Bangkalan | Merah Putih.Com
Perlakuan tidak lazim dalam proses penagihan kredit terjadi di BPR UMKM Cabang Bangkalan. Seorang nasabah, Nurul, mengaku menerima Surat Peringatan (SP) yang meloncat dari SP1 langsung ke SP3 hanya dalam rentang waktu satu minggu. Pihak bank pun mengakui adanya kelalaian dalam penanganan kasus tersebut.
Kasus ini bermula ketika Nurul mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama satu bulan pada Maret 2026, akibat kesulitan keuangan yang bertepatan dengan momen hari raya. Pada 30 Maret, ia menerima SP1 dari pihak bank yang meminta penyelesaian kewajiban pembayaran.
“Karena bertepatan dengan hari raya, saya belum bisa menyelesaikan pembayaran sampai sekarang,” ujar Nurul, Minggu (6/4).
Namun, hanya berselang satu pekan, Nurul kembali menerima surat dari pihak bank. Kali ini, bukan SP2 sebagaimana prosedur umum, melainkan langsung SP3 yang berisi ancaman penjualan agunan jika tidak segera dilakukan pelunasan.
“Baru satu minggu dari SP1, tiba-tiba muncul SP3. Bahkan diberikan malam hari sekitar pukul enam. Besoknya saya diminta langsung bayar, kalau tidak jaminan akan dijual,” ungkapnya.
Kondisi tersebut membuat Nurul merasa tertekan, baik secara mental maupun terhadap keluarganya. Ia menilai langkah yang diambil pihak bank tidak manusiawi dan terkesan memaksakan.
Tak hanya soal tahapan SP yang dilompati, Nurul juga menyoroti aspek etika. Ia menyebut surat peringatan yang diterimanya dalam kondisi amplop terbuka, sehingga berpotensi diketahui pihak lain.
“Itu menyangkut privasi saya. Kalau sampai dibaca tetangga, bagaimana? Ini tidak etis,” tegasnya.
Pada Rabu (8/4), Nurul mendatangi kantor BPR UMKM Bangkalan untuk melakukan mediasi. Dalam pertemuan tersebut, salah satu staf bank berinisial RW yang mewakili pimpinan cabang dan staf yang membidangi yaitu Nuzulul Ramadhon dari yang membidangi K. Unsa Mufidah (Pny. Analis Krd wilayah Bangkalan) mengakui adanya kesalahan dalam prosedur.
“Sebagai manusia, wajar terjadi kesalahan. Ini bentuk kelalaian dari staf yang menangani,” ujar RW.
Ia juga membenarkan bahwa secara prosedural, surat peringatan seharusnya diberikan secara bertahap, mulai dari SP1, SP2, hingga SP3. Pihaknya berjanji akan melakukan evaluasi internal.
“Nanti akan kami kroscek dan evaluasi terhadap staf yang bersangkutan,” tambahnya.
Terkait amplop yang tidak tersegel, RW menyebut hal itu kemungkinan terjadi karena kelalaian di lapangan dan tekanan pekerjaan.
“Mungkin teman-teman lupa menutup karena tergesa-gesa. Kami juga dalam tekanan dari atasan. Kami mohon maaf,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan karena menyangkut hak nasabah dan kepatuhan terhadap prosedur penagihan kredit. Loncatan langsung ke SP3 dinilai tidak hanya melanggar mekanisme internal, tetapi juga berpotensi merugikan nasabah secara psikologis dan hukum.
Hasil mediasi antara nasabah dan pihak bank disebut akan menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang. Namun, peristiwa ini sekaligus membuka pertanyaan lebih luas: sejauh mana pengawasan internal BPR UMKM cabang Bangkalan berjalan, dan apakah praktik serupa juga dialami nasabah lainnya.
(Azis).







