SIDOARJO – Ketika anggaran desa disembunyikan dari rakyat, maka yang patut dicurigai bukan masyarakatnya, melainkan penguasanya. Itulah pesan keras yang dilontarkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur kepada Pemerintah Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, yang dinilai secara sadar menutup akses publik terhadap APBDes.
MAKI Jatim tanpa kompromi menjatuhkan vonis rapor merah. Bagi mereka, sikap Pemdes Gemurung bukan lagi kelalaian teknis, melainkan pembangkangan terang-terangan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi fondasi pengelolaan dana desa.
Ketua Koordinator Wilayah MAKI Jatim, Heru Maki, dalam konferensi pers Senin (2/2/2026), meluapkan kemarahannya terhadap Kepala Desa Gemurung, H. Buwono Basyuni. Ia menegaskan bahwa menutup APBDes sama artinya membuka pintu kecurigaan publik selebar-lebarnya.
“Kalau APBDes disembunyikan, publik wajar bertanya: ada apa? Dana desa itu uang negara, uang rakyat. Bukan milik kepala desa. Begitu transparansi dimatikan, maka aroma KKN langsung menyengat,” tegas Heru.
Menurut MAKI Jatim, awal tahun 2026 adalah batas mutlak bagi seluruh desa untuk mempublikasikan laporan realisasi anggaran tahun 2025 mulai dari PADes, ADD, hingga Dana Desa dari APBN. Namun yang terjadi di Desa Gemurung justru sebaliknya: sunyi laporan, nihil penjelasan, dan minim tanggung jawab moral kepada warga.
“Ini bukan soal mau atau tidak mau. Ini wajib hukum. Mau dipasang baliho besar, papan pengumuman, atau media digital itu urusan desa. Tapi jika rakyat tidak tahu ke mana uangnya digunakan, itu pelanggaran serius,” tambahnya.
Heru menegaskan, tanpa keterbukaan anggaran, pengawasan masyarakat dilumpuhkan secara sistematis. Kondisi ini berbahaya karena membuka ruang manipulasi, mark-up, hingga penyalahgunaan dana desa yang selama ini menjadi sasaran empuk korupsi.
Tak hanya Pemdes Gemurung, MAKI Jatim juga menyoroti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo. Heru menilai, pembiaran adalah bentuk kejahatan struktural yang tak bisa ditoleransi.
“Kalau DPMD diam, itu artinya ikut membiarkan. Kami minta ada teguran keras dan sanksi nyata. Catatan desa tidak patuh ini akan kami dorong sampai ke kementerian. Jangan anggap ini gertakan,” katanya.
MAKI Jatim memastikan akan terus mengawal kasus ini. Mereka menegaskan, satu rupiah dana desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah pengkhianatan terhadap rakyat.
Kasus Desa Gemurung kini menjadi alarm keras bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Sidoarjo:
jangan bermain api dengan APBDes.
Sebab ketika transparansi diabaikan, hukum dan publik akan turun tangan. (Bagas)











