MAKI Jatim Desak KPK Bongkar Rantai Gratifikasi Bea Cukai: Jangan Berhenti pada “Kambing Hitam”

SURABAYA, 19 September 2026 — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026 semestinya tidak diperlakukan sebagai garis akhir penindakan. Justru dari titik itulah pertanyaan hukum yang lebih besar harus dibuka: seberapa jauh rantai suap dan gratifikasi ditelusuri, siapa yang menerima manfaat, bagaimana aliran uang bergerak, dan apakah perkara tersebut berdiri sebagai perbuatan individual atau memiliki pola yang lebih sistemik?

Pertanyaan tersebut kini menjadi perhatian Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur.

MAKI Jatim menilai penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan kepabeanan harus bergerak dari sekadar penindakan terhadap orang yang tertangkap menuju pembongkaran konstruksi perkara secara menyeluruh.

KPK sebelumnya mengonfirmasi OTT pada 4 Februari 2026 berkaitan dengan pengurusan importasi barang. Dalam rangkaian OTT tersebut, sebanyak 17 orang diamankan, terdiri atas 12 pegawai Ditjen Bea dan Cukai dan lima pihak dari PT Blueray Cargo. KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW.

KPK juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang serta sekitar tiga kilogram emas yang disebut berkaitan dengan OTT tersebut.

Bagi MAKI Jatim, fakta-fakta tersebut justru menuntut proses hukum untuk menjangkau lebih jauh daripada sekadar siapa yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Jangan Berhenti pada Orang yang Tertangkap

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur sekaligus Koordinator MAKI wilayah Indonesia Timur, Heru MAKI, mengatakan lembaga antikorupsi harus memastikan setiap fakta yang muncul dalam proses penyidikan maupun persidangan dikembangkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Menurut dia, dalam perkara dugaan korupsi, pertanyaan hukum tidak berhenti pada siapa pelakunya, tetapi juga harus menjawab siapa pemberinya, siapa penerimanya, apa imbalannya, kewenangan apa yang digunakan, bagaimana transaksi dilakukan, dan siapa yang pada akhirnya memperoleh manfaat.

“Jangan sampai penanganan perkara hanya berhenti pada orang yang paling mudah ditemukan. Kalau ada rantai peristiwa yang lebih panjang, seluruhnya harus diuji melalui alat bukti yang sah,” tegas Heru.

Pernyataan tersebut menjadi relevan karena KPK sendiri telah menyatakan bahwa perkara Bea Cukai tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan importasi barang.

KPK juga kemudian menyampaikan bahwa penyidikan berkembang pada dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Salah satu pegawai Ditjen Bea dan Cukai berinisial SA disebut diduga menerima dan mengelola uang dari perusahaan yang produknya dikenai cukai sejak November 2024, meskipun pada saat itu yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Bagi MAKI, perkembangan tersebut menunjukkan pentingnya pendekatan penegakan hukum yang tidak terjebak pada satu peristiwa semata.

Kritik terhadap “Kambing Hitam”

MAKI Jatim juga mengkritik apa yang disebut Heru sebagai potensi praktik “kambing hitam” dalam penanganan internal sebuah institusi.

Istilah tersebut, menurut Heru, digunakan sebagai kritik terhadap kemungkinan apabila proses koreksi internal hanya menghasilkan sejumlah individu yang dijadikan objek sanksi, sementara struktur hubungan, pola transaksi, serta pihak yang memperoleh manfaat dari dugaan penyimpangan tidak pernah dibuka secara tuntas.

Namun, MAKI menegaskan bahwa setiap tudingan terhadap individu maupun institusi harus dikembalikan kepada pembuktian.

“Kalau ada pelanggaran disiplin, silakan diproses. Kalau ada indikasi pidana, harus diuji secara hukum. Jangan seseorang dinyatakan sebagai pelaku hanya karena posisi atau jabatannya. Tetapi jangan pula berhenti pada satu orang apabila bukti justru menunjukkan adanya pihak lain,” kata Heru.

Dalam perspektif hukum pidana, prinsip tersebut penting. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti, hubungan kausal yang dapat dibuktikan, serta pertanggungjawaban individual atas perbuatan yang dilakukan.

Dengan demikian, kritik terhadap dugaan “kambing hitam” bukan berarti menetapkan siapa yang bersalah, melainkan mendesak agar seluruh konstruksi perkara diuji secara objektif.

“Follow the Money” Menjadi Titik Penting

MAKI Jatim menyatakan Koordinator bidang Kepabeanan, Perpajakan dan Bea Cukai telah menyiapkan laporan tambahan yang menurut mereka akan disampaikan kepada KPK dan aparat penegak hukum di Jawa Timur.

Heru menyebut laporan tersebut disusun berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi MAKI dengan pendekatan follow the money.

Pendekatan tersebut diarahkan untuk menelusuri hubungan antara transaksi, penerima manfaat, pihak yang memiliki kewenangan, serta dugaan aliran uang yang berkaitan dengan suatu keputusan atau pelayanan kepabeanan.

“Laporan kami akan menjadi bahan tambahan untuk aparat penegak hukum. Kami akan menyampaikan data dan fakta yang kami miliki agar dapat diuji secara hukum,” ujar Heru.

Menurutnya, MAKI tidak berkepentingan menggantikan fungsi penyidik. Peran masyarakat sipil adalah memberikan informasi, melakukan pengawasan, dan mendorong aparat penegak hukum menguji setiap indikasi berdasarkan kewenangannya.

“Yang kami minta adalah jangan ada ruang yang tertutup bagi pemeriksaan hukum. Kalau ada bukti, proses. Kalau tidak ada bukti, jangan dipaksakan,” tegasnya.

Dari OTT ke Pembuktian yang Lebih Dalam

KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk lingkungan Ditjen Bea dan Cukai serta PT Blueray Cargo, dan menyita dokumen kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai.

Bagi MAKI Jatim, penyitaan dokumen dan barang bukti tersebut menjadi bagian penting dari proses pembuktian karena perkara kepabeanan tidak hanya berkaitan dengan uang yang berpindah tangan, tetapi juga dengan kewenangan administratif, proses pemeriksaan, keputusan pelayanan, serta hubungan antara pejabat dan pihak usaha.

Di situlah titik krusialnya.

Jika sebuah transaksi diduga merupakan suap atau gratifikasi, maka penegak hukum harus membuktikan keterkaitannya dengan jabatan atau kewenangan. Sebaliknya, apabila suatu transaksi tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana, maka statusnya juga harus ditentukan berdasarkan bukti.

Dengan kata lain, penegakan hukum tidak boleh dibangun dari prasangka, tetapi juga tidak boleh berhenti sebelum seluruh bukti yang relevan ditelusuri.

MAKI Siapkan Laporan dan Pengawasan Publik

Heru mengatakan laporan kinerja Koordinator MAKI Jatim bidang Kepabeanan, Perpajakan dan Bea Cukai akan menjadi bagian dari langkah kelembagaan untuk menyampaikan informasi tambahan kepada KPK dan aparat penegak hukum.

“Secepatnya kami akan gelar pers rilis. Itu menjadi pintu pembuka untuk menyampaikan hasil penelusuran kami mengenai dugaan gratifikasi dan pola cash back yang akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” ungkapnya.

MAKI Jatim juga menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut melalui kanal pemberitaan yang dikelola organisasinya.

Rencana aksi publik, termasuk demonstrasi di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur maupun Ditjen Bea dan Cukai Pusat, disebut sebagai bagian dari kontrol sosial yang akan dilakukan MAKI.

Namun, substansi pengawasan tersebut tetap harus bertumpu pada data dan fakta yang dapat diverifikasi.

Ujian Bukan Hanya bagi Bea Cukai

Bagi MAKI Jatim, perkara ini pada akhirnya bukan hanya menjadi ujian bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ia juga menjadi ujian bagi kualitas penegakan hukum.

OTT dapat menangkap sebuah peristiwa. Penyidikan harus menjelaskan konstruksinya. Persidangan harus menguji alat buktinya. Dan putusan pengadilan harus menentukan pertanggungjawaban pidananya.

Karena itu, pertanyaan terbesar setelah OTT bukan sekadar siapa yang tertangkap, tetapi apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana modusnya, siapa yang memperoleh manfaat, dan apakah masih terdapat mata rantai lain yang secara hukum harus dipertanggungjawabkan.

Heru menegaskan MAKI akan terus mendorong agar seluruh fakta yang relevan dibuka melalui mekanisme hukum.

“Jangan ada yang dilindungi karena jabatan. Tetapi jangan pula ada yang dikorbankan tanpa bukti. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta,” tegasnya.

KPK sendiri telah menyatakan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Unit Kepatuhan Internal Ditjen Bea dan Cukai setelah OTT, antara lain untuk membahas langkah mitigasi dan pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Pada akhirnya, substansi pemberantasan korupsi tidak terletak pada seberapa banyak nama yang muncul dalam sebuah perkara, melainkan pada kemampuan penegak hukum membuktikan seluruh rangkaian peristiwa secara objektif, menelusuri aliran manfaat, memutus mata rantai korupsi, serta memastikan pertanggungjawaban pidana hanya dibebankan kepada pihak yang memang terbukti berdasarkan hukum.

Bagi MAKI Jatim, di situlah negara diuji: apakah OTT hanya menjadi titik penangkapan, atau benar-benar menjadi pintu masuk untuk membongkar perkara sampai ke akar persoalannya. (Wwn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Ketua Pejalan Bangkalan Syaiful Anam Ikuti UKW Kompas Media dan Google di Surabaya

SURABAYA, timesmerahputih.com – Komitmen meningkatkan kompetensi dan profesionalisme jurnalistik terus menjadi bagian penting dalam perjalanan insan pers di daerah. Hal ...

Mengetuk Pintu Langit, Petugas dan Warga Binaan Lapas Banyuwangi Gelar Salat Istisqa

BANYUWANGI - Times Merah putih.com//Di tengah kondisi kemarau yang membuat hujan semakin jarang turun, petugas dan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan ...

FKPB Gelar Diskusi Pendidikan Dengan Tema “Revitalisasi Sekolah Tahun Anggaran 2026 Dari Sekolah Untuk Sekolah”

BANGKALAN || timesmerahputih.com-Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB) menggelar diskusi pendidikan yang berfokus pada transparansi program bantuan pemerintah bidang pendidikan. Diskusi ...

FKPB Gelar Diskusi Pendidikan Dengan Tema “Revitalisasi Sekolah Tahun Anggaran 2026 Dari Sekolah Untuk Sekolah

Ket photo: Kegiatan Diskusi Pendidikan Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB) BANGKALAN -TIMES MERAH PUTIH| Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB) menggelar ...

Terima Kunjungan Mahasiswa Magister PSDM Unair, Wabup Bangkalan: Bangkalan Terbuka untuk Dunia Usaha dan Investasi

BANGKALAN || timesmerahputih.com – Kabupaten Bangkalan menerima kunjungan akademik dan budaya dari mahasiswa Program Studi Magister Pengembangan Sumber Daya Manusia ...

MAKI Jatim Desak KPK Bongkar Rantai Gratifikasi Bea Cukai: Jangan Berhenti pada “Kambing Hitam”

SURABAYA, 19 September 2026 — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ...
error: Content is protected !!