BANGKALAN || timesmerahputih.com– Komitmen memberantas peredaran narkoba terus ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan. Dalam kurun waktu sepekan, Satres Narkoba berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bangkalan dengan total 6 tersangka diamankan.
Dalam Sepekan, Satres Narkoba Polres Bangkalan Ungkap 3 Kasus Narkoba, 6 Tersangka Diamankan

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bangkalan IPTU Kiswoyo Supriyanto, S.H. 26 Agustus 2026. Ia merinci 3 lokasi pengungkapan di wilayah Socah, Arosbaya dan Kwanyar.
Kasus pertama terjadi di Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah. Petugas berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial JN saat sedang memberi makan ayam.
“Begitu tahu ada anggota, JN sempat melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran. Namun akhirnya berhasil kami amankan,” ujar IPTU Kiswoyo.
Dari tangan JN, polisi menyita barang bukti 15 kantong plastik berisi sabu dengan berat total 5,10 gram. Berdasarkan keterangan, barang tersebut didapat dari MT yang beralamat di desa yang sama. Saat ini MT telah ditetapkan sebagai DPO.
Kasus kedua diungkap di Desa Arosbaya, Kecamatan Arosbaya. Petugas mengamankan 2 orang tersangka berinisial HF dan FK di dalam sebuah kamar dalam keadaan sedang memakai narkoba.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 22 kantong plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam dompet warna hitam dan diletakkan di dalam kulkas. “Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan beserta barang bukti,” jelas Kasat Narkoba.
Kasus ketiga merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat. Di Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar, petugas awalnya mengamankan tersangka MH dengan barang bukti 50 gram sabu.
“Saat penggerebekan, MH sempat mengelabui anggota. Tapi kami curiga barang disimpan di kamar sebelah. Setelah didobrak, benar ditemukan BB-nya,” terang IPTU Kiswoyo.
Dari hasil pengembangan, MH mengaku mendapat barang dari MN yang kemudian ditangkap di depan rumahnya. Pengembangan berlanjut ke MA yang diduga sebagai pemasok. Total ada 3 tersangka dalam jaringan ini.
Keenam tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut.
IPTU Kiswoyo menegaskan, Polres Bangkalan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Kami imbau masyarakat terus berani melapor jika mengetahui adanya transaksi narkoba di lingkungannya. Bersama kita berantas narkoba demi generasi Bangkalan yang bersih,” pungkasnya.
(Azis).










