Jolotundo Glamping Disorot MAKI Jatim: Logo Pemprov Terpasang, SIPA dan Aliran PAD Dipertanyakan

NGANJUK, 24 Agustus 2026 — Keberadaan logo Pemerintah Provinsi Jawa Timur di kawasan komersial Jolotundo Glamping dan Edu Park, Dusun Plakat, Desa Bajulan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, dipersoalkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur.

MAKI Jatim tidak hanya mempertanyakan dasar penggunaan simbol Pemprov Jatim di kawasan wisata tersebut. Organisasi itu juga meminta keterbukaan mengenai status kontribusi kawasan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), legalitas pemanfaatan air, hingga pola kerja sama pengelolaannya.

Sorotan MAKI Jatim muncul setelah tim litbang dan investigasinya melakukan kunjungan sekaligus menginap di Jolotundo Glamping dan Edu Park. Dari kunjungan tersebut, tim mengaku menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dari instansi berwenang.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan air untuk menunjang operasional kawasan. Berdasarkan pengamatan tim MAKI Jatim, air ditampung terlebih dahulu dalam sebuah tandon berukuran besar yang berada di bagian belakang area Deluxe Camp, kemudian dialirkan untuk memenuhi kebutuhan pengunjung.

Kondisi tersebut membuat MAKI Jatim mempertanyakan apakah pemanfaatan air tanah atau air sumber tersebut telah dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan, termasuk Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).

Namun, persoalan yang dinilai lebih krusial justru berkaitan dengan penggunaan logo Pemprov Jatim.

Logo pemerintah provinsi terlihat berada di kawasan yang menjalankan aktivitas komersial. Bagi MAKI Jatim, keberadaan simbol tersebut harus memiliki dasar yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi seolah-olah Pemprov Jatim mempunyai kepemilikan, kerja sama, kepentingan ekonomi, atau keterlibatan langsung dalam bisnis tersebut.

Pertanyaan mengenai kontribusi terhadap PAD juga mengemuka setelah MAKI Jatim mengaku memperoleh penjelasan dari Wardoyo, yang disebut pernah menjabat Kepala Cabang Dinas Kehutanan wilayah Nganjuk dan kini definitif sebagai Kepala CDK Pacitan.

Menurut keterangan yang diterima MAKI Jatim, tugas CDK Nganjuk berkaitan dengan pembinaan. Sementara mengenai PAD, Wardoyo disebut memastikan bahwa tidak terdapat penerimaan PAD Pemprov Jatim dari keberadaan Jolotundo Glamping dan Edu Park.

Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar MAKI Jatim untuk meminta persoalan itu dibuka secara transparan.

Ketua MAKI Jatim, Heru MAKI, menilai penggunaan logo pemerintah pada kawasan bisnis tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan mengenai dasar hukum dan kewenangannya.

“Gak habis pikir saya, logo Pemprov Jatim itu sakral dan harus ada alasan jelas ketika tempat yang murni komersial atau profit bisnis itu menempelkan logo Pemprov Jatim di sana,” tegas Heru MAKI.

Menurut Heru, apabila benar tidak terdapat kontribusi terhadap PAD Pemprov Jatim, maka pemerintah perlu menjelaskan alasan dan dasar penggunaan logo tersebut, termasuk siapa pihak yang memberikan persetujuan atau kewenangan.

Ia juga mempertanyakan sikap Cabang Dinas Kehutanan wilayah Nganjuk yang dinilai semestinya memberikan penjelasan mengenai keberadaan logo Pemprov Jatim tersebut.

“Harusnya juga CDK Nganjuk menjadi institusi pertama yang harus bersikap keberatan atas tayangan logo Pemprov Jatim tersebut, bukannya malah saling lempar jawaban,” lanjutnya.

MAKI Jatim memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada kritik. Organisasi itu menyatakan akan mengirimkan surat resmi untuk meminta klarifikasi kepada sejumlah pejabat terkait.

Surat tersebut, menurut Heru MAKI, akan ditujukan antara lain kepada Kepala Dinas Kehutanan Jawa Timur, Kepala BPKAD Jawa Timur, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.

Ada dua persoalan utama yang akan dimintakan penjelasan.

Pertama, mengenai status dan dasar penggunaan logo Pemprov Jatim di kawasan komersial Jolotundo Glamping dan Edu Park.

Kedua, mengenai legalitas pemanfaatan air tanah atau sumber air, termasuk keberadaan dan kelengkapan dokumen SIPA.

MAKI Jatim juga meminta agar logo Pemprov Jatim dicopot apabila setelah dilakukan verifikasi ternyata tidak terdapat dasar kerja sama atau kepentingan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Heru menilai penggunaan simbol pemerintah pada usaha berorientasi profit dapat menimbulkan persepsi bahwa pemerintah daerah memiliki keterlibatan atau kepentingan ekonomi di dalamnya.

Padahal, berdasarkan keterangan yang diterima MAKI Jatim, kontribusi langsung terhadap PAD Pemprov Jatim disebut nihil.

“Surat resmi akan segera kami luncurkan, terutama untuk Bapak Kadishut Jatim, Kepala BPKAD Jatim dan Sekdaprov Jatim untuk memohon klarifikasi resmi dan berharap secepatnya logo Pemprov Jatim pada kawasan komersial Jolotundo Glamping dan Edupark segera dicopot karena berpotensi disalahgunakan pihak yang bertanggung jawab nantinya,” tegas Heru.

Selain penggunaan logo, MAKI Jatim juga akan menelusuri legalitas pemanfaatan air yang digunakan untuk kebutuhan operasional kawasan.

Heru mengatakan pihaknya akan memastikan terlebih dahulu apakah pengelola telah memiliki SIPA dan memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.

Apabila nantinya ditemukan dokumen perizinan yang belum tersedia atau belum lengkap, MAKI Jatim menyatakan akan mendorong adanya langkah sesuai kewenangan instansi terkait, termasuk kemungkinan penghentian sementara kegiatan sampai persyaratan perizinan dipenuhi.

MAKI Jatim menyebut proses tersebut harus mengacu pada kewenangan instansi terkait, termasuk Dinas ESDM Jawa Timur dan Kementerian ESDM sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, hingga adanya pemeriksaan dan verifikasi resmi, persoalan legalitas SIPA tersebut masih merupakan permintaan klarifikasi dan dugaan yang perlu dibuktikan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Pengelolaan Disebut Melibatkan Pihak Ketiga

Jolotundo Glamping dan Edu Park disebut berada dalam kawasan yang berkaitan dengan pengelolaan Perhutani. MAKI Jatim mengaku memperoleh informasi bahwa pengelolaan destinasi tersebut melibatkan pihak ketiga, yakni Ridhan, warga Warujayeng, Nganjuk, melalui pola konsesi kemitraan dengan pihak Perhutani Jawa Timur.

Informasi tersebut juga menjadi bagian yang ingin didalami MAKI Jatim.

Menurut organisasi tersebut, seluruh mata rantai pengelolaan kawasan harus dapat dijelaskan secara terbuka, mulai dari status lahan, bentuk kerja sama, pihak pengelola, dasar penggunaan fasilitas atau simbol pemerintah, legalitas pemanfaatan air, hingga potensi penerimaan negara dan daerah.

MAKI Jatim menegaskan langkah tersebut bukan untuk menghambat pengembangan pariwisata di Kabupaten Nganjuk. Pengembangan destinasi wisata justru dinilai harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum, transparansi pengelolaan, perlindungan aset negara, serta kejelasan manfaat ekonomi bagi pemerintah dan masyarakat.

Kini, bola klarifikasi berada di tangan instansi terkait dan pengelola Jolotundo Glamping dan Edu Park.

Publik menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar: mengapa logo Pemprov Jatim digunakan di kawasan bisnis tersebut, apa dasar kewenangannya, bagaimana status izin pemanfaatan air, dan apakah terdapat penerimaan yang masuk ke kas daerah?

MAKI Jatim mendorong agar seluruh pertanyaan tersebut tidak dijawab dengan pernyataan normatif, melainkan melalui dokumen resmi, data penerimaan, dasar hukum, dan penjelasan terbuka.

Sebab, ketika simbol pemerintah hadir di sebuah kawasan komersial, publik berhak mengetahui secara terang: atas nama siapa simbol itu digunakan, untuk kepentingan apa, dan apa manfaatnya bagi daerah. (Wwn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Keluarga H. Hamim Thohari Gelar Pengajian dan Doa Bersama, Undang 50 Anak Yatim

Banyuwangi —Times merah putih.com//12 September 2026, Keluarga Bapak H. Hamim Thohari menggelar acara pengajian, tahlil, dan doa bersama dengan mengundang ...

Yusuf Kurniawan Yang Di Sapa Iwan Ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi Bersama Jajaran Pengurus Dan Anggotanya Meninjau Lokasi Bersama Perhutani, Membuka Akses Jalan Umum Buat Warga Dusun Wangkal Kalipuro

BANYUWANGI. — Persoalan akses jalan yang menjadi kebutuhan masyarakat di wilayah Kalipuro mendapat perhatian dari LSM Harimau DPC Banyuwangi. Lembaga ...

Dandim 0825/Banyuwangi Didampingi Ibu Tekankan Disiplin dan Kehormatan Prajurit Saat Kunjungi Koramil Cluring

Banyuwangi -Times Merah putih.com//Komandan Kodim (Dandim) 0825/Banyuwangi Letkol Arm Triyadi Indrawijaya, S.H., M.I.P., bersama Ketua Persit KCK Cabang XXXIX Ny ...

Navy Golf Tournament HUT ke-81 TNI AL: Ketika Sportivitas Menjadi Gerakan Kemanusiaan

SURABAYA —  Sekitar 140 peserta Navy Golf Tournament dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 TNI Angkatan Laut (TNI ...

Jaga Kebersihan Pelabuhan, Polsek Gilimanuk Bersama Lintas Instansi Gelar Aksi Bersih-Bersih

JEMBRANA – Times Merah putih.com//Menjaga kebersihan dan kenyamanan kawasan pelabuhan menjadi tanggung jawab bersama. Semangat tersebut diwujudkan melalui kegiatan bersih-bersih ...

MAKI Jatim Gagas Panggung Besar Ekonomi Kreatif di Banyuwangi, 80 Booth Dorong UMKM Naik Kelas Menuju Pasar Global

SIDOARJO — Banyuwangi kembali diproyeksikan menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan ekonomi kreatif Jawa Timur. Kali ini, panggung tersebut ...
error: Content is protected !!