Kasus Penganiayaan Oknum DC Terhadap Advokat Nurul Safi’i Berlanjut, Korban Penuhi Panggilan Polresta Banyuwangi

Banyuwangi, 23 Februari 2026 — Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum debt collector (DC) terhadap advokat Nurul Safi’i, S.H., M.H., C.MSP, terus berlanjut. Pada Senin (23/02/2026), korban memenuhi panggilan penyidik di Polresta Banyuwangi untuk memberikan keterangan terkait peristiwa yang menimpanya. Dalam proses tersebut, Nurul Safi’i didampingi oleh perwakilan Asosiasi Advokat Banyuwangi serta LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang turut mengawal jalannya pemeriksaan sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama profesi dan aktivis hukum.

Proses pemeriksaan dilakukan di ruang Unit Tipikor Polresta Banyuwangi. Setelah memberikan keterangan, Nurul Safi’i menjelaskan kepada awak media bahwa penyidik saat ini tengah memproses pengajuan penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri Banyuwangi serta pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Ia menambahkan bahwa dari lima alat bukti yang dibutuhkan, baru tiga yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik. Dua alat bukti lainnya masih dalam tahap pelengkapan sebelum penetapan tersangka dilakukan secara resmi.

Menurut keterangan Kanit Tipikor Polresta Banyuwangi, proses hukum akan terus berlanjut sesuai prosedur. Setelah seluruh alat bukti terpenuhi, penyidik akan menetapkan tersangka dan mengirimkan SPDP tembusan kepada pihak kejaksaan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa telah ada tindakan pemanggilan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut, meskipun pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait identitas pelaku.

Nurul Safi’i menyampaikan apresiasi terhadap kinerja cepat aparat kepolisian dalam menangani kasusnya. Ia menilai proses penyelidikan berjalan dengan sigap sejak laporan pertama kali dibuat hingga tahap pemeriksaan saat ini. “Kerja keras aparat sangat luar biasa, dari tanggal laporan hingga sekarang penanganannya cepat dan profesional,” ujarnya. Ia berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional baru, yang mengatur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman maksimal lima tahun penjara, dan dapat meningkat hingga tujuh tahun apabila kekerasan menyebabkan luka-luka atau kerusakan barang. Nurul Safi’i menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kabar resmi terkait penahanan dan penetapan tersangka dari kepolisian.

Selain itu, Nurul Safi’i juga menyoroti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian yang diduga pembiaran dan meninggalkannya dalam kondisi tidak berdaya saat tidak sengaja mengetahui kejadian berlangsung. Ia berencana melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Jawa Timur dan bahkan ke Propam Mabes Polri. “Saya akan mengklasifikasi dan melaporkan kepada Kapolresta Banyuwangi terkait dugaan pelanggaran etik anggotanya,” tegasnya. Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan advokat dan aktivis hukum di Banyuwangi, yang menuntut penegakan hukum secara adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

IMASCO Kembali Makan Korban, MAKI Jatim–Laskar Jahanam Siap Turun Paksa Penutupan

Surabaya, Senin (13/4/2026) – Tragedi yang kembali merenggut dua nyawa memicu gelombang kemarahan publik yang kian tak terbendung. Insiden yang ...

Polda Jambi Gelar Uji Kesamaptaan Jasmani Berkala Semester I Tahun 2026

Jambi – Times Merah putih.com//Dalam rangka menjaga kebugaran serta meningkatkan kesiapan fisik personel, Polda Jambi melaksanakan kegiatan Uji Kesamaptaan Jasmani ...

Ketua Umum PW-Fast Respon Agus Flores Bangga, Irjen Pol. Agus Suryonugroho Konsisten Raih Pujian Kapolri dalam Pengamanan Mudik Idul Fitri

Jakarta –Times Merah putih.com//Ketua Umum PW-Fast Respon, Agus Flores, menyampaikan rasa bangga dan apresiasi tinggi terhadap kinerja Agus Suryonugroho yang ...

Dalih Penertiban Pers Rencana Perbub Lamongan Ancam Independensi dan Kebebasan Pers

LAMONGAN — Times Merah putih.com//Rencana Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk menyusun regulasi khusus terkait pers melibatkan salah satu organisasi profesi jurnalis ...

Brimob X-Treme 2026: Ajang Dunia, Bukti Kemampuan Personel dan Atlet Indonesia Siap Bersaing Global

Depok - Timesmerahputih.com |  Korps Brimob Polri resmi menggelar Brimob X-Treme 2026, kejuaraan menembak bergengsi bertaraf internasional dalam rangka memperingati ...

Antisipasi Kriminalitas dan Balap Liar, Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Gelar Patroli Skala Besar

TANJUNG PERAK - Media Indonesia Times | Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif di akhir pekan, ...
error: Content is protected !!