Kasus Dugaan Penganiayaan Hj Muclisoh “Membeku” di Polsek Gondanglegi, MAKI Jatim Nilai Ada Kejanggalan Serius dan Siap Guncang Polres hingga Propam

TIMES MERAH PUTIH// Kabupaten Malang — Penanganan dugaan kasus penganiayaan yang dialami Hj Muclisoh, warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, menuai sorotan keras. Laporan yang telah masuk ke Polsek Gondanglegi sejak 25 Agustus 2025 itu dinilai tidak menunjukkan progres berarti dan terkesan stagnan, memicu reaksi tegas dari Bidang Hukum MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/VIII/2025/SPKT/POLSEK GONDANGLEGI, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 24 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Hj Muclisoh bertindak sebagai pelapor sekaligus korban. Namun, hampir berbulan-bulan berselang, perkara tersebut belum juga naik ke tahap penyidikan dan dinilai “jalan di tempat”.

Berdasarkan hasil penelusuran dan pengumpulan data Bidang Hukum MAKI Jatim, rangkaian peristiwa bermula dari peminjaman sejumlah perhiasan emas milik korban oleh seorang keponakan dengan dalih menghadiri undangan pernikahan. Dalih tersebut menjadi awal dari rangkaian peristiwa yang kemudian berujung pada dugaan penganiayaan terhadap korban.

Ketika korban menanyakan kepastian pengembalian perhiasan emas tersebut dua hingga tiga hari kemudian, keponakan korban berinisial “I” kembali mengulur waktu dengan alasan masih membutuhkan perhiasan tersebut untuk menghadiri undangan pernikahan lain. Bahkan, yang bersangkutan berinisiatif mengajak korban ikut menghadiri undangan tersebut.

Ajakan itu disetujui korban. Namun, di tengah perjalanan, mobil yang ditumpangi tiba-tiba berhenti secara tidak wajar. Dalam situasi tersebut, diduga terjadi upaya penganiayaan terhadap Hj Muclisoh oleh pihak lain yang disebut-sebut memiliki niat untuk melakukan perampokan. Peristiwa ini menempatkan korban dalam kondisi terancam dan berujung trauma.

Ironisnya, meski kronologis kejadian dinilai jelas dan saling berkaitan, penyidik Polsek Gondanglegi justru menerbitkan SP2HP yang menyatakan perkara tersebut masih prematur dan belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan alasan minimnya saksi.

Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim secara terbuka menyatakan keheranannya, bahkan menilai ada kejanggalan serius dalam proses penanganan perkara.

Kritik keras juga datang dari Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur, Heru MAKI. Ia menilai aparat penegak hukum gagal membaca konstruksi peristiwa secara utuh dan tidak mampu mengurai aktor utama di balik dugaan penganiayaan tersebut.

“Dengan kronologis yang sedemikian terang, alasan minim saksi tidak bisa dijadikan dalih untuk membiarkan perkara ini membeku. Kami memandang ada persoalan serius dalam penanganan kasus ini,” tegas Heru MAKI.

Heru secara eksplisit memerintahkan Bidang Hukum MAKI Jatim untuk menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk membuat laporan baru ke Polres Malang dengan konstruksi dugaan upaya pembunuhan dan penipuan, sekaligus melaporkan mandeknya penanganan perkara di Polsek Gondanglegi ke Propam Polda Jawa Timur.

“Kasus ini tidak boleh berhenti di meja Polsek. Kami akan buka seluruh kemungkinan hukum, termasuk dugaan upaya pembunuhan dan penipuan. Dan soal tidak bergeraknya perkara di Polsek Gondanglegi, itu akan kami laporkan langsung ke Propam,” tegasnya.

Langkah tersebut diyakini akan menjadi tekanan serius bagi aparat penegak hukum agar membuka kembali seluruh rangkaian peristiwa secara transparan dan profesional.

Bidang Hukum MAKI Jatim memastikan kesiapan penuh untuk mengawal dan mendampingi korban dalam seluruh proses hukum, baik di tingkat Polres Malang maupun di Propam Polda Jawa Timur.

Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, Anandyo, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai perkara ini menemukan titik terang.

“Dugaan penganiayaan yang kami nilai dibiarkan stagnan akan kami rangkai dalam laporan resmi ke Propam Polda Jatim. Dalam waktu dekat, kami juga akan mendorong gelar perkara ulang dengan melibatkan tim ahli dan berkoordinasi dengan Kejaksaan,” ujarnya.

Anandyo menegaskan, MAKI Jatim berkomitmen memastikan tidak ada satu pun perkara pidana yang dikubur dalam senyap, terlebih ketika menyangkut keselamatan dan hak hukum seorang warga negara. (Bgn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

*Polda Jambi Gelar Uji Kesamaptaan Jasmani Berkala Semester I Tahun 2026*

Jambi – Times Merah putih.com//Dalam rangka menjaga kebugaran serta meningkatkan kesiapan fisik personel, Polda Jambi melaksanakan kegiatan Uji Kesamaptaan Jasmani ...

Ketua Umum PW-Fast Respon Agus Flores Bangga, Irjen Pol. Agus Suryonugroho Konsisten Raih Pujian Kapolri dalam Pengamanan Mudik Idul Fitri

Jakarta –Times Merah putih.com//Ketua Umum PW-Fast Respon, Agus Flores, menyampaikan rasa bangga dan apresiasi tinggi terhadap kinerja Agus Suryonugroho yang ...

Dalih Penertiban Pers Rencana Perbub Lamongan Ancam Independensi dan Kebebasan Pers

LAMONGAN — Times Merah putih.com//Rencana Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk menyusun regulasi khusus terkait pers melibatkan salah satu organisasi profesi jurnalis ...

Brimob X-Treme 2026: Ajang Dunia, Bukti Kemampuan Personel dan Atlet Indonesia Siap Bersaing Global

Depok - Timesmerahputih.com |  Korps Brimob Polri resmi menggelar Brimob X-Treme 2026, kejuaraan menembak bergengsi bertaraf internasional dalam rangka memperingati ...

Antisipasi Kriminalitas dan Balap Liar, Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Gelar Patroli Skala Besar

TANJUNG PERAK - Media Indonesia Times | Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif di akhir pekan, ...

MAKI Jatim Ultimatum Keras: Mobil Dinas untuk Pribadi Akan Kami Sikat!

TIMES MERAH PUTIH// Surabaya - Heru MAKI, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Koorwil Provinsi Jawa Timur berikan himbauan keras untuk ...
error: Content is protected !!