Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik di SPBU Surabaya, Insan Pers Desak Evaluasi dan Klarifikasi Resmi

SURABAYA, 24 Februari 2026 – Dugaan tindakan tidak profesional terhadap insan pers kembali mencoreng wajah pelayanan publik. Seorang oknum pegawai SPBU bernomor 54-601-89 yang berlokasi di Jalan Ikan Dorang No. 13, Surabaya, diduga melontarkan ucapan tidak pantas dan menghalangi kegiatan peliputan saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi, Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Insiden ini bermula ketika awak media mendatangi SPBU tersebut untuk mengisi BBM jenis Pertalite sekaligus melakukan konfirmasi kepada pengawas terkait sejumlah temuan di lapangan. Saat proses pengisian berlangsung, barcode kendaraan yang digunakan masih terhubung dengan nomor pelat sebelumnya, mengingat kendaraan tersebut baru digunakan untuk kegiatan investigasi dan belum dilakukan pembaruan data pada aplikasi resmi.

Dalam situasi tersebut, oknum pegawai yang bertugas memindai barcode diduga melontarkan pernyataan bernada merendahkan profesi jurnalis. Berdasarkan keterangan awak media di lokasi, pegawai tersebut menyampaikan pernyataan yang dianggap tidak menghargai latar belakang media maupun organisasi kewartawanan.

Ketegangan semakin meningkat ketika awak media berupaya menemui pengawas SPBU guna melakukan klarifikasi. Oknum pegawai tersebut kembali mendatangi awak media dan diduga mengeluarkan kata-kata yang dinilai sebagai penghinaan terhadap profesi wartawan, bahkan melarang kegiatan perekaman di area SPBU.

Diduga Bertentangan dengan UU Pers

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pada Pasal 18 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Awak media menegaskan bahwa kehadiran mereka di lokasi semata-mata untuk menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik, tanpa maksud mengganggu operasional SPBU ataupun menciptakan kegaduhan.

Sorotan terhadap Manajemen dan Evaluasi Layanan

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU 54-601-89 terkait insiden tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi yang berimbang sesuai prinsip cover both sides.

Perhatian juga diarahkan kepada manajemen pusat PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan induk, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar pelayanan dan profesionalisme petugas di lapangan. Evaluasi ini dinilai penting demi menjaga reputasi perusahaan sebagai BUMN strategis sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar operasional dan etika komunikasi yang berlaku.

Alarm Kebebasan Pers, Jangan Terulang di Daerah Lain

Peristiwa ini menjadi alarm serius bagi seluruh unsur pelayanan publik, tidak hanya di Surabaya tetapi juga menjadi perhatian hingga Kabupaten Banyuwangi dan daerah lain. Pemahaman terhadap peran pers sebagai pilar demokrasi harus menjadi bagian integral dalam sistem pelayanan publik.

Kebebasan pers bukan sekadar hak profesi, melainkan bagian dari jaminan konstitusional yang menopang transparansi dan akuntabilitas. Setiap bentuk dugaan intimidasi, penghalangan, maupun pernyataan yang merendahkan profesi jurnalis berpotensi mencederai prinsip demokrasi yang dijamin negara.

Awak media menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga terdapat klarifikasi dan tindak lanjut resmi dari pihak manajemen SPBU maupun perusahaan induk. Publik menanti sikap tegas dan langkah korektif demi memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

 

(Redho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Cherie dan Vivianne Wangsa Harumkan Banyuwangi di Champs Universal Music Festival 2026

BANYUWANGI – Dua talenta muda asal Banyuwangi, Cherie Callista Wangsa dan Vivianne Vernetta Wangsa, sukses mengharumkan nama Indonesia pada ajang ...

Pemkab Bangkalan Kembali Raih WTP Dari BPK RI Atas LHP Dan LKPD Tahun 2025.

Bangkalan | Times Merah Putih.Com-Pemerintah Kabupaten Bangkalan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ...

PARTAI PSI DPC GROGOL ADAKAN RAKORCAM UNTUK MELENGKAPI VERFAK ( VERIFIKASI FAKTUAL ) KE BAWASLU

SURAKARTA , 30/05/2026 - DPC Partai PSI Kecamatan Grogol melaksanakan Rapat korodinasi kecamatan (RAKORCAM) di salah satu Rumah makan vavorit ...

MAKI Jatim Inisiasi “Rumah Besar” Ekonomi Kreatif: Menyatukan Talenta, Menggerakkan Ekonomi, dan Mengantarkan Jawa Timur Menjadi Pusat Industri Kreatif Nasional

SURABAYA, 30 Mei 2026 – Di tengah perubahan besar perekonomian dunia yang semakin bertumpu pada kreativitas, inovasi, dan teknologi, Jawa ...

Banyuwangi 14 Kali Berturut-Turut Pertahankan WTP dari BPK

BANYUWANGI –Times Merah putih.com//Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Kabupaten Banyuwangi, kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa ...

Surabaya Kembali Disorot, Dugaan TPPO Anak di Gion Spa Perkuat Citra Jawa Timur sebagai Titik Rawan Perdagangan Orang

Surabaya – Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali menyeret nama Surabaya dan Jawa Timur ke dalam sorotan nasional. Kasus ...
error: Content is protected !!