keuntungan segelintir pihak, melainkan hak masyarakat yang harus dijaga bersama.

Ikuti terus media Times merah putih.com

Redaksi ( NURSALIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

DUA BULAN BEROPERASI, AKHIRNYA TERBONGKAR! Polresta Banyuwangi Sikat Dugaan Mafia Solar Subsidi

BANYUWANGI –Times merah putih.com//Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini, Polresta Banyuwangi berhasil membongkar ...

Sinergi HMI dan MUI Bangkalan Bedah Buku Lingkungan: “Keadilan Ekologis Bukan Hadiah Penguasa, Melainkan Hak Hakiki Warga Negara”

Foto: Kegiatan bedah buku lingkungan oleh HMI cabang Bangkalan dan MUI Bangkalan BANGKALAN — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangkalan ...

Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Polres Bangkalan Pasang Banner Imbauan Keselamatan di Jalur Tanah Merah-Galis

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan memasang banner imbauan keselamatan ...

MTsN 7 Banyuwangi Perkuat Literasi, Guru Diajak Menulis Buku dan Menguasai Jurnalistik

BANYUWANGI – MTsN 7 Banyuwangi menggelar Workshop Jurnalistik dan Penyusunan Buku Ber-ISBN untuk meningkatkan kemampuan menulis serta membangun budaya literasi ...

Bupati Bangkalan Bersama TP PKK Beri Pengarahan dan Pembinaan Kader Kesehatan di UPT Puskesmas Kokop

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Pemerintah Kabupaten Bangkalan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat hingga tingkat desa. Sebagai wujud komitmen tersebut, ...

Tegaskan Sikap Kritis, ketua DPW P3muda jatim Minta DPP PPP Tak Abaikan Keputusan Mahkamah Partai demi Selamatkan PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN

Foto.Abdurrohman Wahed, S.H Ketua DPW P3Muda Jawa Timur SURABAYA – Dukungan kuat terhadap langkah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai ...
error: Content is protected !!