BANGKALAN || timesmerahputih.com- Polemik terkait permintaan iuran kepada guru di Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan terus bergulir. Sejumlah guru mengaku diminta menyumbang Rp60.000 per orang untuk kegiatan peringatan HUT RI ke-81.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah K3S Kecamatan Klampis akhirnya memberikan penjelasan.
Ketua K3S Klampis menegaskan, penarikan iuran dilakukan karena tidak adanya anggaran khusus untuk rangkaian kegiatan Agustus 2026.
“Di Klampis ini agendanya banyak, Pak. Ada perkemahan tanggal 12–14 Agustus, jalan santai tanggal 16, lalu tanggal 19–22 Agustus ada lomba antar sekolah. Ada lomba keagamaan, kreativitas siswa, sampai olahraga,” jelasnya, Kamis (6/8/2026).
Ia menyebut keputusan tersebut sudah dibahas bersama dalam forum musyawarah para kepala sekolah di bawah K3S. Mengingat keterbatasan dana, pihaknya kemudian mengadopsi mekanisme yang sama seperti tahun sebelumnya.
“Kami sudah musyawarah di tingkat kepala sekolah. Karena memang tidak ada biaya, jadi kami mengikuti pola Agustus 2025, yaitu menggalang sumbangan dari kepala sekolah dan guru,” ujarnya.
Namun penjelasan itu mendapat tanggapan berbeda dari kalangan guru. Sumber dari guru menilai, beberapa kegiatan yang disebutkan sebenarnya sudah memiliki alokasi dana sendiri.
“Kegiatan Pramuka itu sudah ada pos anggarannya. Jalan santai juga sudah ada penjualan kupon. Lomba antar sekolah pun tiap sekolah sudah ada iuran. Kalau sifatnya sukarela dan dimusyawarahkan, kami tidak masalah. Tapi kalau dipatok Rp60 ribu dan tidak ada musyawarah dengan guru, itu yang kami sayangkan,” ungkap salah satu guru.
Adanya dua versi keterangan ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kegiatan.
Jika memang anggaran kegiatan sudah tersedia, maka perlu ada penjelasan terbuka terkait alasan masih adanya iuran tambahan. Sebaliknya, jika memang ada kekurangan, rincian penggunaan dana diharapkan disampaikan agar tidak menimbulkan salah paham.
Untuk itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan diminta segera turun tangan. Klarifikasi dan audit administratif dinilai perlu dilakukan agar pengumpulan dana berjalan sesuai aturan, transparan, akuntabel, dan tetap menjunjung asas sukarela.
Hingga berita ini dilayangkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik iuran guru di Kecamatan Klampis. Redaksi http://timesmerahputih.com masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait.
(Azis).











