Diduga Langgar Aturan, Lahan LP2B di Boyolangu Banyuwangi Beralih Fungsi

 BANYUWANGI – TIMES MERAH PUTIH// Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang berada di kawasan Jalan Teratai, Krajan Satu, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, diduga beralih fungsi menjadi bangunan permanen. Keberadaan bangunan tersebut memicu sorotan publik karena LP2B merupakan lahan yang dilindungi negara.

Pantauan di lokasi, aktivitas pembangunan tampak berlangsung di atas lahan basah yang selama ini dikenal sebagai lahan pertanian produktif. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan konstruksi di area tersebut.

Salah satu pekerja proyek yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan, bangunan itu direncanakan sebagai fasilitas olahraga tenis dan dikelola oleh beberapa pengusaha lokal.

“Rencananya untuk lapangan tenis. Proyeknya milik beberapa pengusaha dan perizinannya masih proses,” ujarnya.

Namun, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Pasalnya, lahan tersebut disinyalir masuk dalam kawasan LP2B yang berdasarkan aturan perundang-undangan dilarang dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian.

Alih fungsi LP2B diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, serta Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa lahan LP2B tidak boleh dialihfungsikan kecuali melalui mekanisme khusus dengan persetujuan pemerintah pusat.

Jika terbukti melanggar, pihak-pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari penghentian kegiatan pembangunan, pembatalan izin, hingga denda dan ancaman hukuman penjara.
Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui dinas terkait, seperti Dinas PU CKPP (Tata Ruang), Dinas Pertanian, dan Dinas Perizinan, untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Langkah cepat dinilai penting guna menjaga fungsi lahan pertanian, ketahanan pangan, serta kepatuhan terhadap tata ruang wilayah di Kabupaten Banyuwangi.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

MAKI Jatim Inisiasi “Rumah Besar” Ekonomi Kreatif: Menyatukan Talenta, Menggerakkan Ekonomi, dan Mengantarkan Jawa Timur Menjadi Pusat Industri Kreatif Nasional

SURABAYA, 30 Mei 2026 – Di tengah perubahan besar perekonomian dunia yang semakin bertumpu pada kreativitas, inovasi, dan teknologi, Jawa ...

Banyuwangi 14 Kali Berturut-Turut Pertahankan WTP dari BPK

BANYUWANGI –Times Merah putih.com//Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Kabupaten Banyuwangi, kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa ...

Surabaya Kembali Disorot, Dugaan TPPO Anak di Gion Spa Perkuat Citra Jawa Timur sebagai Titik Rawan Perdagangan Orang

Surabaya – Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali menyeret nama Surabaya dan Jawa Timur ke dalam sorotan nasional. Kasus ...

*Tindak Tegas Premanisme! Polresta Banyuwangi Amankan Komplotan Pemuda Bersajam di Blimbingsari*

Banyuwangi –Times Merah putih.com//Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi melalui Unit Reskrim Polsek Rogojampi mengambil tindakan tegas terukur terhadap segala ...

Tambah Experience, Wisatawan ke Banyuwangi Disuguhkan Minuman dan Kudapan Lokal

BANYUWANGI – Times Merah putih.com//Keelokan alam Banyuwangi menjadi salah satu alasan wisatawan untuk menghabiskan liburannya ke kota berjuluk Sunrise of ...

Bermitra dengan UMKM Lokal, Kuliner Khas Banyuwangi Jadi Menu Baru di Kereta Api

BANYUWANGI - Times Merah putih.com//Para penumpang kerata api kini dapat menikmati menu kuliner khas Banyuwangi. Bermitra dengan pelaku UMKM lokal, ...
error: Content is protected !!