SURABAYA, Jumat (7/8/2026) — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyoroti serius dugaan penyalahgunaan mekanisme pemberitahuan aksi unjuk rasa yang dinilai berpotensi menggeser makna kebebasan menyampaikan pendapat dari instrumen kontrol sosial menjadi alat tekanan terhadap pihak tertentu.
Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak fundamental dalam negara demokrasi. Namun, setiap hak selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Karena itu, ruang demokrasi tidak boleh diperalat untuk membangun ketakutan, menciptakan tekanan psikologis, apalagi menjadi instrumen kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Demokrasi bukan alat gertak. Surat pemberitahuan aksi bukan surat ancaman. Kalau memang hendak menyampaikan aspirasi, maka sampaikan secara nyata, terbuka, damai, dan bertanggung jawab. Jangan menggunakan mekanisme demokrasi hanya untuk menciptakan tekanan kepada pihak tertentu,” tegas Heru Satriyo.
Menurut Heru, MAKI Jatim menerima sejumlah informasi mengenai dugaan adanya pemberitahuan aksi yang diajukan secara berulang kepada aparat kepolisian, namun kegiatan yang telah diberitahukan tersebut diduga tidak pernah direalisasikan sebagaimana mestinya.
Fenomena semacam itu, kata Heru, tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif belaka. Apabila setelah dilakukan penelusuran ditemukan pola yang disengaja dan sistematis, maka terdapat persoalan yang lebih mendasar mengenai integritas penggunaan hak demokrasi.
JANGAN JADIKAN APARAT SEBAGAI “ALAT BAYANG-BAYANG”
Heru menilai setiap surat pemberitahuan aksi secara faktual dapat memunculkan konsekuensi bagi aparat keamanan. Kepolisian harus melakukan berbagai persiapan, mulai dari pemetaan potensi kerawanan, pengerahan personel, pengamanan lokasi, hingga kemungkinan rekayasa lalu lintas.
Jika pemberitahuan aksi dilakukan berulang kali tetapi tidak pernah diwujudkan, maka sumber daya negara berpotensi terserap untuk menghadapi kegiatan yang pada kenyataannya tidak terjadi.
“Polisi bukan alat bayang-bayang yang bisa dipaksa terus-menerus bersiap menghadapi aksi yang tidak pernah ada. Setiap pemberitahuan tentu memiliki konsekuensi pengamanan. Karena itu, mekanisme tersebut harus digunakan secara jujur dan bertanggung jawab,” ujar Heru.
Bukan hanya aparat yang berpotensi terdampak. Pihak yang menjadi sasaran pemberitahuan aksi juga dapat mengalami tekanan psikologis, gangguan aktivitas, maupun kerugian tertentu akibat munculnya persepsi bahwa akan terjadi demonstrasi.
Karena itu, MAKI Jatim memandang perlu adanya perhatian serius terhadap pola pemberitahuan aksi yang berulang tetapi diduga tidak pernah direalisasikan.
“Jika sebuah aksi memang tidak pernah diniatkan untuk dilaksanakan, lalu untuk apa pemberitahuan itu dibuat? Pertanyaan tersebut patut dijawab secara objektif melalui penelusuran, bukan melalui asumsi,” tegas Heru.
MAKI JATIM: HAK DEMOKRASI HARUS DIJAGA, BUKAN DIMANIPULASI
MAKI Jatim menegaskan bahwa kritik terhadap dugaan penyalahgunaan mekanisme aksi sama sekali bukan bentuk penolakan terhadap demonstrasi.
Sebaliknya, MAKI justru menilai demonstrasi merupakan salah satu instrumen penting dalam demokrasi. Aksi masyarakat yang dilakukan secara damai dan bertanggung jawab merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggara negara maupun institusi publik.
Namun, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh keberanian menyampaikan kritik. Demokrasi juga membutuhkan kejujuran, integritas, akuntabilitas, dan tanggung jawab.
“Kami tidak pernah mempersoalkan orang melakukan demonstrasi. Silakan kritik pemerintah, kritik lembaga negara, kritik perusahaan, atau siapa pun yang dianggap perlu dikritik. Tetapi kritik harus berdiri di atas data dan fakta. Aksi harus benar-benar dilaksanakan. Jangan menjadikan surat pemberitahuan sebagai alat untuk menciptakan ketakutan,” kata Heru.
Menurutnya, jika mekanisme demokrasi justru digunakan untuk kepentingan di luar penyampaian aspirasi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar nama baik satu kelompok.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap gerakan masyarakat sipil.
JANGAN SAMPAI OKNUM MERUSAK MARWAH DEMONSTRASI
Heru mengingatkan bahwa gerakan masyarakat sipil yang sehat membutuhkan kepercayaan publik. Demonstrasi seharusnya menjadi sarana menyuarakan kepentingan rakyat, mengawal kebijakan publik, membongkar persoalan, serta mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.
Karena itu, dugaan penggunaan surat pemberitahuan aksi tanpa realisasi justru berpotensi merusak citra gerakan masyarakat sipil secara keseluruhan.
“Jangan sampai karena ulah oknum, masyarakat kemudian memandang setiap demonstrasi sebagai alat transaksi, alat tekanan, atau alat kepentingan tertentu. Itu sangat berbahaya. Gerakan masyarakat sipil harus menjaga marwahnya sendiri,” ujarnya.
MAKI Jatim juga mendorong aparat kepolisian melakukan evaluasi terhadap pola pemberitahuan aksi yang dinilai tidak wajar, termasuk apabila terdapat pemberitahuan yang berulang dengan pola yang sama tetapi tidak pernah diwujudkan.
Namun, Heru menekankan bahwa langkah tersebut harus dilakukan secara profesional dan proporsional.
“Kami meminta penelusuran, bukan penghakiman. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan secara objektif. Tetapi jika ditemukan penyalahgunaan mekanisme atau unsur pelanggaran hukum, jangan pula dibiarkan,” katanya.
DEMOKRASI HARUS BEBAS DARI INTIMIDASI
MAKI Jatim berpandangan bahwa negara demokrasi harus mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab.
Kebebasan berpendapat tidak boleh dibungkam. Tetapi kebebasan juga tidak boleh dipakai sebagai dalih untuk melakukan tindakan yang merugikan pihak lain.
Dalam konteks tersebut, MAKI Jatim menyerukan kepada seluruh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, kelompok mahasiswa, komunitas, maupun elemen masyarakat sipil lainnya untuk menjaga integritas dalam menggunakan ruang demokrasi.
“Jangan takut menyampaikan kritik. Tetapi jangan pula menyampaikan kritik dengan cara yang membuat demokrasi kehilangan kehormatannya. Demokrasi membutuhkan keberanian sekaligus integritas,” tegas Heru.
Ia menambahkan, MAKI Jatim selama ini berkomitmen menyampaikan aspirasi secara terbuka, terukur, dan sesuai mekanisme yang telah diberitahukan kepada aparat. Setiap aksi diarahkan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi.
Karena itu, MAKI Jatim menilai seluruh elemen masyarakat harus memiliki standar etik yang sama dalam menggunakan hak demokrasi.
“Kami ingin ruang demokrasi tetap terbuka, tetapi jangan dibiarkan menjadi ruang intimidasi. Kami ingin demonstrasi tetap menjadi alat kontrol sosial, bukan alat gertak. Kami ingin kritik tetap tajam, tetapi berdiri di atas fakta dan integritas,” ujar Heru.
Pada akhirnya, MAKI Jatim menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh hanya dipahami sebagai kebebasan berbicara, melainkan juga sebagai kesediaan untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan.
“Jangan gunakan demokrasi untuk menakut-nakuti. Jangan gunakan kebebasan untuk menekan. Jangan gunakan surat aksi untuk menciptakan ketakutan. Jika benar ada persoalan, hadapi dengan keberanian, data, fakta, dan aksi yang nyata,” pungkas Heru Satriyo.
MAKI Jatim percaya, demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang paling gaduh, melainkan demokrasi yang paling berintegritas. (Wwn)











