Surabaya — Setiap kebijakan publik lahir atas nama kepentingan bersama. Namun sebuah kebijakan hanya akan memperoleh legitimasi apabila mampu menghadirkan kepastian, keadilan, dan solusi bagi mereka yang terdampak. Ketika penataan hanya diterjemahkan sebagai penertiban, sementara ruang dialog menyempit dan alternatif penghidupan belum disiapkan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar wajah kota, melainkan keberlangsungan hidup masyarakat kecil yang selama ini menjadi denyut ekonomi tradisional.
Kegelisahan itulah yang mengemuka dalam pengajian rutin dan doa bersama yang digelar Paguyuban Pedagang Hewan Unggas (PPHU) di Pasar Babaan, Surabaya, Minggu (5/7/2026). Di balik lantunan doa, para pedagang menyampaikan satu pesan yang tegas: mereka tidak menolak penataan, tetapi mempertanyakan arah kebijakan yang dinilai belum memberikan kepastian mengenai masa depan usaha yang telah mereka bangun selama puluhan tahun.
Bagi para pedagang, pasar tradisional bukan sekadar lokasi transaksi. Ia adalah ruang ekonomi, ruang sosial, sekaligus ruang sejarah yang menghidupi ribuan keluarga lintas generasi. Dari pasar inilah anak-anak disekolahkan, keluarga dibesarkan, dan kehidupan dijalankan. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi mengubah ekosistem tersebut semestinya disusun melalui dialog yang terbuka, argumentasi yang terukur, dan solusi yang dapat dijalankan.
Pembina Paguyuban Pedagang Hewan Unggas (PPHU), Hafid, yang akrab disapa Abunawas, mempertanyakan secara terbuka dasar penertiban yang hingga kini menurutnya belum dijelaskan secara utuh kepada para pedagang.
“Kami mendengar ada larangan menjual unggas hidup di pasar dan tidak boleh melakukan pemotongan unggas di dalam area pasar. Kalau semuanya dilarang, lalu kami harus bekerja di mana? Usaha ini sudah ada sejak zaman orang tua bahkan kakek kami. Ini bukan sekadar profesi, tetapi sumber kehidupan keluarga kami,” katanya.
Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan yang lebih luas. Bagi para pedagang, persoalan utama bukanlah perubahan aturan, melainkan ketidakjelasan mengenai bagaimana mereka tetap dapat menjalankan usaha setelah kebijakan diberlakukan. Dalam perspektif mereka, penataan tanpa skenario transisi berpotensi menimbulkan dampak sosial yang jauh lebih besar dibanding persoalan yang hendak diselesaikan.
Abunawas juga menilai bahwa apabila kebersihan dan sanitasi menjadi alasan utama penertiban, maka tanggung jawab pembenahan tidak seharusnya hanya dibebankan kepada pedagang.
“Kami membayar retribusi kebersihan dan keamanan. Kami menjalankan kewajiban sebagai pedagang. Kalau pasar dianggap belum bersih, bukankah sistem pengelolaannya juga harus diperbaiki? Jangan sampai pedagang menjadi pihak yang paling mudah disalahkan sementara akar persoalan belum disentuh,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya harapan agar pemerintah tidak hanya hadir sebagai regulator yang menerbitkan larangan, tetapi juga sebagai fasilitator yang membangun sistem pasar yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Sekretaris Paguyuban Pedagang Hewan Unggas (PPHU), Rahman, menegaskan bahwa para pedagang pada prinsipnya mendukung modernisasi pasar. Namun modernisasi, menurutnya, tidak boleh dimaknai sebagai proses yang menghilangkan ruang usaha masyarakat kecil.
Ia menawarkan pendekatan yang dinilai lebih konstruktif, yakni pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai solusi terhadap persoalan lingkungan.
“Kalau persoalannya limbah, mari kita selesaikan limbahnya. Bangunkan IPAL, kami siap mengikuti aturan dan mengelolanya bersama. Kami ingin pasar menjadi bersih, tetapi kami juga ingin masyarakat tetap memiliki pekerjaan. Penataan yang baik adalah penataan yang melindungi lingkungan sekaligus melindungi kehidupan rakyat,” tegas Rahman.
Usulan tersebut bukan sekadar aspirasi, melainkan memiliki pijakan hukum. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, mengatur kewajiban pengelolaan limbah sesuai baku mutu lingkungan. Dalam kerangka itulah penyediaan fasilitas IPAL dipandang sebagai instrumen yang mampu mempertemukan kepentingan perlindungan lingkungan dengan keberlangsungan kegiatan usaha.
Perdebatan mengenai penataan pasar pada akhirnya bukan hanya berbicara tentang unggas, bangunan, atau kebersihan semata. Yang sedang dipertaruhkan adalah bagaimana sebuah kebijakan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara menata kota dan kewajiban negara melindungi hak warga negara untuk bekerja serta memperoleh penghidupan yang layak.
Modernisasi tidak akan kehilangan maknanya apabila dijalankan dengan musyawarah. Sebaliknya, modernisasi justru memperoleh legitimasi ketika pembangunan infrastruktur berjalan seiring dengan pembangunan kepercayaan publik.
Bagi Paguyuban Pedagang Hewan Unggas (PPHU), harapan mereka sederhana: pemerintah membuka ruang dialog yang setara, menyampaikan arah kebijakan secara transparan, dan menghadirkan solusi yang konkret sebelum penertiban diterapkan. Sebab bagi mereka, pasar tradisional bukan sekadar aset ekonomi, melainkan rumah penghidupan yang telah berdiri jauh sebelum wacana penataan itu lahir.
Pada akhirnya, sejarah akan mencatat bahwa keberhasilan sebuah kota bukan hanya ditentukan oleh seberapa rapi pasar yang berhasil ditata, tetapi juga oleh seberapa besar keberpihakannya menjaga martabat dan penghidupan rakyat yang selama puluhan tahun menjadi fondasi ekonomi kota itu sendiri. (Bagas)











