BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Keluhan seorang pasien terkait pelayanan BPJS Kesehatan di UPT Puskesmas Jaddih, Kabupaten Bangkalan, mendapat klarifikasi langsung dari pihak puskesmas.
Kepala UPT Puskesmas Jaddih, drg. Purwanti, menyebut persoalan tersebut terjadi akibat miskomunikasi di bagian pelayanan depan _frontliner_, bukan karena adanya penolakan pelayanan kepada pasien.
Sebelumnya, seorang pasien berinisial (ZJ) mengeluhkan tidak dapat menggunakan BPJS saat berobat di Puskesmas Jaddih karena kepesertaan JKN miliknya terdaftar di Surabaya. Pasien mengaku sempat mendapat informasi harus memindahkan faskes atau membawa persyaratan tertentu sebelum bisa dilayani.
Namun berdasarkan penelusuran pihak puskesmas, pasien tetap memperoleh pelayanan medis. Pasien diperiksa dokter sesuai prosedur dengan keluhan demam, nyeri badan, dan meriang. Pasien juga mendapatkan obat-obatan, suntikan anti nyeri, serta vitamin.
Kemudian Drg. Purwanti menjelaskan, setelah menerima laporan, dirinya langsung melakukan evaluasi internal dan menghubungi pasien pada hari yang sama.
“Saya langsung menelusuri kejadian itu. Memang ditemukan adanya miskomunikasi antara petugas dengan pasien. Sore harinya saya menghubungi pasien secara langsung untuk menyampaikan permohonan maaf sekaligus memberikan penjelasan,” ujar drg. Purwanti.
Ia menyebut kekeliruan terjadi karena petugas layanan depan merupakan pegawai baru di unit rekam medis yang dibantu mahasiswa magang dan belum sepenuhnya memahami ketentuan pelayanan BPJS untuk peserta luar domisili.
“Terkait pasien, kami sudah menghubungi secara langsung untuk menyampaikan permohonan maaf dan memastikan biaya yang sempat dibayarkan akan kami kembalikan. Ini menjadi tanggung jawab kami setelah dilakukan evaluasi internal,” katanya.
Selain itu, Drg Purwanti menegaskan, Pihak puskesmas juga telah melakukan pembinaan terhadap petugas pelayanan dan akan memperjelas alur pelayanan BPJS di Puskesmas Jaddih.
“Kami akan meningkatkan pembinaan kepada seluruh petugas frontliner, memberikan pemahaman yang lebih baik terkait aturan BPJS Kesehatan, serta memasang alur pelayanan yang jelas mengenai hak peserta JKN, termasuk pelayanan bagi peserta yang sedang berada di luar domisili. Dengan demikian, kejadian serupa tidak terulang lagi,tegasnya.
Menurut Drg. Purwanti, pelayanan kesehatan di Puskesmas Jaddih tetap mengacu pada ketentuan BPJS Kesehatan dan regulasi pemerintah. Peserta JKN yang berada di luar domisili pada prinsipnya tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai persyaratan yang diatur dalam regulasi.
(Azis).











