Kepala Desa Duko Tambin Kecam Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Enam Santri, Minta Polisi Tegakkan Hukum

BANGKALAN || timesmerahputih.com— Kepala Desa Duko Tambin mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan seorang pengajar sekaligus kepala Madrasah Jami’yatut Tholibin, Desa Soket Dajah, Kampung Masjid, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.

 

Kecaman tersebut disampaikan Kepala Desa Duko Tambin melalui akun TikTok miliknya. Ia menyatakan keprihatinan atas dugaan kasus yang disebut telah menimpa sejumlah santri. Berdasarkan informasi yang disampaikan, terdapat enam santri yang disebut menjadi korban dalam dugaan perkara tersebut.

 

Terduga pelaku disebut berinisial Z.A. (51), warga Desa Soket Dajah, Kampung Masjid, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan. Namun, status dan seluruh fakta terkait dugaan perkara tersebut masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian.

 

Kepala Desa Duko Tambin meminta Polres Bangkalan menangani perkara tersebut secara serius dan profesional serta menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila unsur tindak pidana terbukti.

 

“Kami mengecam keras dugaan perbuatan tersebut. Apabila memang terbukti, kami berharap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku dan mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian inti pernyataan Kepala Desa Duko Tambin dalam unggahannya.

 

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak. Penanganan perkara terhadap anak korban diharapkan dilakukan secara hati-hati dengan mengutamakan perlindungan, pendampingan, serta hak-hak anak sesuai ketentuan hukum.

 

Polres Bangkalan diharapkan dapat memberikan informasi perkembangan penanganan perkara secara resmi kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan proses hukum dapat berjalan secara transparan serta berkeadilan.

 

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak terduga maupun kuasa hukumnya terkait tuduhan tersebut belum dimuat dalam informasi yang diterima redaksi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

(Azis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN TOKOH ANTI NARKOBA 2026

Jakarta -Times Merah putih.com//Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, meraih penghargaan sebagai Tokoh Anti Narkoba 2026 dalam ajang Appreciation Night ...

Unit Tipikor Polres Bangkalan dan Inspektorat Dikabarkan Turun ke Lokasi Dugaan Kasus PIP SMP Ujung Baru

BANGKALAN || timesmerahputih.co— Penanganan dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Pelayaran Ujung Baru, Desa Baengas, Kecamatan Labang, ...

KASIHUMAS POLRES BANGKALAN UNGKAP KRONOLOGI PENANGKAPAN PELAKU CURANMOR DI KECAMATAN BLEGA

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Unit Reskrim Polsek Blega Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua ...

Keluarga H. Hamim Thohari Gelar Pengajian dan Doa Bersama, Undang 50 Anak Yatim

Banyuwangi —Times merah putih.com//12 September 2026, Keluarga Bapak H. Hamim Thohari menggelar acara pengajian, tahlil, dan doa bersama dengan mengundang ...

Yusuf Kurniawan Yang Di Sapa Iwan Ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi Bersama Jajaran Pengurus Dan Anggotanya Meninjau Lokasi Bersama Perhutani, Membuka Akses Jalan Umum Buat Warga Dusun Wangkal Kalipuro

BANYUWANGI. — Persoalan akses jalan yang menjadi kebutuhan masyarakat di wilayah Kalipuro mendapat perhatian dari LSM Harimau DPC Banyuwangi. Lembaga ...

Dandim 0825/Banyuwangi Didampingi Ibu Tekankan Disiplin dan Kehormatan Prajurit Saat Kunjungi Koramil Cluring

Banyuwangi -Times Merah putih.com//Komandan Kodim (Dandim) 0825/Banyuwangi Letkol Arm Triyadi Indrawijaya, S.H., M.I.P., bersama Ketua Persit KCK Cabang XXXIX Ny ...
error: Content is protected !!