Sindikat Penipu Emas Murah Dibongkar Ditresiber Polda Jatim, Empat Pelaku Beraksi dari Lapas

SURABAYA – Kejahatan siber tak selalu dimulai dari teknologi canggih. Kadang, ia cukup berawal dari satu pesan WhatsApp dan sebuah kalimat yang terdengar begitu dekat: “Ini saya, anakmu.”

Dari sana, kepercayaan korban dipelintir menjadi celah. Harga emas yang dipasang jauh di bawah pasar dijadikan pemancing. Ujungnya sama: korban diyakinkan untuk mentransfer uang ke rekening yang telah disiapkan.

Skenario itu akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur mengungkap sindikat penipuan online berkedok penjualan logam mulia emas. Lima tersangka diamankan. Ironisnya, empat di antaranya merupakan warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Mereka adalah IJS, MAH, I, dan SGR. Satu tersangka lain, RML, merupakan perempuan yang diduga berperan sebagai pemilik sekaligus penampung aliran dana hasil kejahatan.

Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Ditresiber Polda Jatim, Senin (3/8/2026).

Dirsiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto menjelaskan, para pelaku diduga menjalankan aksi dengan pembagian tugas yang cukup rapi. Ada yang mencari sasaran, membangun komunikasi, menyiapkan rekening, hingga mengelola uang yang masuk.

Dengan kata lain, korban tidak sedang berhadapan dengan penipu yang bekerja secara serampangan. Di balik pesan sederhana di layar ponsel, ada skema yang disusun untuk menciptakan kepercayaan sekaligus mengarahkan korban menuju satu keputusan: transfer.

Kasus bermula ketika korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal. Pelaku mengaku sebagai anak korban.

Setelah komunikasi terbangun dan korban percaya, pelaku menawarkan logam mulia dengan harga sekitar Rp2,35 juta per gram. Angka tersebut terpaut cukup jauh dari harga pasar ketika itu yang berada di kisaran Rp2,85 juta per gram.

Korban kemudian melakukan pemesanan dan mentransfer uang ke rekening atas nama RML. Namun, ketika korban kembali meminta suaminya mengirimkan dana, kecurigaan mulai muncul.

Sang suami memilih memastikan lebih dulu. Konfirmasi kepada anak mereka akhirnya membuka fakta: tidak pernah ada tawaran emas.

Peristiwa itu sekaligus memperlihatkan betapa efektifnya modus social engineering. Pelaku tidak sekadar menawarkan barang murah. Mereka lebih dulu mencuri sesuatu yang jauh lebih berharga: rasa percaya.

Penyidikan Ditresiber Polda Jatim kemudian mengurai peran masing-masing tersangka.

IJS dan MAH diduga menjadi bagian yang menyiapkan sistem untuk mencari sekaligus memetakan calon korban. Mereka menggunakan WhatsApp Sniper, GetContact Premium, dan VPN untuk mendapatkan informasi sasaran, menganalisis identitas korban, serta menyamarkan komunikasi.

Tujuannya sederhana, tetapi berbahaya: membuat korban percaya bahwa orang yang berada di balik nomor tersebut benar-benar seseorang yang mereka kenal.

SGR dan I disebut bertugas menyiapkan rekening bank atas nama RML untuk menampung dana berdasarkan perintah IJS.

RML kemudian berperan sebagai pemilik sekaligus admin rekening yang menerima dan mengelola uang hasil kejahatan.

Dari rangkaian tersebut terlihat satu pola: teknologi hanya alat. Senjata utamanya tetap manipulasi psikologis.

Pelaku memahami bahwa korban lebih mudah membuka dompet ketika merasa sedang berbicara dengan orang terdekat.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Di antaranya telepon genggam berbagai merek, buku mutasi rekening BRI, kartu ATM, rekening bank, akun dompet digital DANA dan GoPay, serta sejumlah perhiasan berupa cincin dan gelang yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

Barang bukti itu menjadi kepingan penting untuk membaca jejak perkara: bagaimana komunikasi dilakukan, ke mana uang bergerak, dan bagaimana hasil kejahatan kemudian digunakan.

Yang menarik, titik tekan perkara ini bukan semata-mata soal penipuan jual beli emas.

Ada persoalan yang lebih besar: ruang digital telah menjadi ladang subur bagi kejahatan yang mengeksploitasi data, identitas, dan kepercayaan.

Ketika informasi pribadi dapat dipetakan, nomor telepon dapat ditelusuri, dan identitas seseorang dapat dipakai untuk menyusun cerita palsu, maka batas antara teknologi dan manipulasi menjadi semakin tipis.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

Ancaman pidana yang dikenakan mencapai enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar berdasarkan ketentuan UU ITE. Sementara Pasal 378 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Ditresiber Polda Jatim masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Sebab, dalam kejahatan yang dibangun secara berlapis, orang yang terlihat di permukaan belum tentu seluruhnya merupakan pemain.

Kasus ini menyisakan pelajaran yang sederhana, tetapi penting.

Di era ketika identitas seseorang bisa ditiru hanya dengan sebuah nomor telepon dan foto profil, hubungan keluarga pun tidak lagi otomatis menjadi jaminan keaslian komunikasi.

Apalagi ketika percakapan disertai tekanan, iming-iming harga murah, atau permintaan transfer dalam waktu singkat.

Polda Jatim mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap pesan dari nomor tak dikenal, termasuk ketika pengirim mengaku sebagai anggota keluarga. Verifikasi melalui panggilan atau saluran komunikasi lain menjadi langkah paling sederhana untuk memutus mata rantai penipuan.

Harga murah juga patut diperlakukan sebagai tanda tanya, bukan selalu sebagai keberuntungan.

Sebab dalam banyak kasus penipuan digital, yang tampak seperti kesempatan justru merupakan jebakan.

Dan sebelum uang berpindah ke rekening pelaku, satu hal sebenarnya masih bisa dilakukan: berhenti sejenak, curiga, lalu verifikasi.

Karena di dunia digital, satu klik yang lahir dari rasa percaya bisa berujung pada kerugian yang nyata. (Wwn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Viviannne Vernetta Wangsa Memukau di Awarding Banyuwangi Ethno Carnival, Hidupkan Pesona “Grajagan Banyuwangi”

BANYUWANGI – Penyanyi muda berbakat Viviannne Vernetta Wangsa menjadi salah satu penampil yang mencuri perhatian dalam malam Awarding Banyuwangi Ethno ...

Menko AHY Isi Tausiah Kebangsaan dan Serahkan Bantuan Air Bersih serta Motor Sampah di Ponpes Nurul Cholil Bangkalan

BANGKALAN, || timesmerahputih.com-Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Dr. H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., M.P.A., M.A., melakukan kunjungan ...

Sindikat Penipu Emas Murah Dibongkar Ditresiber Polda Jatim, Empat Pelaku Beraksi dari Lapas

SURABAYA – Kejahatan siber tak selalu dimulai dari teknologi canggih. Kadang, ia cukup berawal dari satu pesan WhatsApp dan sebuah ...

Sambut HUT RI Ke-81, PUDAM Sumber Sejahtera Bangkalan Beri Diskon 45 Persen Pemasangan Sambungan Baru

BANGKALAN – PUDAM Sumber Sejahtera Kabupaten Bangkalan menghadirkan program Gebyar Diskon HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-81 sebagai bentuk apresiasi kepada ...

AHY: Kerapan Sapi Cerminkan 3 Karakter Masyarakat Madura, Kerja Keras, Berani, dan Kehormatan

BANGKALAN || timesmerahputih.com— Ajang Kerapan Sapi Piala AHY sukses digelar di Stadion R.P. Moch. Noer, Kabupaten Bangkalan, Madura, Minggu, 2 ...

MERIAH! AJANG KERAPAN SAPI PIALA AHY SUKSES GELAR 64 PASANG SAPI TERBAIK SE-MADURA

BANGKALAN || Times Merah Putih.Com-Semarak budaya Madura kembali menggema. Ajang Kerapan Sapi Piala AHY sukses digelar di Stadion Kerapan Sapi ...
error: Content is protected !!