TULUNGAGUNG, 8 Juli 2026 – Penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung menjadi penanda bahwa penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan Tahun 2022 telah memasuki fase yang lebih serius. Namun, bagi publik, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukanlah banyaknya dokumen yang disita, melainkan sejauh mana penyidikan mampu mengungkap fakta secara utuh dan memberikan kepastian hukum.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Tulungagung yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga penggeledahan. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan bahwa laporan masyarakat tidak berhenti sebagai arsip pengaduan, tetapi ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Meski demikian, MAKI Jawa Timur mengingatkan bahwa penggeledahan hanyalah salah satu tahapan dalam proses pembuktian. Dokumen yang diamankan harus mampu menjelaskan secara utuh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pengadaan tanah yang menelan anggaran sekitar Rp10 miliar. Penyidikan harus menjawab pertanyaan mendasar: apakah seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan hukum, atau terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Data yang disampaikan Kejaksaan Negeri Tulungagung menunjukkan adanya sejumlah aspek yang sedang didalami penyidik. Selain nilai pengadaan tanah sekitar Rp10 miliar, terdapat biaya jasa notaris sebesar Rp125 juta dan biaya appraisal sebesar Rp57 juta. Penyidik juga mengungkap bahwa hingga kini surat hak pakai atas tanah tersebut belum terbit. Fakta-fakta ini merupakan bagian dari materi penyidikan yang perlu diuji lebih lanjut dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum seluruh alat bukti dianalisis sesuai hukum.
Menurut Heru Satriyo, penyidikan harus menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan. Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada aspek administratif, tetapi juga perlu menguji apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur, atau tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi apabila didukung oleh alat bukti yang sah.
MAKI Jawa Timur juga menilai perkara ini menjadi ujian bagi sistem pengelolaan aset daerah. Pengadaan tanah yang menggunakan anggaran publik semestinya dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi. Jika dalam proses penyidikan ditemukan kelemahan tata kelola, maka pembenahan sistem harus menjadi bagian dari hasil penegakan hukum agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Langkah Kejaksaan Negeri Tulungagung yang telah memeriksa sedikitnya 30 saksi dan berencana berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara menunjukkan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Hasil audit nantinya akan menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
MAKI Jawa Timur berpandangan bahwa independensi penyidik harus dijaga sepenuhnya. Penanganan perkara yang menyangkut penggunaan anggaran daerah tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik, jabatan, ataupun tekanan dari pihak mana pun. Di sisi lain, seluruh pihak yang diperiksa tetap berhak memperoleh perlindungan hukum sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat pembuktian yang sah menurut hukum.
Bagi masyarakat, perkara ini tidak hanya menyangkut angka Rp10 miliar. Yang lebih penting adalah menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah. Setiap penyimpangan, apabila terbukti, akan berdampak pada berkurangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah dan melemahkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Karena itu, MAKI Jawa Timur berharap penyidikan tidak berhenti pada penggeledahan ataupun penyitaan dokumen. Proses hukum harus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan tuntas hingga seluruh fakta terungkap. Jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka pertanggungjawaban pidana harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, proses tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum.
Pada akhirnya, kekuatan negara hukum tidak diukur dari kerasnya pernyataan aparat, melainkan dari keberanian mengungkap fakta berdasarkan bukti, menegakkan keadilan tanpa diskriminasi, dan memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat dikelola untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan yang menyimpang dari hukum. (Wwn)











