BANYUWANGI – Aktivitas tambang batu yang diduga beroperasi tanpa izin di kawasan Gedor, Desa Telemung, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, menjadi sorotan masyarakat dan sejumlah pihak. Aktivitas pengangkutan material dari lokasi tambang disebut masih berlangsung, sementara kejelasan terkait legalitas operasional usaha tersebut belum diketahui secara pasti oleh warga sekitar.
Sejumlah warga mengaku terdampak oleh aktivitas tambang yang berlangsung di wilayah tersebut. Keluhan yang disampaikan antara lain terkait debu, kebisingan, hingga kondisi jalan yang disebut mengalami kerusakan akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material.
“Sudah lama beroperasi. Jalan rusak, lingkungan terdampak, tetapi kami belum mengetahui secara jelas bagaimana status perizinannya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Sabtu (30/5/2026).
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas aktivitas pertambangan yang berlangsung di lokasi tersebut. Warga berharap instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
Sorotan serupa disampaikan Humas Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Banyuwangi, Nur Kholis. Ia meminta aparat penegak hukum serta instansi yang berwenang melakukan pengecekan menyeluruh terhadap status perizinan tambang tersebut.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan lingkungan hidup, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika memang terdapat pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan. Yang terpenting saat ini adalah adanya transparansi dan pemeriksaan yang objektif agar masyarakat mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku. Selain itu, aspek perlindungan lingkungan hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola maupun pemilik tambang telah dilakukan oleh awak media untuk memperoleh penjelasan terkait status perizinan dan aktivitas operasional di lokasi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi yang diberikan.
Begitu pula dengan pihak aparat penegak hukum maupun instansi terkait yang berwenang di bidang pertambangan, yang hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi mengenai status legalitas tambang tersebut.
Masyarakat berharap adanya langkah verifikasi dan pengawasan dari pihak berwenang agar seluruh aktivitas usaha yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan kepentingan publik dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.











