SURABAYA — Pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dalam sengketa pertanahan antara H. Moch. Suharsono melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memasuki fase yang menentukan.
Putusan perkara Nomor 94 tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Karena itu, konstruksi persoalannya kini mengalami perubahan mendasar. Perdebatan mengenai pokok sengketa telah bergeser menjadi persoalan pelaksanaan putusan (executie) dan kepatuhan pejabat pemerintahan terhadap amar pengadilan.
Dalam konteks hukum administrasi negara, titik ini justru sangat penting. Putusan pengadilan tidak dimaksudkan berhenti sebagai deklarasi mengenai benar atau salahnya tindakan administrasi pemerintahan. Putusan harus memperoleh konsekuensi nyata melalui tindakan administratif dari pejabat atau badan pemerintahan yang dibebani kewajiban.
Dengan demikian, pertanyaan utamanya kini sederhana tetapi fundamental: apakah seluruh amar putusan telah dilaksanakan sebagaimana diperintahkan pengadilan?
Dalam sidang pengawasan eksekusi kedua di PTUN Surabaya, pihak H. Moch. Suharsono kembali mendesak agar kewajiban BPN Surabaya II segera dilaksanakan.
Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Sebagian amar putusan yang menjadi kewajiban BPN masih berada dalam tahap pelaksanaan, sementara keberadaan dokumen pertanahan yang menjadi objek sengketa masih berkaitan langsung dengan proses administrasi hak atas tanah yang diklaim dan dikuasai H. Moch. Suharsono.
Perkara Nomor 94 menyangkut Gambar Situasi (GS) Nomor 2973, dengan luas sekitar 32.090 meter persegi, yang tercatat atas nama Pemkot Surabaya.
Di dalam bidang tersebut terdapat sekitar 7.700 meter persegi lahan yang menurut pihak H. Moch. Suharsono telah lama dikuasai dan dimanfaatkan warga di kawasan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Kuasa hukum H. Moch. Suharsono, Robinson Panjaitan, SH, MH, menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi kliennya saat ini bukan lagi semata-mata mengenai substansi perkara, melainkan bagaimana konsekuensi hukum dari putusan yang telah inkracht diterapkan dalam administrasi pertanahan.
“Penguasaan lahan oleh Suharsono ini sudah berlangsung sejak lama setelah dibeli. Bahkan sampai saat ini objek tanah tersebut masih dikuasai warga dan dipergunakan, namun proses pengurusan hak milik (SHM) tergagal akibat adanya Gambar Situasi (GS) tersebut,” ujar Robinson seusai sidang pengawasan di PTUN Surabaya, Selasa (18/8/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa sengketa hukum dan administrasi pertanahan dalam perkara ini memiliki konsekuensi praktis yang berkelanjutan. Ketika sebuah dokumen administrasi pertanahan masih menjadi objek persoalan, proses pengurusan hak atas tanah dapat ikut terdampak.
Dalam sidang pengawasan kedua, Ketua PTUN Surabaya meminta BPN Surabaya II segera menjalankan bagian putusan yang menjadi kewajibannya, terutama petitum pertama dan kedua, yakni membatalkan dan mencabut Gambar Situasi yang menjadi objek sengketa.
Di sinilah prinsip res judicata memperoleh relevansinya: perkara yang telah diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak seharusnya kembali diperlakukan seolah-olah masih terbuka untuk diperdebatkan pada substansi yang sama.
Namun, pelaksanaan petitum ketiga masih menghadapi kendala teknis. Amar tersebut berkaitan dengan kewajiban menerbitkan Gambar Situasi baru yang berada di luar bidang tanah milik H. Moch. Suharsono.
BPN Surabaya II meminta tambahan waktu untuk berkonsultasi dengan pimpinan BPN di tingkat pusat. Menurut pihak BPN, belum terdapat regulasi teknis yang secara spesifik mengatur mekanisme pencabutan Gambar Situasi secara parsial.
Persoalan tersebut menempatkan BPN pada persimpangan antara kewajiban melaksanakan putusan pengadilan dan kebutuhan memastikan bahwa tindakan administratif yang dilakukan memiliki dasar serta prosedur yang tepat.
Tetapi dari sudut pandang eksekusi, konsultasi administratif juga harus ditempatkan dalam koridor yang tepat. Konsultasi bukanlah mekanisme untuk membuka kembali substansi putusan. Konsultasi seharusnya diarahkan untuk menemukan cara yang sah, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam melaksanakan amar yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam negara hukum, kekuatan putusan pengadilan pada akhirnya diuji bukan hanya melalui proses persidangan, tetapi melalui efektivitas pelaksanaannya.
Putusan yang telah inkracht memberikan kepastian mengenai apa yang harus dilakukan oleh pihak yang dibebani kewajiban. Karena itu, persoalan teknis administratif tidak semestinya mengaburkan kewajiban pokok untuk melaksanakan putusan.
Namun demikian, perlu dibedakan antara ketidakmauan melaksanakan putusan dengan kesulitan teknis dalam menentukan instrumen pelaksanaannya.
Dalam perkara ini, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, BPN menyatakan masih membutuhkan konsultasi dengan tingkat pusat karena persoalan mekanisme pencabutan GS secara parsial.
Posisi tersebut penting dicermati secara objektif. BPN memang perlu memastikan tindakan administratifnya tidak menimbulkan cacat prosedural baru. Tetapi pada saat yang sama, kebutuhan konsultasi tidak boleh berubah menjadi alasan tanpa batas waktu yang membuat putusan pengadilan kehilangan efektivitas.
Di sinilah pengawasan PTUN memperoleh fungsi strategis: memastikan jarak antara putusan di atas kertas dan pelaksanaan di lapangan tidak menjadi terlalu lebar.
Sengketa tersebut berakar pada klaim Pemkot Surabaya terhadap bidang tanah yang dikaitkan dengan aset daerah berdasarkan fotokopi Gambar Situasi.
Sementara itu, pihak H. Moch. Suharsono menyatakan bahwa sebagian bidang sekitar 7.700 meter persegi telah lama dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat setelah diperoleh melalui proses pembelian.
Perbedaan posisi tersebut kemudian masuk ke wilayah administrasi pertanahan. Keberadaan GS Nomor 2973 menurut pihak H. Moch. Suharsono menjadi salah satu faktor yang menghambat proses pengurusan hak milik atas tanah yang mereka kuasai.
Karena itu, konsekuensi eksekusi putusan dalam perkara ini tidak berhenti pada persoalan apakah satu dokumen pertanahan dibatalkan atau dicabut.
Ada persoalan lanjutan mengenai penataan administrasi pertanahan, penerbitan dokumen baru sebagaimana diperintahkan dalam putusan, serta bagaimana memastikan bidang tanah yang telah dipisahkan dari objek sengketa dapat memperoleh kejelasan administrasi tanpa menimbulkan tumpang tindih baru.
Permintaan waktu untuk berkonsultasi ke tingkat pusat pada dasarnya menunjukkan bahwa BPN masih mencari formula teknis untuk menjalankan putusan.
Tetapi justru di titik tersebut ukuran profesionalitas administrasi pemerintahan akan diuji.
BPN dituntut tidak hanya memberikan jawaban bahwa mekanisme teknis belum tersedia secara spesifik, tetapi juga mampu menunjukkan langkah hukum-administratif apa yang sedang disiapkan, siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, serta kapan tindakan konkret tersebut dapat dilaksanakan.
Robinson berharap pembatalan dan pencabutan GS dapat direalisasikan sebelum agenda pengawasan berikutnya pada 8 September 2026.
“Harapan kami dari pihak penggugat agar putusan untuk membatalkan dan mencabut GS ini bisa segera dilaksanakan sebelum tanggal 8 September 2026. Di mana pada tanggal tersebut, pengawas akan kembali meminta hasil konsultasi dari pihak BPN,” kata Robinson.
Sidang pengawasan berikutnya pada 8 September 2026 berpotensi menjadi titik penting dalam menentukan arah eksekusi perkara ini.
Pada agenda tersebut, BPN diharapkan tidak sekadar menyampaikan bahwa konsultasi telah dilakukan. Yang lebih penting adalah apakah konsultasi tersebut telah menghasilkan jalan keluar konkret untuk melaksanakan amar putusan.
Sebab, keberhasilan eksekusi tidak diukur dari berapa kali rapat konsultasi dilakukan, melainkan dari sejauh mana amar pengadilan benar-benar diwujudkan dalam tindakan administratif.
Jika kendala yang dihadapi memang murni persoalan teknis, maka tugas administrasi pemerintahan adalah menemukan mekanisme yang sesuai dengan hukum untuk mengatasi kendala tersebut. Sebaliknya, apabila proses administratif justru berlarut tanpa kepastian, persoalannya dapat berkembang menjadi isu yang lebih serius mengenai efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan.
Perkara ini pada akhirnya memperlihatkan satu persoalan klasik dalam hukum administrasi: putusan pengadilan dapat memenangkan suatu perkara secara yuridis, tetapi kemenangan tersebut belum sepenuhnya bermakna apabila konsekuensi administratifnya tidak segera diwujudkan.
Bagi H. Moch. Suharsono, pencabutan GS bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen tersebut berkaitan dengan proses memperoleh kepastian atas status bidang tanah yang selama ini diklaim dan dikuasai.
Bagi BPN, pelaksanaan putusan juga bukan sekadar pekerjaan administratif biasa. Setiap tindakan harus memiliki dasar kewenangan, prosedur yang benar, serta menghasilkan administrasi pertanahan yang tidak menimbulkan sengketa baru.
Karena itu, titik keseimbangannya adalah kepatuhan terhadap putusan sekaligus ketepatan administrasi.
Putusan yang telah inkracht harus dihormati dan dilaksanakan. Namun pelaksanaannya juga harus dilakukan dengan instrumen hukum yang tepat.
Pada akhirnya, sidang pengawasan 8 September 2026 akan menjadi lebih dari sekadar agenda lanjutan. Forum tersebut akan menguji apakah hasil konsultasi BPN mampu mengubah persoalan teknis menjadi tindakan konkret.
Sebab dalam negara hukum, putusan pengadilan tidak boleh berhenti sebagai teks. Ia harus hadir dalam tindakan. Dan ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, yang dibutuhkan para pihak bukan lagi janji untuk melaksanakan, melainkan kepastian bahwa putusan tersebut benar-benar dilaksanakan. (Bagas)











