Surabaya — Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat (10/7/2026). Mengusung tema “Bersihkan Kembali Jawa Timur”, aksi tersebut menjadi ekspresi keresahan publik yang menginginkan penegakan hukum berjalan secara konsisten, transparan, dan bebas dari keraguan.
Momentum aksi itu muncul setelah mencuatnya informasi mengenai penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Mabes Polri di rumah dinas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara. Peristiwa tersebut memantik perhatian luas karena menyentuh salah satu isu paling sensitif dalam sistem penegakan hukum: kepercayaan publik terhadap integritas lembaga penegak hukum.
Bagi MAKI Jawa Timur, persoalan yang mengemuka bukan hanya soal siapa yang diperiksa atau bagaimana proses penyidikan berlangsung. Yang lebih mendasar adalah bagaimana negara membuktikan bahwa hukum bekerja tanpa pengecualian, tanpa perlakuan istimewa, dan tanpa mempertimbangkan jabatan ataupun posisi seseorang.
Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan bahwa aksi yang digelar bukan ditujukan untuk menghakimi pihak tertentu. Sebaliknya, aksi tersebut merupakan pengingat bahwa pemberantasan korupsi harus tetap berada di jalur independensi, profesionalisme, dan akuntabilitas.
“Ketika kepercayaan publik mulai dipertanyakan, respons negara tidak cukup hanya berupa pernyataan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah proses hukum yang terbuka, terukur, dan mampu menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum,” tegas Heru.
Menurutnya, peristiwa yang kini menjadi perhatian nasional harus dijadikan momentum memperkuat kredibilitas penegakan hukum, bukan justru memperbesar ruang spekulasi. Oleh sebab itu, setiap tahapan penyidikan harus dijalankan berdasarkan alat bukti yang sah, diawasi secara profesional, dan dikomunikasikan kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
MAKI Jatim menilai bahwa pemberantasan korupsi akan kehilangan makna apabila hanya berhenti pada retorika. Integritas lembaga penegak hukum justru diuji ketika harus menangani perkara yang memiliki dampak besar terhadap kepercayaan masyarakat. Dalam situasi seperti ini, konsistensi menjadi ukuran utama.
Aksi “Bersihkan Kembali Jawa Timur” juga membawa pesan yang lebih luas: tata kelola pemerintahan yang bersih tidak akan terwujud tanpa keberanian menegakkan hukum secara setara. Di mata publik, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga dari keberanian mengusut setiap dugaan pelanggaran berdasarkan fakta dan alat bukti, siapa pun pihak yang terlibat apabila nantinya terbukti melalui proses hukum.
Namun demikian, MAKI Jatim mengingatkan bahwa seluruh proses harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang diperiksa berhak memperoleh perlindungan hukum dan diperlakukan secara adil hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bagi MAKI Jatim, demonstrasi ini bukanlah akhir, melainkan awal dari pengawalan publik terhadap proses penegakan hukum. Pesan yang disampaikan sederhana, tetapi memiliki makna yang mendalam: ketika integritas dipertanyakan, maka transparansi adalah jawabannya; ketika kepercayaan mulai terkikis, maka kepastian hukum adalah jalan untuk memulihkannya.
Kini, perhatian masyarakat tertuju pada langkah-langkah aparat penegak hukum. Publik menanti pembuktian bahwa supremasi hukum benar-benar ditegakkan secara independen, profesional, dan tanpa pandang bulu. Sebab dalam negara hukum, yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian sebuah perkara, melainkan juga marwah institusi dan kepercayaan rakyat terhadap keadilan. (Wwn)











