BANGKALAN || timesmerahputih.com— Kejelasan dokumen dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Andara Baitul Khoir di Desa Telang, Kecamatan Kamal, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan.
Kepala Dinkes Bangkalan, dr. Nunuk Kristiani, Sp.Rad (K), memastikan bahwa dapur SPPG yang dikelola yayasan tersebut telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Berdasarkan data Dinkes, sertifikat itu bernomor 400.7.11/635/433.102/2026. SLHS diterbitkan pada 2 Maret 2026, dengan tanggal mulai operasional tercatat 13 Februari 2026. Masa berlaku sertifikat tersebut adalah 5 tahun sejak tanggal ditetapkan.
“Benar, SPPG Andara Baitul Khoir sudah memiliki SLHS. Nomornya 400.7.11/635/433.102/2026, terbit tanggal 2 Maret 2026. Operasionalnya dimulai 13 Februari, dan berlaku 5 tahun,” jelas dr. Nunuk, Jumat 14 Agustus 2026.
Meski sudah memiliki dokumen kelayakan sanitasi, dr. Nunuk menegaskan ada hal penting yang harus dipahami publik. Penerbitan SLHS tidak serta merta menjadi dasar dapur SPPG boleh beroperasi.
Menurutnya, kewenangan utama untuk menetapkan suatu SPPG bisa beroperasi atau tidak berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Dasar untuk beroperasi itu ditentukan oleh BGN, bukan oleh Dinas Kesehatan. Kami hanya memastikan aspek kesehatan dan sanitasinya memenuhi standar melalui penerbitan SLHS,” tegasnya.
SLHS sendiri, kata dr. Nunuk, diterbitkan setelah melalui proses Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Tujuannya untuk memastikan dapur memenuhi syarat higiene, sanitasi, dan keamanan pangan sesuai aturan.
Dengan penjelasan ini, terlihat jelas pembagian peran. Dinkes Bangkalan bertugas mengawasi aspek kesehatan dan sanitasi. Sementara BGN memegang otoritas penuh terkait izin dan penetapan operasional SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal ini penting agar masyarakat tidak salah memahami bahwa SLHS sama dengan izin operasional. Keduanya merupakan bagian berbeda namun saling berkaitan dalam rantai pemenuhan gizi.
Untuk SPPG Andara Baitul Khoir Telang Kamal, saat ini aspek kesehatan dan sanitasi sudah terpenuhi dengan adanya SLHS yang masih berlaku hingga 5 tahun ke depan.
Ke depan, efektivitas pengawasan akan sangat tergantung pada sinergi antara BGN, Dinkes, dan pengelola SPPG. Tujuannya satu: memastikan setiap makanan yang disajikan kepada penerima manfaat MBG aman, higienis, dan bergizi.
(Azis).











