BANGKALAN || timesmerahputih.com– Ketua Forum Pemuda Bangkalan ( FPB) M. Mukri, menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.
Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen pemuda dalam mendorong penguatan penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kerugian negara.
Bersamaan dengan itu, Mukri juga mengimbau masyarakat Bangkalan yang akan mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Rabu, 27 Agustus 2026 agar tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan anarkis.
Menurut Mukri, RUU Perampasan Aset sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai kejahatan dan memastikan aset hasil tindak pidana bisa dikembalikan kepada negara.
“Kami mendukung penuh pembahasan RUU Perampasan Aset. Ini instrumen penting agar negara tidak terus dirugikan oleh pelaku korupsi dan kejahatan lainnya. Aset hasil kejahatan harus bisa disita dan dirampas untuk kepentingan rakyat,” ujar Mukri, Rabo, 26 Agustus 2026.
Ia berharap DPR RI segera mengesahkan RUU tersebut agar penegak hukum memiliki payung hukum yang lebih kuat dalam memberantas kejahatan.
Di sisi lain, Mukri mengingatkan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun, hak itu harus dijalankan secara bertanggung jawab.
“Unjuk rasa adalah bagian dari demokrasi. Silakan sampaikan aspirasi, tapi lakukan dengan tertib, damai, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai merusak fasilitas umum atau mengganggu masyarakat lain,” tegasnya.
Ia meminta peserta aksi dari Bangkalan untuk berkoordinasi dengan aparat, menjaga kebersihan, dan menghormati pengguna jalan lainnya selama aksi berlangsung.
“Forum Pemuda Bangkalan ingin menunjukkan bahwa pemuda bisa kritis, tapi juga cerdas dan tertib dalam menyampaikan aspirasi,” pungkas Mukri.
(Azis).











