BANGKALAN ||timesmerahputih.com– Menyikapi munculnya pengakuan seorang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kwanyar terkait dugaan permintaan uang dalam proses pencairan Dana Desa yang kemudian dibantah tegas oleh Camat Kwanyar Achmad Lutfi, Ketua Perkumpulan Jurnalis Bangkalan (Pejalan), Syaiful Anam, S.Pd, meminta seluruh pihak tidak saling membangun opini sebelum persoalan tersebut terang secara faktual.
Menurut Anam, munculnya dua keterangan yang berlawanan justru harus menjadi momentum bagi pejabat di atasnya untuk segera melakukan langkah penyelesaian secara objektif, transparan, dan terukur.
> “Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi kegaduhan berkepanjangan. Ada pengakuan dari seorang kepala desa, kemudian ada bantahan tegas dari pejabat yang disebut. Maka yang dibutuhkan sekarang bukan saling berbalas pernyataan, tetapi pembuktian,” tegas Anam.
Ia menilai, apabila kepala desa benar-benar memiliki bukti transfer sebagaimana yang disebut dalam pengakuannya, maka bukti tersebut harus dapat ditelusuri secara proporsional. Sebaliknya, apabila pihak yang dituding menyatakan tidak pernah menerima maupun meminta uang, bantahan tersebut juga harus dihormati dan diberi ruang untuk dibuktikan.
> “Kalau ada bukti transfer, telusuri transfernya kepada siapa, untuk apa, kapan dilakukan dan apa kaitannya dengan proses pencairan Dana Desa. Kalau ternyata tudingan itu tidak benar, harus ada klarifikasi yang mampu menjelaskan persoalan secara terang. Jangan dibiarkan menjadi bola liar,” ujar Anam.
Anam meminta pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi dari para pihak yang berselisih keterangan untuk segera mengambil langkah klarifikasi.
Menurutnya, penyelesaian tidak harus langsung dimaknai sebagai proses hukum. Tahap awal dapat dilakukan melalui pemeriksaan administrasi, klarifikasi para pihak, penelusuran dokumen pencairan, serta pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diklaim dimiliki.
> “Kami berharap pejabat di atasnya tidak membiarkan persoalan ini menggantung. Panggil pihak-pihak yang terkait, dudukkan bersama, periksa dokumennya, klarifikasi keterangannya. Kalau memang persoalannya administratif, selesaikan secara administratif. Tetapi kalau ditemukan indikasi pelanggaran hukum, jangan ditutup-tutupi,” katanya.
Anam menekankan bahwa penggunaan Dana Desa menyangkut kepentingan masyarakat sehingga setiap dugaan penyimpangan harus mendapatkan respons yang serius, namun tetap berdasarkan bukti.
Lebih lanjut, Ketua Pejalan tersebut meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak perlu menunggu kegaduhan semakin besar apabila kemudian ditemukan bukti awal yang cukup mengenai dugaan tindak pidana.
> “Kalau dari hasil klarifikasi dan penelusuran ditemukan indikasi pemerasan, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, atau penyimpangan Dana Desa, silakan serahkan kepada APH untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Tetapi kalau tidak ditemukan bukti yang cukup, juga harus disampaikan secara terbuka agar nama baik pihak yang dituding tidak terus menjadi konsumsi publik,” jelas Anam.
Menurutnya, prinsipnya sederhana: yang benar harus dibuktikan benar, yang salah harus diproses sesuai aturan, dan yang belum terbukti jangan divonis melalui opini.
Jangan Ada Tekanan kepada Kades maupun Pejabat
Anam juga mengingatkan agar proses klarifikasi tidak berubah menjadi tekanan terhadap salah satu pihak.
Kepala desa yang menyampaikan pengakuan harus diberi kesempatan menunjukkan bukti dan menjelaskan konteks pernyataannya. Sementara pejabat yang membantah tudingan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta pembelaan berdasarkan fakta.
> “Jangan ada intimidasi kepada kepala desa karena dia bicara, tetapi jangan pula pejabat yang dituding langsung dianggap bersalah hanya karena ada pengakuan. Semua harus diuji dengan bukti,” katanya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan titik terang sehingga tidak mengganggu pelayanan pemerintahan maupun kepentingan masyarakat desa.
Pejalan: Transparansi untuk Mengakhiri Kegaduhan
Anam menegaskan, keberadaan media dan organisasi jurnalis bukan untuk memperbesar konflik, melainkan memastikan informasi yang beredar mendapatkan ruang klarifikasi dan keberimbangan.
> “Kami ingin persoalan ini selesai dengan cara yang bermartabat. Kalau benar, ungkap kebenarannya. Kalau tidak benar, luruskan. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi pengakuan dan bantahan tanpa pernah mengetahui apa hasil pemeriksaannya,” tegasnya.
Ia berharap Pemkab Bangkalan, pihak kecamatan, Inspektorat maupun instansi berwenang, serta APH apabila terdapat indikasi pidana, dapat mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.
“Kuncinya transparansi. Jangan saling menuduh, jangan saling menekan. Dudukkan persoalannya, buka bukti-buktinya, kemudian ambil kesimpulan berdasarkan fakta. Dengan begitu kegaduhan bisa segera mereda dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa maupun kecamatan tetap terjaga,” pungkas Anam.
(Azis)











