KPB Pastikan Tindak Lanjut Dugaan Pencemaran Udara oleh PT KBN di Gladag, Warga Mengaku Tak Pernah Terima CSR

Banyuwangi, – Dugaan pencemaran udara akibat asap dari proses industri PT KBN yang berlokasi di Jalan Sri Tanjung, Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, kembali menjadi perhatian publik. Dalam rapat warga yang digelar, pada Kamis malam (22/1/2026), terungkap fakta bahwa warga yang tinggal di depan pabrik, mengaku tidak mengetahui adanya bingkisan sembako CSR dari perusahaan tersebut.

Warga menyebut, bahwa pembagian bingkisan sembako yang selama ini diklaim sebagai bentuk CSR (Corporate Social Responsibility), tidak pernah dilakukan di lingkungan mereka. “Di lingkungan kami tidak pernah menerima CSR dalam bentuk apa pun,” tegas Ustad Qodir, salah seorang warga Desa Gladag.

Menanggapi fakta tersebut, Ketua KPB (Komunitas Pemerhati Banyuwangi), Agung Surya Wirawan, selaku pendamping warga menegaskan, bahwa CSR tidak boleh dimaknai secara sempit hanya sebagai pembagian bingkisan sembako.

“CSR itu kewajiban perusahaan yang diatur undang-undang. Tanpa dimintapun wajib dikeluarkan oleh PT.KBN, dilaksanakan dengan benar, tepat sasaran serta transparan. Jika tidak, tentu ada sanksi,” jelas Agung, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, langkah tersebut tidak menyentuh persoalan utama yang dikeluhkan masyarakat, yakni potensi buruk dampak pencemaran udara terhadap kesehatan warga. Yang paling utama adalah adanya jaminan perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya warga yang tinggal di wilayah terdampak. Ia mengingatkan bahwa di kawasan tersebut terdapat anak-anak, balita, serta kelompok lanjut usia yang rentan terhadap dampak pencemaran udara.

“Yang harus dipikirkan adalah dampak jangka panjang bagi kesehatan warga dan solusi konkret untuk mengatasinya, bukan sekedar mencari keuntungan pribadi bagi pengusaha, melakukan pencitraan sesaat seakan lepas tanggung jawab setelah bagi-bagi sembako,” tambahnya.

Lebih lanjut, Agung menegaskan jika pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini, mengawal hak-hak masyarakat terdampak, dan jika memang telah ada AMDAL sebagai sarat utama perijinan usaha, perlu  di kaji ulang  dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.

“KPB akan mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan langkah nyata. Kepentingan dan keselamatan warga harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

“CSR bukan sekadar bantuan sosial, tetapi komitmen nyata untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Jika masih ada keluhan warga yang diabaikan, maka klaim sinergi dan kepedulian perusahaan patut diragukan,” tandas Agung.

Selain itu, KPB juga menyayangkan sikap Kepala Desa Gladag, Chaidir Sidqi, yang dinilai belum merespons secara cepat keluhan warga terkait masalah tersebut.

“Seharusnya kepentingan masyarakat, terutama warganya sendiri, lebih diutamakan. Aduan warga mengenai persoalan ini sudah disampaikan sebelumnya, namun hingga kini belum ada respons yang jelas dari Kades Gladag,”pungkas Agung.

Perlu diketahui, CSR merupakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang telah diatur secara tegas dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP No. 47 Tahun 2012, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

MAKI Jatim Inisiasi “Rumah Besar” Ekonomi Kreatif: Menyatukan Talenta, Menggerakkan Ekonomi, dan Mengantarkan Jawa Timur Menjadi Pusat Industri Kreatif Nasional

SURABAYA, 30 Mei 2026 – Di tengah perubahan besar perekonomian dunia yang semakin bertumpu pada kreativitas, inovasi, dan teknologi, Jawa ...

Banyuwangi 14 Kali Berturut-Turut Pertahankan WTP dari BPK

BANYUWANGI –Times Merah putih.com//Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Kabupaten Banyuwangi, kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa ...

Surabaya Kembali Disorot, Dugaan TPPO Anak di Gion Spa Perkuat Citra Jawa Timur sebagai Titik Rawan Perdagangan Orang

Surabaya – Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali menyeret nama Surabaya dan Jawa Timur ke dalam sorotan nasional. Kasus ...

*Tindak Tegas Premanisme! Polresta Banyuwangi Amankan Komplotan Pemuda Bersajam di Blimbingsari*

Banyuwangi –Times Merah putih.com//Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi melalui Unit Reskrim Polsek Rogojampi mengambil tindakan tegas terukur terhadap segala ...

Tambah Experience, Wisatawan ke Banyuwangi Disuguhkan Minuman dan Kudapan Lokal

BANYUWANGI – Times Merah putih.com//Keelokan alam Banyuwangi menjadi salah satu alasan wisatawan untuk menghabiskan liburannya ke kota berjuluk Sunrise of ...

Bermitra dengan UMKM Lokal, Kuliner Khas Banyuwangi Jadi Menu Baru di Kereta Api

BANYUWANGI - Times Merah putih.com//Para penumpang kerata api kini dapat menikmati menu kuliner khas Banyuwangi. Bermitra dengan pelaku UMKM lokal, ...
error: Content is protected !!