KPB Pastikan Tindak Lanjut Dugaan Pencemaran Udara PT KBN di Gladag, Warga Mengaku Tak Pernah Terima CSR

Banyuwangi, –Times Merah Putih.com//Dugaan pencemaran udara akibat asap dari proses industri PT KBN yang berlokasi di Jalan Sri Tanjung, Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, kembali menjadi perhatian publik. Dalam rapat warga yang digelar, pada Kamis malam (22/1/2026), terungkap fakta bahwa warga yang tinggal di depan pabrik, mengaku tidak mengetahui adanya bingkisan sembako CSR dari perusahaan tersebut.

Warga menyebut, bahwa pembagian bingkisan sembako yang selama ini diklaim sebagai bentuk CSR (Corporate Social Responsibility), tidak pernah dilakukan di lingkungan mereka. “Di lingkungan kami tidak pernah menerima CSR dalam bentuk apa pun,” tegas Ustad Qodir, salah seorang warga Desa Gladag.

Menanggapi fakta tersebut, Ketua KPB (Komunitas Pemerhati Banyuwangi), Agung Surya Wirawan, selaku pendamping warga menegaskan, bahwa CSR tidak boleh dimaknai secara sempit hanya sebagai pembagian bingkisan sembako.

“CSR itu kewajiban perusahaan yang diatur undang-undang. Tanpa dimintapun wajib dikeluarkan oleh PT.KBN, dilaksanakan dengan benar, tepat sasaran serta transparan. Jika tidak, tentu ada sanksi,” jelas Agung, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, langkah tersebut tidak menyentuh persoalan utama yang dikeluhkan masyarakat, yakni potensi buruk dampak pencemaran udara terhadap kesehatan warga. Yang paling utama adalah adanya jaminan perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya warga yang tinggal di wilayah terdampak. Ia mengingatkan bahwa di kawasan tersebut terdapat anak-anak, balita, serta kelompok lanjut usia yang rentan terhadap dampak pencemaran udara.

“Yang harus dipikirkan adalah dampak jangka panjang bagi kesehatan warga dan solusi konkret untuk mengatasinya, bukan sekedar mencari keuntungan pribadi bagi pengusaha, melakukan pencitraan sesaat seakan lepas tanggung jawab setelah bagi-bagi sembako,” tambahnya.

Lebih lanjut, Agung menegaskan jika pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini, mengawal hak-hak masyarakat terdampak, dan jika memang telah ada AMDAL sebagai sarat utama perijinan usaha, perlu  di kaji ulang  dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.

“KPB akan mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan langkah nyata. Kepentingan dan keselamatan warga harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

“CSR bukan sekadar bantuan sosial, tetapi komitmen nyata untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Jika masih ada keluhan warga yang diabaikan, maka klaim sinergi dan kepedulian perusahaan patut diragukan,” tandas Agung.

Selain itu, KPB juga menyayangkan sikap Kepala Desa Gladag, Chaidir Sidqi, yang dinilai belum merespons secara cepat keluhan warga terkait masalah tersebut.

“Seharusnya kepentingan masyarakat, terutama warganya sendiri, lebih diutamakan. Aduan warga mengenai persoalan ini sudah disampaikan sebelumnya, namun hingga kini belum ada respons yang jelas dari Kades Gladag,”pungkas Agung.

Perlu diketahui, CSR merupakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang telah diatur secara tegas dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP No. 47 Tahun 2012, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Reporter ( NURSALIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Polres Tanjung Perak PTDH Anggota, Kapolres Tekankan Penegakan Integritas

SURABAYA – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Wahyu Hidayat, menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat melalui penegakan disiplin ...

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI, Perkuat Sinergi Buruh dan Pengusaha di Tengah Tantangan Global

Tangerang – Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H bersama Keluarga Besar KSPSI ...

Polda Jatim Hentikan Laporan, Mabes Polri Jadi Penentu Nasib Kasus

SURABAYA, 14 April 2026 – Upaya laporan balik yang diajukan Bupati Sidoarjo, Subandi, terhadap mantan anggota DPR RI, Rahmat Muhajirin, ...

Diduga Tebang Pilih, Penertiban Satpol PP Kecamatan Krembangan Tuai Sorotan

Surabaya, Selasa 14 April 2026 – Kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kecamatan Krembangan, Surabaya, menuai sorotan dari sejumlah ...

Salam Satu Pena : Media Online Kabar Jurnal Nusantara, Semoga Sukses Menjadi Inspiratif dan Warna Baru

SURABAYA, Selasa 14 April 2026 - "Selamat dan sukses atas terbitnya Media online Kabar Jurnal Nusantara. Semoga menjadi sumber informasi ...

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Kurir Sabu di Surabaya

TANJUNG PERAK - Media Indonesia Times | Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur meringkus seorang pria berinisial MIF (30) ...
error: Content is protected !!