Sidoarjo, 2 Juli 2026 – Media Indonesia Times | Dugaan praktik perjudian sabung ayam yang disebut kembali beroperasi di Desa Wedoro Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, kembali memantik sorotan publik. Aktivitas yang sebelumnya dikabarkan pernah ditertibkan itu kini diduga kembali berlangsung secara terbuka sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, arena yang diduga menjadi lokasi perjudian sabung ayam disebut masih beraktivitas. Bahkan, sebelum memasuki area, terdapat pihak-pihak yang diduga melakukan pengawasan terhadap setiap orang yang datang. Orang yang tidak dikenal atau dianggap mencurigakan disebut menjadi perhatian khusus sebelum diperbolehkan masuk ke dalam arena.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya sistem pengamanan yang terorganisasi, sehingga aktivitas yang diduga melanggar hukum itu dapat terus berlangsung. Apabila informasi tersebut benar, maka hal ini patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berpotensi menghambat proses penindakan.
Sorotan juga mengarah kepada jajaran Polsek Candi. Sejumlah pihak menilai belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan aktivitas perjudian tersebut, meskipun lokasi dimaksud disebut berada dalam wilayah hukum Polsek Candi, Polresta Sidoarjo.
Upaya konfirmasi kepada Kapolsek Candi, Kompol Septiawan Adi Prihartono, terkait informasi dugaan aktivitas perjudian sabung ayam tersebut belum memperoleh penjelasan resmi. Pelapor mengaku nomor WhatsApp yang digunakan untuk melakukan konfirmasi diduga telah diblokir sehingga komunikasi tidak dapat dilakukan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Candi, Imam Tarmudji, S.H., yang juga dimintai klarifikasi hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan ataupun pernyataan resmi terkait informasi yang beredar.
Tidak adanya penjelasan resmi dari aparat setempat semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai langkah penanganan terhadap dugaan pelanggaran hukum tersebut. Dalam prinsip transparansi penegakan hukum, klarifikasi dari aparat menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.
Apabila dugaan praktik perjudian tersebut benar adanya, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan atau memberikan kesempatan berlangsungnya permainan judi tanpa hak.
Lebih jauh, apabila terbukti terdapat pihak-pihak yang memberikan perlindungan, pembiaran, atau bahkan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut, maka penegak hukum wajib mengusut secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang berpotensi mencederai supremasi hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Publik kini menaruh harapan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, termasuk jajaran pengawas internal, untuk melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya praktik perjudian di lokasi tersebut serta menindak siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polsek Candi maupun Polresta Sidoarjo mengenai dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Wedoro Klurak.(Red)











