BANGKALAN |Times Merah Putih.Com-H. Rustam seorang guru sekaligus PLT Kepala SDN Lerpak 2 dan pengurus PGRI Kecamatan Geger, menyampaikan klarifikasi langsung di hadapan para wali murid, guru, serta unsur TNI-Polri di halaman sekolah.22/07/2026.
Dalam kesempatan itu, H. Rustam menjelaskan posisi Dinas Pendidikan terkait status lahan SDN Lerpak 2 yang saat ini masih dalam proses sengketa.
“Untuk mengkondisikan anak-anak ke dalam gedung, ke dalam ruang kelas. Alasannya bapak ibu, bahwa sekolah ini menurut dinas masih dalam proses sengketa. Jadi ketika dalam proses sengketa itu yang paling berhak, kata Dinas Pendidikan, adalah siapa yang punya dokumen paling terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa SDN Lerpak 2 telah berdiri sejak tahun 1974, Sementara sertifikat yang menjadi objek sengketa baru terbit tahun 2001.
“Karena ini proses sengketa, maka yang berhak menempati gedung ini anak didik kita. Sementara seperti itu,”tegas H. Rustam.
Selain itu, Beliau juga menyampaikan komitmennya untuk menghormati setiap putusan hukum. Namun ia berharap pemerintah daerah segera mencari solusi agar anak-anak tidak menjadi korban.
“Perkara nanti ada keputusan pengadilan tertinggi memutuskan tanah ini dimenangkan oleh ahli waris, itu kita harus patuh hukum. Jadi biar nanti pemerintah yang mencari solusi. Solusi yang kami ingin ajukan adalah bahwa anak-anak harus direlokasi,” kata H.Rustam.
Ia menolak wacana relokasi sementara. Menurutnya, anak-anak berhak mendapat fasilitas pendidikan yang layak dan permanen.
“Lima bulan di gedung ini bukan solusi. Kami upayakan nanti anak-anak ini benar-benar mendapat gedung yang representatif dan aman dan bisa ditempati selamanya,”lanjutnya.
(Azis).











