MAKI Jatim Tegaskan Sikap Gubernur Bukan Mangkir, Ada Agenda Kenegaraan

Surabaya – Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan bahwa ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur dalam agenda pemanggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah bentuk mangkir, melainkan konsekuensi dari kewajiban kenegaraan yang telah terjadwal jauh hari sebelumnya.

Dalam keterangannya kepada awak media, Heru MAKI menyampaikan tiga poin krusial yang perlu dipahami secara jernih agar tidak terjadi penggiringan opini yang menyesatkan publik.

Agenda Negara Tidak Bisa Ditawar

Heru menjelaskan, undangan pemanggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Febri Harianto, baru diterima sekitar tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan.

Sementara itu, undangan rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur telah diterima sejak satu bulan sebelumnya.
Kedua agenda tersebut bahkan berlangsung di hari yang sama. Agenda KPK dijadwalkan pukul 14.00 WIB, sedangkan rapat paripurna DPRD berlangsung pukul 15.00 WIB.

“Rapat paripurna DPRD adalah agenda resmi kenegaraan, bersifat konstitusional, dan tidak dapat diwakilkan. Karena undangan tersebut diterima lebih dahulu, maka Ibu Gubernur memilih menjalankan kewajiban negara,” tegas Heru.

Sebagai bentuk itikad baik, Gubernur telah menginstruksikan Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim untuk mengirimkan surat resmi permohonan penjadwalan ulang kepada KPK terkait pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dana hibah.

“Ini bukan mangkir. Ini permohonan penjadwalan ulang yang sah, beralasan, dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya menekankan.

Heru juga menyampaikan bahwa pada saat bersamaan, kondisi pemerintahan tidak memungkinkan adanya perwakilan. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur sedang berada di luar negeri, sementara Wakil Gubernur berada di Jakarta menghadiri rapat strategis bersama Kementerian PUPR terkait bantuan anggaran Rp400 miliar untuk pembangunan jembatan layang dari kawasan Taman Pelangi ke arah timur.

BAP Bocor, Hukum Dipertanyakan

Poin kedua yang disoroti Heru adalah keprihatinan serius secara kelembagaan atas beredarnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan di ruang publik dan media massa.

Menurutnya, BAP merupakan dokumen internal penyidik yang secara hukum tidak untuk dikonsumsi publik.

“Kami mempertanyakan, bagaimana mungkin dokumen internal penyidikan bisa beredar luas. Jangan sampai proses hukum ini ditarik ke ranah politik atau opini publik yang premature,” tegasnya.

Heru juga mengingatkan publik pada peristiwa sebelumnya, saat Gubernur menghadiri wisuda putranya di Tiongkok, di mana ruang kerja di lingkungan Pemprov Jatim sempat digeledah. Hingga kini, menurutnya, belum ada penjelasan resmi yang utuh kepada publik terkait tindakan tersebut.

Logika Angka yang Tidak Masuk Akal

Poin ketiga, Heru menyoroti secara tajam substansi BAP yang beredar, khususnya terkait penyebutan persentase aliran dana kepada sejumlah pihak.

Dalam BAP tersebut disebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur masing-masing menerima 30 persen, Sekdaprov 10 persen, serta beberapa kepala OPD dengan persentase tertentu. Jika dijumlahkan, totalnya mendekati 85 persen.
“Secara logika dan akal sehat, angka-angka ini menimbulkan pertanyaan besar tentang rasionalitasnya,” ujar Heru.

Ia menegaskan, BAP pada tahap penyidikan bukanlah keterangan di bawah sumpah, melainkan keterangan awal. Dalam persidangan, seluruh kesaksian wajib disampaikan di bawah sumpah, dan hukum acara pidana memungkinkan pencabutan BAP apabila terdapat alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Heru, pemanggilan Gubernur saat ini masih berada dalam tahap pembuktian formil, sehingga seharusnya dilakukan secara profesional, proporsional, dan mengikuti urutan hukum yang tepat.

“Kami berharap proses ini berjalan jernih, adil, dan tidak ditarik ke wilayah spekulasi. Negara hukum harus berdiri di atas prosedur, bukan opini,” pungkasnya.

Heru kembali menegaskan, permohonan penjadwalan ulang tersebut bukan bentuk ketidakhadiran tanpa alasan, melainkan konsekuensi dari kewajiban menghadiri rapat paripurna DPRD yang telah terjadwal lebih dahulu dan bersifat konstitusional. (Bagas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

BUPATI BANGKALAN APRESIASI DUKUNGAN PEMERINTAH PUSAT, DORONG PRODUKTIVITAS PERTANIAN TEMBUS 10 TON/HA

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Bupati Bangkalan *Lukman Hakim, S.IP., M.H. menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertanian RI ...

Sinergi Cegah Stunting, Dinas Kesehatan Bangkalan Gandeng 22 Puskesmas Lewat Kampanye Video 

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan menggelar Lomba Inovasi Video Akselerasi Capaian Imunisasi dan Kampanye GERMAS Pencegahan Stunting ...

BNNK Banyuwangi dan Lanal Banyuwangi Perkuat Sinergi P4GN melalui Audiensi

foto: Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat, S.H., S.I.K., M.M. (kanan), menerima cendera mata dari Komandan Lanal Banyuwangi, Letkol Laut ...

BERSATU CEGAH NARKOBA, POLRES BANGKALAN GANDENG DITBINMAS POLDA JATIM DAN BNN JATIM GELAR EDUKASI PELAJAR

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com- Dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkoba, Polres Bangkalan menggandeng Ditbinmas Polda Jatim dan ...

POLRES BANGKALAN DALAMI PENYEBAB KEMATIAN PELAJAR DI KECAMATAN BLEGA

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Polres Bangkalan saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait penemuan seorang pelajar yang meninggal dunia di wilayah ...

SATPOLAIRUD DAN LANAL BATUPORON EVAKUASI MAYAT PRIA 58 TAHUN DI PESISIR SELATAN BANGKALAN

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Satpolairud Polres Bangkalan bersama Lanal Batuporon bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait ditemukannya sesosok mayat di ...
error: Content is protected !!