Bangkalan || timesmerahputih.com– Musibah kebakaran melanda sebuah rumah warga di Dusun Rambay, Desa Mandung, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, pada Senin malam, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Kebakaran tersebut mengakibatkan bangunan rumah beserta isinya mengalami kerusakan berat hingga roboh dan hancur. Korban dalam musibah tersebut diketahui adalah Abd. Rohim selaku suami dan Hj. Waqiah selaku istri.
Berdasarkan informasi yang diterima, kerugian akibat kebakaran tersebut diperkirakan mencapai Rp71 juta. Nilai kerugian tersebut disebut berdasarkan perkiraan dari pihak kepolisian.
Di tengah kondisi tersebut, sorotan muncul terhadap bentuk bantuan yang disebut telah diberikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan kepada korban. Bantuan yang dipersoalkan tersebut berupa mi instan 2 kardus, minyak goreng 4 liter, gula 5 kilogram, dan beras 25 kilogram.
Kondisi itu kemudian mendapat perhatian dari Aruf Kenzo, yang mempertanyakan apakah bantuan tersebut telah didahului dengan pendataan menyeluruh terhadap kebutuhan serta kerugian yang dialami korban.
“Pertanyaan saya, apakah Dinas Sosial sudah mendata setiap kerugian yang dialami korban? Lalu apa solusi yang diberikan dari Dinsos pascakebakaran tersebut?” ujar Aruf Kenzo.
Menurut Aruf, bantuan berupa kebutuhan pokok memang dapat dipandang sebagai bentuk kepedulian awal. Namun, menurutnya, pemerintah semestinya tidak berhenti pada bantuan logistik apabila kondisi rumah korban telah mengalami kerusakan berat hingga roboh.
Ia mempertanyakan langkah lanjutan pemerintah untuk membantu korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara layak setelah kehilangan tempat tinggal dan barang-barang miliknya.
“Khusus Dinas Sosial, jangan hanya pintar menebar kalimat mensejahterakan masyarakat. Harus dibuktikan dengan realita, bukan hanya kata-kata,” tegasnya.
Aruf juga mempertanyakan apakah bantuan yang telah disalurkan tersebut memang merupakan hasil asesmen kebutuhan korban atau hanya bantuan tanggap darurat yang bersifat sementara.
“Jangan sampai bantuan yang kemarin sampai itu disebut sebagai bentuk mensejahterakan masyarakat korban kebakaran, sementara yang diterima berupa mi instan dua kardus, minyak empat liter, gula lima kilogram, dan beras 25 kilogram,” katanya.
Ia kemudian mengarahkan pertanyaan kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan, khususnya Bupati Bangkalan, mengenai bentuk intervensi pemerintah setelah rumah korban mengalami kerusakan berat. “Apakah seperti ini yang disebut mensejahterakan masyarakat Bangkalan, wahai Bupati Bangkalan?” ujarnya.
Sorotan tersebut pada prinsipnya tidak hanya diarahkan pada jumlah atau jenis bantuan yang diterima korban. Aruf mempertanyakan apakah pemerintah telah melakukan asesmen dan pendataan secara menyeluruh, mulai dari kondisi bangunan, barang-barang yang rusak atau hilang, kebutuhan tempat tinggal sementara, hingga kebutuhan pemulihan keluarga korban.
Sebab, apabila benar kerugian korban diperkirakan mencapai Rp71 juta, maka diperlukan kejelasan mengenai langkah pemerintah setelah bantuan darurat diberikan.
Apakah terdapat program lanjutan untuk pemulihan rumah? Apakah korban mendapatkan pendampingan? Apakah ada koordinasi antara Dinas Sosial, BPBD, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, maupun instansi terkait lainnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting agar penanganan korban tidak berhenti setelah bantuan sembako diserahkan.
Selain menyoroti Dinas Sosial dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Aruf Kenzo juga meminta perhatian para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Bangkalan.
Menurutnya, anggota DPRD yang memiliki fungsi representasi masyarakat seharusnya dapat ikut memastikan bahwa masyarakat yang sedang mengalami musibah mendapatkan perhatian pemerintah.
“Para wakil rakyat DPRD Bangkalan jangan hanya menonton lewat media sosial. Anda adalah wakil rakyat yang seharusnya lebih dulu hadir ketika ada musibah yang menimpa masyarakat Bangkalan,” tegas Aruf.
Ia berharap DPRD tidak sekadar mengetahui persoalan melalui pemberitaan atau media sosial, tetapi juga dapat melakukan fungsi pengawasan terhadap penanganan korban bencana.
Musibah kebakaran di Dusun Rambay menjadi pengingat bahwa penanganan bencana tidak selalu selesai ketika bantuan sembako telah disalurkan.
Bantuan logistik dapat menjadi kebutuhan mendesak pada tahap awal. Namun, ketika sebuah rumah dilaporkan mengalami kerusakan berat bahkan roboh, kebutuhan korban tentu berpotensi jauh lebih kompleks.
Karena itu, diperlukan kejelasan mengenai hasil pendataan, asesmen kerugian, kebutuhan korban, serta rencana tindak lanjut pemerintah.
Pemberitaan dan sorotan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kelalaian atau pelanggaran oleh Dinas Sosial maupun pihak pemerintah terkait. Pertanyaan tersebut merupakan bentuk kritik dan permintaan klarifikasi atas penanganan korban berdasarkan informasi bantuan serta perkiraan kerugian yang beredar.
Dengan demikian, pihak Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pendataan korban, dasar penentuan bantuan, serta program atau solusi lanjutan yang telah disiapkan bagi Abd. Rohim dan Hj. Waqiah.
Publik pada akhirnya menunggu jawaban: setelah bantuan darurat diberikan, apa langkah berikutnya untuk membantu korban kembali memiliki tempat tinggal dan memulihkan kehidupannya?
(Azis).











