SURABAYA, 15 Juni 2026 – Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto di Pengadilan Tipikor Surabaya bukan sekadar pembacaan dakwaan formal. Sidang tersebut justru membuka gambaran awal mengenai dugaan praktik pengelolaan proyek dan perizinan yang disebut telah menghasilkan aliran dana miliaran rupiah.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perkara ini dipisahkan menjadi dua klaster besar, yakni dugaan pemerasan dan dugaan gratifikasi. Nilai yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp10,7 miliar, terdiri dari sekitar Rp1,7 miliar dalam klaster dugaan pemerasan dan sekitar Rp9 miliar dalam klaster dugaan gratifikasi.
Pemetaan dua klaster tersebut menjadi bagian paling penting yang menarik perhatian publik. Sebab, dakwaan tidak lagi menggambarkan dugaan korupsi sebagai tindakan tunggal atau insidental, melainkan mengarah pada dugaan adanya mekanisme yang berjalan melalui proyek pemerintah, perizinan, hingga hubungan antara pejabat publik dan pihak pelaksana pekerjaan.
Jika seluruh uraian dakwaan itu nantinya terbukti di persidangan, maka persoalannya tidak lagi sekadar tentang siapa menerima uang dan siapa menyerahkan uang. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana sistem pengadaan, pengawasan, dan pengendalian proyek daerah bisa diduga dimanfaatkan untuk kepentingan di luar tujuan pembangunan.
Ketua MAKI Jawa Timur Heru Satriyo mengapresiasi langkah KPK yang menyusun dakwaan secara terpisah berdasarkan peran masing-masing terdakwa. Menurutnya, konstruksi tersebut menunjukkan upaya penegak hukum untuk mengurai perkara secara lebih detail sehingga publik dapat melihat keterkaitan antara proyek, kekuasaan, dan aliran dana yang diduga terjadi.
Namun di sisi lain, Heru mengingatkan bahwa publik tidak hanya membutuhkan dakwaan yang kuat, melainkan juga pembuktian yang mampu mengungkap keseluruhan jaringan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Publik ingin mengetahui apakah praktik yang didakwakan itu berdiri sendiri atau merupakan bagian dari pola yang lebih besar. Karena korupsi dalam proyek pemerintah biasanya tidak berjalan sendirian,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin dugaan aliran dana miliaran rupiah dapat terjadi apabila sistem pengawasan internal berjalan efektif? Di mana peran mekanisme kontrol birokrasi, aparat pengawasan internal pemerintah, serta berbagai instrumen pengendalian yang selama ini dibangun untuk mencegah penyimpangan?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi relevan karena dalam banyak kasus korupsi daerah, persoalan utama bukan hanya individu yang diduga menerima manfaat, melainkan lemahnya sistem yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung tanpa terdeteksi dalam waktu lama.
Dakwaan KPK juga memberikan pesan penting bahwa korupsi tidak selalu muncul dalam bentuk transaksi langsung yang sederhana. Dalam banyak perkara, korupsi berkembang melalui jaringan kepentingan, relasi kekuasaan, pengaturan proyek, hingga penggunaan pihak perantara yang membuat aliran dana menjadi lebih sulit ditelusuri.
Karena itu, sidang ini akan menjadi momentum penting untuk menguji sejauh mana KPK mampu membuktikan seluruh konstruksi perkara yang telah dituangkan dalam dakwaan. Masyarakat tidak hanya menunggu vonis terhadap para terdakwa, tetapi juga menunggu jawaban atas pertanyaan yang lebih substansial: siapa yang mengendalikan, siapa yang menikmati keuntungan terbesar, dan siapa saja yang mungkin belum tersentuh proses hukum.
MAKI Jatim menilai keberanian KPK memecah perkara ke dalam dua klaster patut diapresiasi. Namun apresiasi tersebut harus diikuti dengan keberanian yang sama untuk menelusuri seluruh mata rantai dugaan korupsi hingga tuntas. Sebab, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari banyaknya orang yang didakwa, melainkan dari kemampuan membongkar keseluruhan skema dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.
Kini perhatian publik tertuju pada tahap pembuktian. Dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, masyarakat berharap proses hukum ini tidak berhenti pada pengungkapan angka Rp10,7 miliar semata, melainkan mampu mengurai secara terang bagaimana dugaan praktik tersebut berjalan, siapa saja yang berperan, dan sejauh mana dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan Kota Madiun.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan hanya nasib para terdakwa, melainkan juga kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi dan komitmen negara dalam membersihkan praktik korupsi di daerah. (Bagas)











