BANGKALAN || timesmerahputih.com– Menindaklanjuti keluhan warga dan nelayan Kecamatan Kwanyar terkait dugaan pencemaran air laut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan langsung turun ke lapangan melakukan sidak ke pabrik kepiting yang diduga menjadi sumber pencemaran.
Kepala DLH Bangkalan, Achmad Siddik, S.AP., M.M, mengatakan pihaknya telah mengecek langsung ke lokasi pada Jumat (1/8/2026) lalu.
“Kita sudah ke lokasi dan hasilnya memang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kemarin pihak pabrik ke sini dan saya arahkan untuk segera mengurus IPAL-nya,” tegas Achmad Siddik, Senin (4/8/2026).
Dalam pertemuan dengan pemilik pabrik, Achmad Siddik meminta agar pihak pabrik menunjuk konsultan untuk pembuatan IPAL.
“Nanti konsultan yang Bapak tunjuk itu akan mengundang tim seperti Satpol PP, Dinkes, dan Dishub. Nantinya akan dibahas di sini. Setelah dibahas di sini, baru ke lapangan. Setelah dari lapangan, kembali lagi ke sini,” ujarnya saat memberikan arahan.
Terkait proses pembuangan limbah saat ini, Achmad juga memerintahkan penghentian sementara pembuangan langsung ke laut.
“Semasa sedang membuat IPAL tapi yang dialirkan ke laut, mulai sekarang stop. Bapak buat penampung terlebih dahulu. Nanti hasilnya yang ditampung itu dijadikan pupuk, disiramkan ke pohon-pohon,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Kabid Penataan DLH Bangkalan, Lili Rosalia. Ia membenarkan hasil sidak tim pada Jumat lalu.
“Hari Jumat sidak ke lokasi, memang tidak ada IPAL-nya. Kami juga mengarahkan pada pemilik pabrik wajib mengurus IPAL-nya,” jelas Lili.
Selain memberikan teguran, DLH Bangkalan juga mengambil langkah teknis lanjutan. Pihaknya mewajibkan pemilik pabrik melakukan uji laboratorium guna mengetahui kualitas air laut dan memastikan apakah benar telah tercemar seperti keluhan nelayan.
“Kami juga mengarahkan uji laboratorium untuk mengetahui kualitas air. Untuk memastikan apakah air ini tercemar atau tidak seperti yang dikeluhkan nelayan dan warga,” tambah Lili.
Dalam pertemuan tersebut, pihak pabrik mengaku siap mengurus kepemilikan IPAL sesuai arahan DLH.
Untuk memastikan kepatuhan dan pengawasan berkelanjutan, Achmad Siddik juga mewajibkan pihak pabrik melaporkan perkembangan usahanya setiap 6 bulan sekali kepada DLH Bangkalan.
(Azis).











