Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik di SPBU Surabaya, Insan Pers Desak Evaluasi dan Klarifikasi Resmi

SURABAYA, 24 Februari 2026 – Dugaan tindakan tidak profesional terhadap insan pers kembali mencoreng wajah pelayanan publik. Seorang oknum pegawai SPBU bernomor 54-601-89 yang berlokasi di Jalan Ikan Dorang No. 13, Surabaya, diduga melontarkan ucapan tidak pantas dan menghalangi kegiatan peliputan saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi, Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Insiden ini bermula ketika awak media mendatangi SPBU tersebut untuk mengisi BBM jenis Pertalite sekaligus melakukan konfirmasi kepada pengawas terkait sejumlah temuan di lapangan. Saat proses pengisian berlangsung, barcode kendaraan yang digunakan masih terhubung dengan nomor pelat sebelumnya, mengingat kendaraan tersebut baru digunakan untuk kegiatan investigasi dan belum dilakukan pembaruan data pada aplikasi resmi.

Dalam situasi tersebut, oknum pegawai yang bertugas memindai barcode diduga melontarkan pernyataan bernada merendahkan profesi jurnalis. Berdasarkan keterangan awak media di lokasi, pegawai tersebut menyampaikan pernyataan yang dianggap tidak menghargai latar belakang media maupun organisasi kewartawanan.

Ketegangan semakin meningkat ketika awak media berupaya menemui pengawas SPBU guna melakukan klarifikasi. Oknum pegawai tersebut kembali mendatangi awak media dan diduga mengeluarkan kata-kata yang dinilai sebagai penghinaan terhadap profesi wartawan, bahkan melarang kegiatan perekaman di area SPBU.

Diduga Bertentangan dengan UU Pers

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pada Pasal 18 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Awak media menegaskan bahwa kehadiran mereka di lokasi semata-mata untuk menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik, tanpa maksud mengganggu operasional SPBU ataupun menciptakan kegaduhan.

Sorotan terhadap Manajemen dan Evaluasi Layanan

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU 54-601-89 terkait insiden tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi yang berimbang sesuai prinsip cover both sides.

Perhatian juga diarahkan kepada manajemen pusat PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan induk, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar pelayanan dan profesionalisme petugas di lapangan. Evaluasi ini dinilai penting demi menjaga reputasi perusahaan sebagai BUMN strategis sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar operasional dan etika komunikasi yang berlaku.

Alarm Kebebasan Pers, Jangan Terulang di Daerah Lain

Peristiwa ini menjadi alarm serius bagi seluruh unsur pelayanan publik, tidak hanya di Surabaya tetapi juga menjadi perhatian hingga Kabupaten Banyuwangi dan daerah lain. Pemahaman terhadap peran pers sebagai pilar demokrasi harus menjadi bagian integral dalam sistem pelayanan publik.

Kebebasan pers bukan sekadar hak profesi, melainkan bagian dari jaminan konstitusional yang menopang transparansi dan akuntabilitas. Setiap bentuk dugaan intimidasi, penghalangan, maupun pernyataan yang merendahkan profesi jurnalis berpotensi mencederai prinsip demokrasi yang dijamin negara.

Awak media menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga terdapat klarifikasi dan tindak lanjut resmi dari pihak manajemen SPBU maupun perusahaan induk. Publik menanti sikap tegas dan langkah korektif demi memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

 

(Redho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN TOKOH ANTI NARKOBA 2026

Jakarta -Times Merah putih.com//Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, meraih penghargaan sebagai Tokoh Anti Narkoba 2026 dalam ajang Appreciation Night ...

Unit Tipikor Polres Bangkalan dan Inspektorat Dikabarkan Turun ke Lokasi Dugaan Kasus PIP SMP Ujung Baru

BANGKALAN || timesmerahputih.co— Penanganan dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Pelayaran Ujung Baru, Desa Baengas, Kecamatan Labang, ...

KASIHUMAS POLRES BANGKALAN UNGKAP KRONOLOGI PENANGKAPAN PELAKU CURANMOR DI KECAMATAN BLEGA

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Unit Reskrim Polsek Blega Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua ...

Keluarga H. Hamim Thohari Gelar Pengajian dan Doa Bersama, Undang 50 Anak Yatim

Banyuwangi —Times merah putih.com//12 September 2026, Keluarga Bapak H. Hamim Thohari menggelar acara pengajian, tahlil, dan doa bersama dengan mengundang ...

Yusuf Kurniawan Yang Di Sapa Iwan Ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi Bersama Jajaran Pengurus Dan Anggotanya Meninjau Lokasi Bersama Perhutani, Membuka Akses Jalan Umum Buat Warga Dusun Wangkal Kalipuro

BANYUWANGI. — Persoalan akses jalan yang menjadi kebutuhan masyarakat di wilayah Kalipuro mendapat perhatian dari LSM Harimau DPC Banyuwangi. Lembaga ...

Dandim 0825/Banyuwangi Didampingi Ibu Tekankan Disiplin dan Kehormatan Prajurit Saat Kunjungi Koramil Cluring

Banyuwangi -Times Merah putih.com//Komandan Kodim (Dandim) 0825/Banyuwangi Letkol Arm Triyadi Indrawijaya, S.H., M.I.P., bersama Ketua Persit KCK Cabang XXXIX Ny ...
error: Content is protected !!