BANGKALAN || timesmerahputih.com— Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, Sonhaji, resmi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Bangkalan. Laporan itu dilayangkan terkait pernyataan Kepala Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Sudaryanto yang dinilai merugikan nama baik kliennya.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahtiar Pradinata, S.H. selaku kuasa hukum Sonhaji dari LBH Tretan Bangkalan dalam konferensi pers, Senin 11 Agustus 2026.
Bahtiar menjelaskan, laporan dilayangkan buntut dari pernyataan Sudaryanto dalam siaran langsung beberapa hari lalu. Dalam pernyataan itu, Kades Pesanggrahan menyebut Sonhaji sebagai provokator masyarakat Desa Pesanggrahan terkait tuntutan agar dirinya turun dari jabatan.
“Hal itu merupakan fitnah yang berujung pada pencemaran nama baik kepada klien kami,” ujar kuasa hukum.
Bahtiar menyebut kliennya datang ke kantor LBH Tretan untuk berkonsultasi setelah merasa dirugikan atas pernyataan tersebut dan pihaknya menyarankan agar persoalan ini tidak dijawab dengan saling serang di media sosial.
“Kami menyampaikan kepada klien kami agar dapatnya tidak perlu dijawab. Akan tetapi kita akan menjawabnya atau menyikapi pernyataan tersebut dengan cara hukum karena negara kita negara hukum,” jelasnya.
Sejak pagi, ia bersama Sonhaji mendatangi Polres Bangkalan untuk membuat laporan polisi. Laporan tersebut dengan dasar pencemaran nama baik dan fitnah.
“Ya sehingga tadi sudah diperiksa dan kami sudah menerima surat laporan bukti laporan polisinya. Yang sebentar lagi pula penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang mengetahui terkait dengan tindakan pencemaran nama baik yang disampaikan,” terangnya.
Selain itu Bahtiar juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik, baik lisan maupun tulisan.
“Kami sampaikan pula kepada masyarakat hati-hati dalam menyikapi atau menyampaikan kepada publik baik lisan maupun tulisan. Yang mana apabila keterangan tersebut tidak benar akan berujung kepada tindakan pidana,” tegasnya.
“Maka oleh karena itu kami sampaikan hati-hati dalam berucap. Kalau tidak bisa membuktikan apa yang disampaikan maka tunggulah proses hukum pidana atas laporan kami,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kades Pesanggrahan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
(Azis).











