Kasus Dugaan Pemakaian Tanah Tanpa Izin di Tapanuli Utara Masuki Tahap Penyidikan, Pelapor Didampingi Tim Kuasa Hukum

Tarutung — Penanganan perkara dugaan tindak pidana pemakaian tanah tanpa izin yang berhak di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara kini memasuki tahap lanjutan.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat panggilan dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara.

Pelapor dalam perkara tersebut, Herry Daulat Mission dan saksi-saksi, diketahui memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan polisi Nomor: LP/B/152/VII/2024/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara pada Rabu (20/05/2026) di Satreskrim Polres Tapanuli Utara.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, pelapor turut didampingi oleh tim kuasa hukum, yakni Paul J J Tambunan, SE., SH., MH, Marudut H. Gultom, SH., MH, dan Daniel S. Sihotang, SH dari Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu.

Berdasarkan surat panggilan yang diterbitkan Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara, pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana “memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah” sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin.


Perkembangan perkara kemudian diperkuat melalui SP2HP tertanggal 06 Februari 2026 yang menerangkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria bernama Tumbur Sihombing dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa proses perkara selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan Pengadilan Negeri Tarutung untuk pelaksanaan sidang cepat atau tindak pidana ringan (tipiring).

Kuasa hukum pelapor, Paul J J Tambunan, menyampaikan apresiasi atas perkembangan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, langkah penyidik yang telah meningkatkan status perkara hingga penetapan tersangka diharapkan menjadi bentuk kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan dibawah kepemimpinan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, Wakapolres Taput Kompol Wirhan Arif, S.H., S.I.K., M.H dan Wakasat Reskrim AKP Iwan Hermawan, S.H.
“Kami berharap proses hukum ini berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” ujar tim kuasa hukum pelapor.

Kami juga sudah menyampaikan kepada Pelapor (klien kami) dan terlapor agar berdamai, namun terlapor tidak mau mengembalikan batas tanah milik klien kami kekeadaan awal, sehingga kami menganggap penanganan kasus ini biarlah Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili untuk menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar, walaupun begitu kami tetap membuka pintu jika terlapor berubah pikiran dan mau menyelesaikan permasalahan ini sebelum perkara ini diperiksa dihadapan Majelis Hakim Yang Mulia, lanjut Paul.

Kasus ini turut menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut persoalan hak atas tanah yang kerap menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Publik pun berharap seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara objektif serta tetap mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak, dan kedepannya Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan Pengadilan Negeri Tarutung dapat memberikan kepastian hukum dan kasus ini menjadi contoh di tengah-tengah masyarakat agar tidak terjadi dan terulang permasalahan terkait dugaan penyerobotan batas tanah, Tutup Paul.

Ss

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Raden Kritik Keras Kepala Desa Kabat Terkait Dugaan Lambannya Pengurusan SPM Warga

BANYUWANGI | Raden Teguh Firmansyah melontarkan kritik keras terhadap Kepala Desa Kabat, Kecamatan Kabat kabupaten Banyuwangi Mislani, terkait dugaan lambannya ...

**Saeroji Pimpin LP Ma’arif NU Banyuwangi, PCNU Perkuat Langkah Majukan Pendidikan Nahdliyin**

BANYUWANGI – Times Merah putih.com//Upaya memperkuat kualitas pendidikan Nahdlatul Ulama di Banyuwangi memasuki babak baru. Pengurus Cabang (PC) LP Ma’arif ...

Amrulloh Barber & Coffee Resmi Dibuka, Hadirkan Konsep Stylish dan Cozy di Banyuwangi

Banyuwangi, - Times Merah putih.com//Peresmian Amrulloh Barber & Coffee yang berlokasi di Jalan Kepiting Indah Raya, Kelurahan Tukang Kayu, Banyuwangi ...

Pelepasan Magang Hub Kemenaker Batch 2, Kalapas Banyuwangi Sampaikan Apresiasi Tinggi

BANYUWANGI -Times Merah putih.com//Program MagangHub dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Batch 2 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi resmi berakhir ...

Lahan Subur hingga Potensi Perikanan, Lokasi Pembangunan Yon TP di Trenggalek Dinilai Ideal

Trenggalek – Danrem 081/DSJ Kolonel Arm Untoro Hariyanto mendampingi Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin meninjau lokasi pembangunan Batalyon Teritorial ...

46 Kepala Desa di Banyuwangi Dikukuhkan Raih Gelar Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA)

Banyuwangi - Times Merah putih.com//Sebanyak 46 kepala desa di Kabupaten Banyuwangi mendapatkan penghargaan sekaligus pengukuhan gelar profesi Certified Paralegal of ...
error: Content is protected !!