Magelang –Times Merah putih.com//Ketua Umum PWFRN, Agus Flores, melontarkan kritik tajam terkait maraknya dugaan praktik tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang. Ia bahkan secara terbuka meminta Listyo Sigit Prabowo untuk menonaktifkan Kapolresta Magelang Kabupaten karena dinilai gagal mengendalikan situasi yang kian tak terkendali.
Menurut Agus, kondisi di lapangan sudah “terlanjur parah” dan tak bisa lagi ditutup-tutupi. Ia mengaku menemukan sejumlah kejanggalan serius yang seharusnya bisa dengan mudah dideteksi aparat penegak hukum jika bekerja secara cermat dan profesional.
IUP Ada, Houling Tidak Dipakai
Temuan pertama yang disoroti adalah adanya perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun tidak menggunakan jalur houling sebagaimana tercantum dalam persyaratan perizinan.
“Ketika mengurus izin, persyaratan houling itu ada. Tapi fakta di lapangan, jalur houling tersebut tidak dipakai. Ini pelanggaran serius. Kalau Polres jeli dan tegas, operasi seperti ini seharusnya sudah dihentikan,” tegas Agus.
Ia menilai pembiaran terhadap praktik tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan, bahkan membuka ruang dugaan adanya permainan di balik layar.
Hanya Koperasi Ngudi Lestari Punya Houling
Koperasi Ngudi Lestari disebut sebagai satu-satunya pihak yang memiliki jalur houling resmi. Sementara perusahaan lain, menurut Agus, tetap menjalankan aktivitas angkut hasil tambang tanpa jalur houling yang sah.
“Kalau hanya satu yang punya houling resmi, lalu yang lain lewat mana? Ini pertanyaan sederhana tapi krusial. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.
Enam Alat Tambang Beroperasi di Luar IUP OP
Temuan lain yang tak kalah mencolok adalah keberadaan enam unit alat berat yang sebelumnya sudah diminta untuk diturunkan karena beroperasi di luar wilayah IUP Operasi Produksi (OP). Namun, kata Agus, alat-alat tersebut kini kembali beroperasi di lokasi yang sama dan tetap di luar titik koordinat izin.
“Ini jelas pelanggaran. Sudah pernah ditegur, sudah pernah diminta turun, tapi kembali bekerja di lokasi yang sama. Artinya apa? Ada yang berani menjamin mereka?” sindirnya tajam.
Desak Evaluasi Total dan Tindakan Tegas
Agus menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi tindak pidana pertambangan yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Ia mendesak Kapolri untuk segera melakukan evaluasi total terhadap jajaran di wilayah hukum Magelang, termasuk mempertimbangkan penonaktifan Kapolresta sebagai bentuk tanggung jawab komando.
“Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Negara dirugikan, lingkungan hancur, masyarakat jadi korban. Jangan tunggu viral atau jatuh korban baru bergerak,” tegasnya.
PWFRN, lanjut Agus, siap menyerahkan seluruh data dan temuan lapangan kepada Mabes Polri agar dilakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan.
Kasus tambang di Magelang ini kini menjadi sorotan serius. Publik menunggu, apakah aparat berani bersikap tegas, atau justru kembali membiarkan praktik yang diduga melanggar hukum terus berjalan tanpa sentuhan hukum yang berarti.
Reporter ( NURSALIM )













