Kasus Dugaan Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam Masuk Laporan Polresta Banyuwangi

Banyuwangi —Times Merah Putih.com//Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama yang diduga terjadi di sebuah tempat hiburan malam (karaoke) di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/23/I/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, tertanggal 26 Januari 2026. Pelapor diketahui bernama Mumtazia Silvi, yang melaporkan peristiwa tersebut atas nama suaminya.

Dalam laporan polisi, korban bernama Purwanto disebut mengalami luka berat akibat dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa orang.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa bermula saat sejumlah orang berada di sebuah tempat karaoke dan melakukan aktivitas hiburan bersama. Dalam situasi tersebut terjadi perselisihan yang kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan secara bersama-sama.

Peristiwa itu diduga terjadi di depan ruangan karaoke hingga area parkir. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian bibir, gigi depan patah, benjol di kepala, serta sejumlah luka lain di tubuhnya.

Dalam laporan polisi, korban menyebutkan beberapa pihak yang diduga terlibat, di antaranya:
A.H., seorang pengusaha koperasi,
E. (nama panggilan Pak Endut), yang diduga merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH),
serta S., yang diketahui sebagai pemilik usaha biliar.
Seluruh pihak tersebut hingga saat ini masih berstatus terlapor.

Melalui pelapor, pihak korban meminta agar perkara ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, mengingat luka yang dialami korban tergolong serius.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 262 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lebih lanjut, menurut keterangan korban dan pihak keluarga, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kelanjutan proses hukum yang ditangani Polresta Banyuwangi. Korban diketahui mengalami luka parah dan menjalani perawatan inap di Rumah Sakit Blambangan akibat dugaan pengeroyokan tersebut.

Sementara itu, terkait alat bukti visum et repertum, tim kuasa hukum menyatakan bahwa hasil visum korban telah selesai dibuat oleh pihak Rumah Sakit Blambangan, namun hingga kini belum diambil oleh penyidik Polresta Banyuwangi.

“Kami sudah konfirmasi ke Rumah Sakit Blambangan, visum telah selesai. Namun sampai hari ini belum diambil oleh penyidik,” ujar Guntur, kuasa hukum korban pada Jumat (30/01/26).

Guntur menegaskan, apabila hingga Senin, 2 Februari 2026, belum ada kepastian terkait penegakan hukum, pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolresta Banyuwangi.

Surat tersebut akan ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Kapolri, Komnas HAM RI, Kompolnas RI, Ombudsman RI, Divisi Propam Mabes Polri, Kabareskrim Polri, Kapolda Jawa Timur, serta Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri.

“Klien kami terluka sangat parah. Kami meminta perkara ini menjadi atensi serius Polresta Banyuwangi. Tidak boleh ada kekerasan dalam bentuk apa pun di Bumi Blambangan,” tegas Guntur.

Reporter ( NURSALIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Brimob X-Treme 2026: Ajang Dunia, Bukti Kemampuan Personel dan Atlet Indonesia Siap Bersaing Global

Depok - Timesmerahputih.com |  Korps Brimob Polri resmi menggelar Brimob X-Treme 2026, kejuaraan menembak bergengsi bertaraf internasional dalam rangka memperingati ...

Antisipasi Kriminalitas dan Balap Liar, Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Gelar Patroli Skala Besar

TANJUNG PERAK - Media Indonesia Times | Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif di akhir pekan, ...

MAKI Jatim Ultimatum Keras: Mobil Dinas untuk Pribadi Akan Kami Sikat!

TIMES MERAH PUTIH// Surabaya - Heru MAKI, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Koorwil Provinsi Jawa Timur berikan himbauan keras untuk ...

JOKER LAW, KOLABORASI KREATIF BERSAMA AYU SYIFA ZARA SIAP WARNAI INDUSTRI MUSIK 2026

Surabaya - Suasana pagi yang cerah di Kebun Bibit Wonorejo pada 12 April 2026 berubah menjadi pusat aktivitas kreatif yang ...

Dikukuhkan Khidmat, Pemuda Katolik Banyuwangi Teguhkan Peran di Tengah Keberagaman

BANYUWANGI, TIMES MERAH PUTIH// Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Banyuwangi periode 2025–2028 resmi dikukuhkan dalam sebuah prosesi yang berlangsung ...

Michael Edy Hariyanto Pimpin Technical Meeting Piala PSSI, Tegaskan Komitmen Pembinaan Sepak Bola Banyuwangi

Banyuwangi – Ketua PSSI sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, memimpin langsung jalannya technical meeting (TM) Piala ...
error: Content is protected !!