Diduga Langgar Regulasi Perizinan, MAKI Jatim Siap Hentikan Taiwan Higher Education Fair 2026: Pertanyakan Pengawasan Polda Jatim dan Mabes Polri Terhadap Masuknya Ratusan WNA

Surabaya, 3 Agustus 2026 – Penyelenggaraan Taiwan Higher Education Fair Indonesia (THEFI) 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 6–7 Agustus 2026 di Hotel Sheraton Surabaya kini berada di bawah sorotan tajam. Bukan semata karena kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah perguruan tinggi dari Taiwan, tetapi karena muncul dugaan bahwa penyelenggara belum memenuhi seluruh kewajiban perizinan sebagaimana lazim diberlakukan terhadap kegiatan internasional yang melibatkan warga negara asing (WNA).

Temuan yang dihimpun Tim Litbang dan Investigasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyebutkan bahwa hingga 3 Agustus 2026, proses administrasi yang dilakukan panitia diduga baru sebatas penyampaian surat pemberitahuan kepada Polrestabes Surabaya. Polrestabes Surabaya sendiri diketahui telah meneruskan rekomendasi kepada Polda Jawa Timur. Namun, menurut informasi yang diperoleh MAKI Jatim, belum terdapat pengurusan izin lanjutan pada tingkat Polda Jawa Timur maupun Mabes Polri.

Apabila informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin sebuah kegiatan internasional yang diproyeksikan menghadirkan sekitar 100 warga negara asing dapat dipersiapkan tanpa kepastian terpenuhinya seluruh mekanisme perizinan yang menjadi instrumen pengawasan negara?

Pertanyaan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Regulasi perizinan terhadap kegiatan internasional bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan instrumen negara untuk memastikan aspek keamanan, ketertiban, pengawasan orang asing, mitigasi risiko, serta koordinasi lintas instansi berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dalam konteks inilah MAKI Jawa Timur menilai diperlukan kajian, evaluasi, dan telaah menyeluruh terhadap proses administrasi penyelenggaraan kegiatan tersebut, termasuk menelusuri sejauh mana fungsi pengawasan telah dijalankan oleh Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, hingga Mabes Polri.

Koordinator MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan bahwa setiap kegiatan internasional yang menghadirkan puluhan bahkan ratusan WNA semestinya tidak boleh mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan negara. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi merupakan bentuk penghormatan terhadap kewibawaan institusi negara sekaligus jaminan perlindungan terhadap kepentingan publik.

Heru menyatakan bahwa apabila benar izin dari Polda Jawa Timur maupun Mabes Polri belum dipenuhi hingga hari pelaksanaan, MAKI Jatim akan mendatangi lokasi kegiatan dan meminta agar acara dihentikan. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan kegiatan yang diduga belum memenuhi ketentuan hukum.

Lebih jauh, MAKI Jatim menilai kedatangan sekitar 100 WNA seharusnya menjadi perhatian serius seluruh aparat terkait. Selain aspek administrasi, diperlukan pula proses verifikasi terhadap identitas peserta, kepentingan kedatangan, koordinasi dengan instansi keimigrasian, hingga pengawasan terhadap seluruh aktivitas selama kegiatan berlangsung.

Heru juga mengingatkan bahwa berbagai bentuk kejahatan lintas negara, termasuk penipuan daring (online scam), pernah melibatkan WNA dari berbagai negara. Karena itu, menurutnya, setiap kegiatan internasional wajib melalui proses penyaringan yang ketat guna meminimalkan potensi risiko. Pernyataan tersebut merupakan pandangan MAKI Jatim dan tidak dimaksudkan untuk mengaitkan peserta kegiatan ini dengan tindak pidana tertentu.

Yang juga menjadi perhatian adalah adanya informasi bahwa penyelenggaraan kegiatan serupa pada tahun sebelumnya telah memperoleh seluruh perizinan yang dipersyaratkan, termasuk dari Polda Jawa Timur dan Mabes Polri. Jika benar demikian, maka muncul pertanyaan lain yang tidak kalah penting: mengapa standar kepatuhan yang pernah diterapkan justru diduga tidak dijalankan secara optimal pada penyelenggaraan tahun ini?

Kondisi tersebut, apabila benar terjadi, berpotensi menimbulkan persepsi adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan regulasi. Penegakan hukum tidak boleh bergantung pada siapa penyelenggaranya, melainkan harus didasarkan pada prinsip equality before the law bahwa setiap pihak memiliki kewajiban yang sama untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

Sebagai langkah lanjutan, pada Selasa, 4 Agustus 2026, MAKI Jawa Timur berencana mendatangi manajemen Hotel Sheraton Surabaya untuk menyampaikan surat keberatan sekaligus meminta pihak hotel melakukan due diligence terhadap legalitas penyelenggaraan kegiatan. MAKI menilai penyedia tempat juga memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan setiap kegiatan yang difasilitasi telah memenuhi seluruh persyaratan hukum.

Selain itu, MAKI Jatim juga telah mengisyaratkan kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa apabila kegiatan tetap berlangsung tanpa adanya kepastian mengenai kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan.

Terlepas dari polemik yang berkembang, persoalan ini seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Transparansi mengenai status perizinan, dasar hukum yang digunakan, serta mekanisme pengawasan terhadap kegiatan internasional sangat penting guna menghindari spekulasi, menjaga kepastian hukum, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai belum lengkapnya perizinan masih merupakan klaim yang disampaikan oleh MAKI Jawa Timur. (Wwn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Listrik Padam di Desa Alas Kembang Burneh Akibat Warga Bakar Jerami Dekat Trafo PLN

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Gangguan listrik terjadi di Desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan pada Senin 3 Agustus 2026. Pemadaman ...

Polres Bangkalan Bantah Adanya Aksi Begal di Akses Suramadu yang Viral di Medsos

BANGKALAN, || timesmerahputih.com- Polres Bangkalan memberikan klarifikasi terkait beredarnya video di media sosial yang menyebut adanya aksi begal terhadap sopir ...

Diduga Langgar Regulasi Perizinan, MAKI Jatim Siap Hentikan Taiwan Higher Education Fair 2026: Pertanyakan Pengawasan Polda Jatim dan Mabes Polri Terhadap Masuknya Ratusan WNA

Surabaya, 3 Agustus 2026 – Penyelenggaraan Taiwan Higher Education Fair Indonesia (THEFI) 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 6–7 Agustus 2026 ...

Satresnarkoba Polres Bangkalan Gerebek Rumah Pengedar di Tanjung Bumi, 1 Ditangkap 1 Jadi DPO

BANGKALAN, || timesmerahputih.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung Bumi, Senin 3 Agustus ...

Tuntutan 1 Tahun untuk Terdakwa Penganiayaan Nova Dipertanyakan, Keluarga dan Pendamping Minta Keadilan

Banyuwangi – Times Merah putih.com//Perkara dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap Nova, warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, ...

Polda Jatim Dirikan Posko DVI dan Posko Darurat Tangani Tragedi KMP Mutiara Sentosa II

Polda Jatim Dirikan Posko DVI dan Posko Darurat Tangani Tragedi KMP Mutiara Sentosa II SURABAYA –  Kepolisian Daerah Jawa Timur ...
error: Content is protected !!