Kapolri Sudah Tegas, Tapi Judi Sabung Ayam Tetap Bebas: Sendangrejo Diduga Dikuasai Jaringan dan Oknum Aparat

Jombang, (17/04/2026) – Perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran Polda, Polres hingga Polsek untuk memberantas segala bentuk perjudian baik itu online maupun darat. Kapolri tak segan segan siapapun backing nya dan pangkat nya kalau terlibat akan di pecat.

Ironis nya justru praktek perjudian sabung ayam di Sendangrejo Jombang begitu marak bahkan aparat setempat tutup mata dan telinga terhadap aktivitas ilegal yang berlangsung terang terangan fulgar, teroganisir ini sangat kuat ada nya ‘dugaan oknum Polres dan Polsek terima upeti dari pemilik arena’ sehingga tetap buka tiap hari bahkan pada Sabtu dan Minggu berdatangan dari luar daerah.

Berlangsungnya kegiatan ilegal di arena sabung ayam milik warga berinisial Kecik dan Dul ini berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat, hal ini memicu sorotan tajam dan dugaan pembiaran. Informasinya dari tokoh masyarakat, dari salah satu pemilik arena judi sabung ayam yang disertai dadu ini ada saudara nya yang bertugas di Jombang, sehingga jika ada penggerebekan bocor duluan.

Praktek perjudian ini diselenggarakan di hadapan publik dan berpindah pindah tempat, dan mencerminkan kesan seolah-olah praktik tersebut ‘kebal hukum’ dan tidak tersentuh bahkan kata sesumbar bahwa arena perjudian di Sendangrejo ini tidak akan di grebek, merasa ada backing aparat yang mengatur, dan kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat dan merusak citra penegakan hukum wilayah Polres Jombang.

Perjudian sabung ayam, adalah tindak pidana yang secara tegas dilarang oleh hukum di Indonesia. Pelaku dan penyelenggara kegiatan ini dapat dijerat dengan beberapaPasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Mengancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah bagi barang siapa tanpa mendapat izin:

“Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan itu.”

Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, Mengancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah bagi mereka yang menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan tanpa izin.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang mempertegas larangan dan meningkatkan ancaman hukuman terhadap segala bentuk perjudian.

Beroperasinya arena judi sabung ayam secara terbuka di Sidorejo, di tengah ancaman pidana yang berat, menunjukkan adanya kelemahan signifikan dalam pengawasan dan penindakan oleh aparat kepolisian, khususnya Polres Jombang.

Kesan pembiaran dan kelalaian tugas penegakan hukum semakin menguat setelah upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada Kapolsek Jombang Kota AKP Edy Widoyono, melalui WhatsApp beberapa waktu lalu berjanji berkoordinasi dengan pihak polres namun arena judi tersebut masih berlangsung belum ada tindakan tegas.

Harapan masyarakat agar semua arena perjudian ayam yang ada di wilayah hukum Polres Jombang harus di bersihkan di bongkar semua tidak pilih pilih, karena praktek perjudian sabung ayam sangat pengaruh negatif terhadap generasi muda, dan merusak mental juga sangat meresahkan masyarakat. Dan kepada Bapak Kapolri untuk menindak tegas jajarannya jika terlibat dan menjadi Backing.(Wwn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Kapolda Jatim Gaungkan Semangat Jogo Jawa Timur di Pagelaran Wayang Kulit Hari Bhayangkara ke – 80

Banyuwangi - Timesmerahputih.com | Ribuan warga memadati Taman Blambangan, Banyuwangi menyaksikan pagelaran wayang kulit yang digelar dalam rangka menyongsong Hari ...

Ketua DPC Demokrat Banyuwangi Bantah Keras Isu Libatkan AHY dalam Dugaan Korupsi MBG

Banyuwangi – Munculnya isu yang mengaitkan Ketua Umum Partai Demokrat, AHY, dengan dugaan kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ...

Pengelolaan Dana Hibah Pesparawi X Kalbar Tahun 2023 di Melawi Masih Didalami, Publik Tunggu Transparansi Penegakan Hukum

Melawi, - 14 Juni 2026.Proses pendalaman terhadap pengelolaan dana hibah kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) X Tingkat Provinsi Kalimantan ...

PERSAMI KKRI di Wilayah Kodim 0825/Banyuwangi Jadi Wadah Pembentukan Jiwa Nasionalisme Pelajar

BANYUWANGI – Sebanyak 200 siswa MAN 1 Banyuwangi mengikuti kegiatan Perkemahan Sabtu-Minggu (Persami) yang dikemas dalam kegiatan Kemah Kebangsaan dan ...

Becak Modifikasi Isi Pertalite dalam Jumlah Besar di SPBU Simangambat Diselidiki, Kapolres Madina: Jika Ada Unsur Pidana Akan Ditindak

Mandailing Natal – Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite oleh sebuah becak motor yang telah dimodifikasi dengan tangki ...
error: Content is protected !!