SURABAYA, 16 September 2026 — Dugaan suap atau gratifikasi yang dikaitkan dengan proses sertifikasi dosen di lingkungan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Jawa Timur memasuki fase yang menuntut ketelitian aparat penegak hukum.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak tidak berhenti pada pemeriksaan permukaan, melainkan membedah secara utuh konstruksi persoalan tersebut mulai dari dasar hukum pungutan, siapa yang memprakarsai dan menetapkan, mekanisme penerimaan, pengelolaan serta penggunaan dana, hingga jejak aliran uang dan pertanggungjawaban administrasinya.
Ketua MAKI Jatim sekaligus Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, S.Ip., menilai titik krusial perkara bukan sekadar ada atau tidaknya pungutan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan status hukum pungutan tersebut, kewenangan pihak yang menarik atau menerima dana, serta tujuan dan penggunaan dana berdasarkan dokumen yang dapat diuji.
“MAKI Jatim menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan. Karena saat ini masih tahap penyelidikan, maka seluruh fakta harus dibuka berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, dasar hukum pungutan, mekanisme pembayaran, pertanggungjawaban serta aliran dananya. Jangan ada kesimpulan sebelum seluruh fakta diperiksa,” ujar Heru.
Pemanggilan Bukan Vonis, tetapi Fakta yang Harus Dijelaskan
Perhatian publik menguat setelah Kejari Tanjung Perak melakukan pemanggilan terhadap Prof. Akh. Muzakki dalam kapasitasnya sebagai Koordinator Kopertais Wilayah IV Jawa Timur.
Surat permintaan keterangan bernomor B-01/M.5.43/Fd.1/09/2026 mencantumkan agenda pemeriksaan pada Senin, 14 September 2026. Kejari Tanjung Perak membenarkan adanya penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam proses sertifikasi tenaga pendidik/dosen tahun 2024–2025. Aparat penegak hukum juga menegaskan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, belum penyidikan.
Bagi MAKI Jatim, posisi tersebut harus ditempatkan secara proporsional.
Pemanggilan seseorang untuk dimintai keterangan tidak dapat serta-merta diterjemahkan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Sebaliknya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya aparat memperoleh bahan keterangan untuk menentukan apakah terdapat peristiwa pidana yang dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
“Pemanggilan bukan vonis. Asas praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung. Tetapi pemeriksaan juga harus mampu menjawab secara objektif bagaimana mekanisme kegiatan itu berjalan, siapa yang mempunyai kewenangan dan ke mana dana tersebut mengalir,” tegas Heru.
MAKI Soroti Titik Paling Sensitif: Legalitas Pungutan
Menurut Heru, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan hukum dan administratif yang harus dijawab dalam penyelidikan.
Pertama, apa dasar hukum setiap pungutan yang dikaitkan dengan kegiatan sertifikasi dosen.
Kedua, siapa yang menetapkan besaran pungutan dan siapa yang memiliki kewenangan meminta pembayaran.
Ketiga, siapa penerima dana serta rekening atau instrumen pembayaran yang digunakan.
Keempat, bagaimana dana tersebut dicatat dan dikelola.
Kelima, untuk kegiatan apa dana digunakan dan siapa yang memberikan persetujuan penggunaannya.
Keenam, apakah terdapat bukti pertanggungjawaban yang sah dan dapat diverifikasi.
Ketujuh, apabila terdapat pembayaran kepada pihak tertentu, apa dasar hubungan hukumnya, dasar pekerjaannya, serta apakah pembayaran tersebut berkaitan dengan kewenangan dalam proses sertifikasi.
“Jangan hanya melihat ada uang atau tidak ada uang. Harus dilihat dari mana uang itu berasal, siapa yang meminta, atas dasar apa diminta, masuk ke mana, digunakan untuk apa, siapa yang menikmati dan bagaimana pertanggungjawabannya,” kata Heru.
Menurut dia, rangkaian tersebut penting untuk membedakan apakah persoalan yang ditemukan merupakan administrasi internal, pungutan yang tidak memiliki dasar kewenangan, atau justru mempunyai karakteristik tindak pidana korupsi.
Rp897,05 Juta Masih Berstatus Angka dalam Laporan
Salah satu angka yang mencuat dalam perkara ini adalah sekitar Rp897,05 juta.
Angka tersebut berasal dari laporan DPD Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) yang sebelumnya disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam pemberitaan terbaru, angka tersebut disebut dikaitkan dengan tiga kegiatan, yakni pembinaan penyusunan CV dan deskripsi diri sertifikasi dosen tahun 2024, penilaian laporan Beban Kerja Dosen (BKD) Tahap I Tahun 2025, serta kegiatan pembinaan dan penyerahan sertifikat pendidik bagi dosen sertifikasi tahun lulus 2024.
Namun, secara hukum, angka tersebut belum dapat ditempatkan sebagai kerugian keuangan negara hanya berdasarkan laporan pihak pelapor.
“Jangan menyebut angka itu sebagai kerugian negara sebelum ada dasar pemeriksaan dan penetapan sesuai mekanisme hukum. Saat ini angka Rp897,05 juta harus dipahami sebagai angka yang disebut dalam laporan atau dugaan yang sedang diverifikasi,” ujar Heru.
Sikap tersebut penting agar proses penegakan hukum tidak berubah menjadi penghakiman publik.
MAKI, kata Heru, justru mendorong Kejaksaan membuktikan angka tersebut melalui dokumen primer: daftar peserta, bukti transfer, kuitansi, rekening penerima, laporan kegiatan, surat keputusan atau dasar penetapan pungutan, bukti penggunaan dana, serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.
Bantahan Kopertais Harus Diuji dengan Dokumen
Di sisi lain, Kopertais Wilayah IV Jawa Timur sebelumnya membantah tudingan pungutan liar.
Sekretaris Kopertais IV Jatim, Muhammad Hasan Ubaidillah, menyatakan kegiatan pendampingan teknis penyusunan CV dan Deskripsi Diri dalam proses sertifikasi dosen merupakan inisiatif mandiri melalui Forum Pimpinan PTKIS karena tidak tersedia anggaran negara untuk kegiatan tersebut.
Pihak Kopertais juga menyatakan mekanisme kegiatan tersebut telah melalui pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan tidak bersentuhan dengan keuangan negara.
Bagi MAKI Jatim, bantahan tersebut juga merupakan bagian dari fakta yang harus diuji.
Dengan demikian, persoalannya bukan siapa yang paling keras menyampaikan tuduhan atau bantahan, melainkan dokumen mana yang dapat membuktikan masing-masing versi tersebut.
“Kalau dikatakan tidak menggunakan keuangan negara, harus dapat dijelaskan sumber dan status dananya. Kalau dikatakan kegiatan merupakan inisiatif mandiri, harus ada dokumen yang menunjukkan siapa yang menginisiasi, siapa yang menetapkan, bagaimana mekanismenya dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujar Heru.
Jika Ada Unsur Pidana, Telusuri Sampai Penerima Manfaat
MAKI Jatim juga meminta penyelidikan tidak berhenti pada pihak yang menerima atau mengelola dana secara administratif.
Jika nantinya ditemukan indikasi tindak pidana, menurut Heru, aparat harus menelusuri rangkaian perbuatan dan aliran dana secara utuh, termasuk siapa yang meminta, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa, serta apakah terdapat hubungan antara pembayaran dengan kewenangan atau tindakan tertentu dalam proses sertifikasi.
Di sinilah aspek dugaan suap atau gratifikasi menjadi penting untuk dibuktikan secara hati-hati.
Tidak setiap pungutan otomatis merupakan suap. Tidak setiap penerimaan uang otomatis merupakan gratifikasi yang dapat dipidana. Demikian pula, tidak setiap persoalan administrasi otomatis merupakan tindak pidana korupsi.
Kualifikasi hukumnya harus dibangun dari fakta, kewenangan para pihak, maksud pemberian, hubungan pemberian dengan jabatan atau kewenangan, serta alat bukti yang diperoleh penyelidik.
“Kalau memang ada unsur pidana, bangun konstruksinya secara terang. Jangan berhenti pada angka. Telusuri peristiwa, kewenangan, hubungan pemberian dengan jabatan, kemudian aliran dananya,” tegas Heru.
MAKI: Jangan Ada yang Kebal, Jangan Pula Ada yang Dihakimi
Heru menegaskan MAKI Jatim tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa yang salah atau benar dalam perkara tersebut.
MAKI, kata dia, mendorong Kejari Tanjung Perak bekerja berdasarkan prinsip profesionalitas, objektivitas dan kecukupan alat bukti.
“Jangan ada yang kebal terhadap pemeriksaan, tetapi jangan pula ada pihak yang dihakimi sebelum proses hukum selesai. Semua pihak harus diperlakukan berdasarkan fakta dan kedudukannya masing-masing dalam perkara,” katanya.
Menurut Heru, pemeriksaan menyeluruh justru akan memberikan kepastian kepada semua pihak. Apabila dokumen menunjukkan pungutan memiliki dasar hukum dan pertanggungjawaban yang sah, fakta tersebut harus disampaikan secara terang.
Sebaliknya, apabila penyelidikan menemukan adanya penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum juga harus berjalan sesuai ketentuan.
“Publik membutuhkan kepastian, bukan spekulasi. Karena itu, bongkar dokumennya, periksa aliran dananya, uji kewenangannya, dan simpulkan berdasarkan alat bukti,” tandasnya.
Menunggu Jawaban dari Penyidikan
Hingga 16 September 2026, Kejari Tanjung Perak masih menyatakan perkara tersebut berada pada tahap penyelidikan dan belum masuk penyidikan. Dengan posisi itu, belum terdapat kesimpulan resmi mengenai adanya tindak pidana, belum ada penetapan tersangka, dan angka Rp897,05 juta belum dapat diposisikan sebagai kerugian negara yang telah ditetapkan aparat penegak hukum.
Karena itu, substansi perkara kini berada pada satu titik penting: apakah dugaan pungutan tersebut mempunyai dasar kewenangan dan pertanggungjawaban yang sah, atau terdapat fakta lain yang menunjukkan adanya penyimpangan yang memenuhi unsur pidana.
Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup dibangun dari pernyataan.
Ia harus ditemukan dari dokumen, keterangan saksi, bukti transaksi, struktur kewenangan, mekanisme pembayaran, penggunaan dana, serta jika relevan rekam jejak aliran dana.
Di titik inilah kualitas penyelidikan Kejari Tanjung Perak akan diuji: bukan semata dari siapa yang dipanggil untuk memberikan keterangan, melainkan dari seberapa utuh aparat mampu merekonstruksi peristiwa dan menjelaskan dasar hukum setiap rupiah yang menjadi objek pemeriksaan. (Wwn)











