Diduga Langgar Aturan, Lahan LP2B di Boyolangu Banyuwangi Beralih Fungsi

 BANYUWANGI – TIMES MERAH PUTIH// Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang berada di kawasan Jalan Teratai, Krajan Satu, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, diduga beralih fungsi menjadi bangunan permanen. Keberadaan bangunan tersebut memicu sorotan publik karena LP2B merupakan lahan yang dilindungi negara.

Pantauan di lokasi, aktivitas pembangunan tampak berlangsung di atas lahan basah yang selama ini dikenal sebagai lahan pertanian produktif. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan konstruksi di area tersebut.

Salah satu pekerja proyek yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan, bangunan itu direncanakan sebagai fasilitas olahraga tenis dan dikelola oleh beberapa pengusaha lokal.

“Rencananya untuk lapangan tenis. Proyeknya milik beberapa pengusaha dan perizinannya masih proses,” ujarnya.

Namun, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Pasalnya, lahan tersebut disinyalir masuk dalam kawasan LP2B yang berdasarkan aturan perundang-undangan dilarang dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian.

Alih fungsi LP2B diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, serta Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa lahan LP2B tidak boleh dialihfungsikan kecuali melalui mekanisme khusus dengan persetujuan pemerintah pusat.

Jika terbukti melanggar, pihak-pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari penghentian kegiatan pembangunan, pembatalan izin, hingga denda dan ancaman hukuman penjara.
Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui dinas terkait, seperti Dinas PU CKPP (Tata Ruang), Dinas Pertanian, dan Dinas Perizinan, untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Langkah cepat dinilai penting guna menjaga fungsi lahan pertanian, ketahanan pangan, serta kepatuhan terhadap tata ruang wilayah di Kabupaten Banyuwangi.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

BNNK Banyuwangi dan Lanal Banyuwangi Perkuat Sinergi P4GN melalui Audiensi

foto: Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat, S.H., S.I.K., M.M. (kanan), menerima cendera mata dari Komandan Lanal Banyuwangi, Letkol Laut ...

BERSATU CEGAH NARKOBA, POLRES BANGKALAN GANDENG DITBINMAS POLDA JATIM DAN BNN JATIM GELAR EDUKASI PELAJAR

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com- Dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkoba, Polres Bangkalan menggandeng Ditbinmas Polda Jatim dan ...

POLRES BANGKALAN DALAMI PENYEBAB KEMATIAN PELAJAR DI KECAMATAN BLEGA

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Polres Bangkalan saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait penemuan seorang pelajar yang meninggal dunia di wilayah ...

SATPOLAIRUD DAN LANAL BATUPORON EVAKUASI MAYAT PRIA 58 TAHUN DI PESISIR SELATAN BANGKALAN

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Satpolairud Polres Bangkalan bersama Lanal Batuporon bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait ditemukannya sesosok mayat di ...

Lahan SAE Paswangi Kembali Memasuki Masa Panen Padi, Proyeksi Hasil Capai 2,4 Ton Gabah

BANYUWANGI – Times Merah putih.com//Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus mengoptimalkan pembinaan ...

Proyek Irigasi Swakelola di Banyuwangi Disorot, Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Tuai Kecaman

BANYUWANGI – Proyek pembangunan saluran irigasi yang diduga merupakan program swakelola masyarakat dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU ...
error: Content is protected !!