Opini Hukum
Banyuwangi – Timesmerahputih.com | Praktisi hukum dan media yang akrab disapa Mbah Semar menegaskan bahwa praktik pemberian uang atau imbalan oleh kontraktor kepada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memperoleh proyek pemerintah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Menurut Mbah Semar, dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, seluruh proses harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik suap dan gratifikasi. Apabila seorang kontraktor memberikan sejumlah uang kepada oknum PNS sebelum memperoleh proyek dengan tujuan mempengaruhi keputusan atau memenangkan tender, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana suap.
“Baik pihak yang memberi maupun yang menerima dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Tidak hanya oknum PNS yang menerima uang, tetapi kontraktor yang memberikan uang juga dapat diproses secara hukum,” tegas Mbah Semar.
Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, antara lain:
1. Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, yang mengatur tentang setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
2. Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor, apabila pemberian tersebut dilakukan sebagai akibat atau karena pegawai negeri telah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
3. Pasal 11 UU Tipikor, yang mengatur penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatannya.
4. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Tipikor, apabila terbukti terdapat unsur suap yang mempengaruhi keputusan pejabat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
Mbah Semar menjelaskan bahwa praktik “membayar di muka” kepada oknum pejabat demi mendapatkan paket pekerjaan pemerintah tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Selain merusak sistem pengadaan yang sehat, tindakan tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara karena proyek tidak lagi diberikan berdasarkan kualitas dan kompetensi, melainkan karena adanya transaksi ilegal.
“Pengadaan pemerintah harus mengedepankan prinsip persaingan sehat dan profesionalitas. Jika proyek diperoleh melalui suap, maka kualitas pekerjaan dan kepentingan masyarakat menjadi korban,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para kontraktor dan aparatur sipil negara agar tidak terlibat dalam praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memiliki kewenangan untuk menindak setiap pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi, termasuk suap terkait proyek pemerintah.
“Jangan pernah menganggap pemberian uang kepada pejabat sebagai hal biasa. Jika terbukti ada kesepakatan untuk mempengaruhi proses pengadaan atau pemberian proyek, maka unsur pidana korupsi dapat terpenuhi dan ancaman hukumannya sangat berat,” pungkas Mbah Semar.











