Dinas PMD Madina Tegaskan Perangkat Desa Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Panyabungan – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menegaskan pihaknya secara konsisten menerapkan aturan larangan bagi perangkat desa untuk tidak memiliki jabatan ganda yang melanggar Peraturan Pemerintah dan Perda Perangkat Desa yang berlaku serta Dinas PMD telah sering memperingatkan perangkat desa di 377 Desa se Kab Madina agar tidak boleh rangkap jabatan.

Hal itu disampaikan oleh Kadis PMD Kab Madina Irsal Fariadi kepada pers (Rabu, 03/06) saat menjawab konfirmasi tentang sorotan publik dugaan sejumlah perangkat desa yang masih rangkap jabatan.

Dijelaskan, pihak PMD sendiri tidak akan tinggal diam akan menindaklanjuti laporan serta merekomendasikan sanksi sesuai aturan yang berlaku terhadap Kepala Desa, Sekretaris Desa maupun perangkat lainnya yang terbukti melanggar aturan dengan merangkap jabatan.

” *Bagi perangkat desa yg rangkap jabatan, sudah dilarang baik dalam UU dan Peraturan Pemerintah maupun dalam Perda perangkat desa. Perangkat desa tersebut bisa memilih salah satu apakah tetap di perangkat desa atau di pekerjaan lainnya seperti guru” tulis Irsal.*

Dia juga menghimbau agar perangkat desa bisa mematuhi aturan biar tidak ada permasalahan hukum ke depan. “Aturan dan prinsipnya jelas, perangkat desa dilarang dan tidak boleh rangkap jabatan yang melanggar peraturan perundang-undangan” tambah Irsal.

Kebijakan larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa itu, tambah Irsal berlaku secara nasional yang menekankan agar aparatur desa bisa lebih fokus pada tugas pokok dan fungsinya tanpa terbebani oleh tanggungjawab ganda, meningkatkan profesionalisne dalam penyelenggaran pemerintah dan menghindari adanya konflik kepentingan. “Larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa ini juga bertujuan agar kepentingan masyarakat lebih diprioritaskan sehingga tata kelola pemerintahan desa semakin baik, tertib dan profesional serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. ” tambahnya.

Ketika ditanyakan tentang skandal dugaan rangkap jabatan oknum Sekdes Malintang Adil Halomoan yang lagi viral, Irsal menegaskan kebijakan larangan rangkap jabatan ini berlaku untuk keseluruhan perangkat desa tanpa terkecuali serta tidak pilih kasih atau diskriminatif.

“Status Sekdes yg dianggap doubel job atau rangkap jabatan, kami memberikan deadline waktu kepada Sekdes tersebut untuk memilih apakah tetap jadi Sekdes atau mundur dari Sekdes dan dia memilih menjadi guru sertifikasi di SMP Muhammadiyah Gunung Tua. Tidak mungkin dia bekerja di dua tempat sekaligus” lanjutnya

Selain itu, menurut Irsal perangkat desa menerima penghasilan tetap, sehingga jika menerima penghasilan lain yang bersumber dari anggaran pemerintah akan menjadi double penerimaan. “Penyelenggara pemerintah termasuk perangkat desa tidak diperbolehkan mendapatkan anggaran yang sama melalui keuangan negara sehingga tumpang tindih. Makanya perangkat desa tidak diperbolehkan memiliki jabatan ganda” ulasnya.

Khusus kasus Sekdes Malintang, Irsal juga menjelaskan adanya dugaan doubel pembayaran siltap dr Anggaran Dana Desa (ADD) dan gaji/sertifikasi dari yayasan atau menggunakan APBN, maka akan dilakukan pemeriksaan reguler oleh inspektorat apakah nanti ada kesalahan, temuan dan atau pengembalian gaji ke yayasan. “Pihak Inspektorat yang memiliki kewenangan untuk menelusuri hal itu” jelasnya

Pihak PMD sendiri jelas Irsal, akan terus memaksimalkan sosialisasi aturan larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa ini secara massif, serta akan berkoordinasi lintas sektoral dengan dinas terkait seperti BKDSDM dan Dinas Pendidikan untuk sinkronisasi laporan data adanya guru atau ASN (PPPK dan PNS) yang rangkap jabatan sebagai perangkat desa.

Pihaknya juga telah meminta kerjasama kepada Camat dan Kades untuk melaporkan perangkat desa yang terindikasi rangkap jabatan. “Tugas Kades saat ini memverifikasi dan melaporkan melalui Camat apakah ada perangkat desa yang rangkap jabatan. Sudah ada juga yang secara suka rela mengundurkan diri dari jabatannya ” tambah mantan Camat Batahan ini

Selain itu, Irsal juga mengajak masyarakat dan media massa untuk berperan aktif mengawasi. “Kalau ada laporan warga atau teman-teman media yang punya data lengkap dan bukti autentik dugaan rangkap jabatan perangkat desa yang melanggar aturan, jangan ragu menyampaikan kepada kami atau dipersilahkan konsultasi ke Dinas PMD. Nanti kita akan cek dan tindak lanjuti bersama” tutupnya
(Magrifatulloh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

BUPATI BANGKALAN APRESIASI DUKUNGAN PEMERINTAH PUSAT, DORONG PRODUKTIVITAS PERTANIAN TEMBUS 10 TON/HA

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Bupati Bangkalan *Lukman Hakim, S.IP., M.H. menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertanian RI ...

Sinergi Cegah Stunting, Dinas Kesehatan Bangkalan Gandeng 22 Puskesmas Lewat Kampanye Video 

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan menggelar Lomba Inovasi Video Akselerasi Capaian Imunisasi dan Kampanye GERMAS Pencegahan Stunting ...

BNNK Banyuwangi dan Lanal Banyuwangi Perkuat Sinergi P4GN melalui Audiensi

foto: Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat, S.H., S.I.K., M.M. (kanan), menerima cendera mata dari Komandan Lanal Banyuwangi, Letkol Laut ...

BERSATU CEGAH NARKOBA, POLRES BANGKALAN GANDENG DITBINMAS POLDA JATIM DAN BNN JATIM GELAR EDUKASI PELAJAR

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com- Dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkoba, Polres Bangkalan menggandeng Ditbinmas Polda Jatim dan ...

POLRES BANGKALAN DALAMI PENYEBAB KEMATIAN PELAJAR DI KECAMATAN BLEGA

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Polres Bangkalan saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait penemuan seorang pelajar yang meninggal dunia di wilayah ...

SATPOLAIRUD DAN LANAL BATUPORON EVAKUASI MAYAT PRIA 58 TAHUN DI PESISIR SELATAN BANGKALAN

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Satpolairud Polres Bangkalan bersama Lanal Batuporon bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait ditemukannya sesosok mayat di ...
error: Content is protected !!