BANGKALAN || timesmerahputih.com— Tim kuasa hukum Forum Pemuda Bangkalan (FPB) meminta Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangkalan untuk tidak hanya berhenti pada pemeriksaan awal dalam menangani dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Pelayaran Sosial Ujung Baru, Desa Baengas, Kecamatan Labang.
Tim Hukum FPB: Unit III Tipikor Diminta Kembangkan Kasus Dana PIP SMP Ujung Baru

Permintaan itu disampaikan saat tim hukum FPB memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik pada Rabu (12/8/2026). Kuasa hukum FPB, Hasin, S.H., mengatakan pihaknya berharap penyidik dapat mengembangkan perkara tersebut secara menyeluruh.
Menurutnya, dugaan penyimpangan dana PIP periode 2022 hingga 2026 tidak berdiri sendiri dan diduga melibatkan beberapa pihak.
“Kami meminta Unit III Tipikor serius mengembangkan perkara ini. Ada beberapa pihak yang diduga memiliki keterkaitan, termasuk oknum yang berstatus PNS aktif di lembaga lain dan disebut ikut menjadi pengelola di Yayasan Sosial Ujung Baru,” ujar Hasin.
Ia menegaskan, penelusuran harus dilakukan hingga tuntas agar terang siapa saja yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana bantuan siswa tersebut.
Hasin menjelaskan, inti laporan FPB adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dan tidak transparannya pengelolaan dana PIP yang seharusnya diperuntukkan bagi peserta didik kurang mampu.
“Dana PIP ini program negara. Peruntukannya jelas untuk siswa. Kalau ada indikasi diselewengkan atau dikelola tidak sesuai aturan, maka harus diproses hukum,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa FPB menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan percaya penyidik akan bekerja berdasarkan bukti serta fakta yang ada di lapangan.
Lebih lanjut, Hasin berharap penyidik dapat membongkar secara terang pengelolaan dana PIP di SMP tersebut selama 4 tahun terakhir.
Hal ini dinilai penting untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya oleh siswa penerima manfaat.
“Kami tidak ingin ada pembiaran. Siswa harus dapat haknya. Jika ada yang memanfaatkan dana ini untuk kepentingan lain, harus ditindak,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, perkara dugaan penyalahgunaan dana PIP di SMP Pelayaran Sosial Ujung Baru masih berada dalam tahap *pendalaman dan pengumpulan keterangan* oleh Unit III Tipikor Polres Bangkalan.
Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan terhadap seluruh pihak yang terkait.
(Azis).










